Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Pal DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H. AGUS SATRA YUDHA Bin BACHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-180G/P.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIDIN MUFTI AGUS UTOM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SATRA YUDHA Bin BACHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

------ Bahwa ia terdakwa AGUS SATRA YUDHA Bin BACHTIAR, pada hari senin tanggal 18 November 2024 sekitar jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah milik terdakwa dijalan Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan berat netto 0,6939 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

------ Berawal dari Lk. ANDI RAMADHAN Alias DADONG (DPO) mendatangi rumah terdakwa dijalan Lekatu dan kemudian terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) kepada Lk. ANDI RAMADHAN Alias DADONG dan setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut lalu selanjutnya terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil untuk dijual kembali dan terdakwa juga menkomsumsi sabu-sabu tersebut. Dan selanjutnya saksi SYAMSUL RIJAL dan saksi STEVANUS JULIO WESA bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di rumah milik terdakwa jalan dijalan Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa yang sedang duduk di tempat tidur didalam kamarnya lalu dilakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan dikamar ditemukan 5 (lima) paket sabu dimana 4 (empat) paket sabu dan 2 (dua) plastik klip kosong yang berada di dalam mangkok, dan 1 (satu) paket sabu serta 1 (satu) alat isap sabu/bog disamping kotak plastik  didalam lemari pakaian milik terdakwa dan juga dilakukan penangkapan terhadap saksi ADE PUTRA FINISTY Alias ADE dimana temukan  sabu-sabu di saku celananya, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa dimiliknya yang dibeli dari Lk. ANDI RAMADHAN Alias DADONG dimana tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dan saksi ADE PUTRA FINISTY Alias ADE berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,6939 gram, dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.061 tanggal 23 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

A T A U

KEDUA :

------ Bahwa ia terdakwa AGUS SATRA YUDHA Bin BACHTIAR, pada hari senin tanggal 18 November 2024 sekitar jam 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah milik terdakwa dijalan Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat netto 0,6939 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

------ Pada awalnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkoba, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya selanjutnya saksi SYAMSUL RIJAL dan  saksi STEVANUS JULIO WESA, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di rumah milik terdakwa jalan dijalan Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa yang sedang duduk di tempat tidur didalam kamarnya lalu dilakukan penangkapan kemudian melakukan penggeledahan dikamar ditemukan 5 (lima) paket sabu dimana 4 (empat) paket sabu dan 2 (dua) plastik klip kosong yang berada di dalam mangkok, dan 1 (satu) paket sabu serta 1 (satu) alat isap sabu/bog disamping kotak plastic didalam lemari pakaian milik terdakwa dan juga dilakukan penangkapan terhadap saksi ADE PUTRA FINISTY Alias ADE dimana temukan  sabu-sabu di saku celananya, dimana sabu-sabu tersebut diakui oleh terdakwa dimiliknya yang dibeli dari Lk. ANDI RAMADHAN Alias DADONG dimana tidak di lengkapi surat izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa dan saksi ADE PUTRA FINISTY Alias ADE berikut barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil  Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,6939 gram, dengan hasil pengujian adalah benar positif Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.24.061 tanggal 23 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt.

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------

 

A T A U

KETIGA :

------Bahwa  ia terdakwa AGUS SATRA YUDHA Bin BACHTIAR, pada hari senin tanggal 18 November 2024 sekitar jam 09.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat dirumah milik terdakwa dijalan Lekatu Kel. Tavanjuka Kec. Tatanga Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ------------------------

------ Berawal dari Lk. ANDI RAMADHAN Alias DADONG (DPO) mendatangi rumah terdakwa dijalan Lekatu lalu terdakwa membeli 1 (satu) paket sabu-sabu seharga Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) kepada Lk. ANDI RAMADHAN Alias DADONG dan setelah terdakwa menerima sabu-sabu lalu terdakwa membagi sabu-sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket kecil dan lalu terdakwa juga menggunakan sabu-sabu tersebut dengan cara pertama-tama menyiapkan bog yang terbuat dari air mineral lalu sabu-sabu dimasukkan kedalam pireks kaca lalu pireks yang berisikan sabu-sabu dibakar dengan menggunakan macis gas yang tersambung dengan sumbu sampai sabu-sabu tersebut mencair dan setelah mengeluarkan asap lalu terdakwa isap, sehingga pada saat ditangkap ternyata Urine terdakwa positif mengandung methamphethamine dan terdaftar dalam Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam Hasil pemeriksaan urine narkoba nomor :  R/288/XI/RES.4.2/2024/Rumkit Bhay tanggal 19 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulteng.

-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127  ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya