Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa I THEO GRESYA OKTALYN Alias THEO bersama-sama dengan terdakwa II STHEPANIE PUTRI ANASTASYA Alias TASYA, terdakwa III MAYANTI Alias MAYA dan terdakwa IV ARDIANSYAH Alias ANCA, pada hari rabu tanggal 05 maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita, pada hari kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita, pada hari jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita, pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita dan pada hari jumat tanggal 04 april 2025 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret sampai April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Alfamidi Dewi Sartika Jalan Dewi Sartika Kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, Alfamidi Jati jalan Jati No.15 Kel. Nunu Kec. Tatanga, Kota Palu, Alfamidi Abdurahman Saleh Jalan Abdurahman Saleh kel. Birobuli Utara Kec. Palu Selatan Kota Palu, Alfamidi I Gusti Ngurah Rai Jalan I Gusti ngurah Rai Kel. Tawanjuka Kec. Tatanga Kota Palu dan Alfamidi Touwa Jalan touwa Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan terdakwa tersebut yang harus di pandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa IV dan terdakwa III mengajak terdakwa I, dan terdakwa II untuk mengambil barang-barang yang ada di toko Alfamidi, selanjutnya pada hari rabu tanggal 05 maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV mendatangi Alfamidi Dewi sartika dan masuk kedalam Alfamidi berpura-pura sebagai pembeli, selanjutnya terdakwa IV langsung kesudut toko dan terdakwa II pergi mengambil 1 (satu) kaleng susu child kid 3+ vanilla 800 gram dan membawakan susu tersebut kepada terdakwa IV, selanjutnya terdakwa IV memasukan kaleng susu tersebut kedalam kolor yang digunakan, kemudian terdakwa II juga mengambil 1 (satu) kaleng susu S-26 procal gold 3 900 Gram dan memberikan susu tersebut kepada terdakwa I selanjutnya terdakwa I memasukan 1 (satu) kaleng susu S-26 procal gold 3 900 Gram kedalam daster yang digunakan, kemudian terdakwa IV berpura-pura menemani terdakwa III membayar barang belanjaannya sementara terdakwa II berpura-pura mendampiri terdakwa I untuk membayar barang yang diambil sehingga dapat mengalihkan perhatian dari penjaga toko, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV pergi dari alfamidi tersebut dengan membawa 1 (satu) kaleng susu child kid 3+ vanilla 800 gram dan 1 (satu) kaleng susu S-26 procal gold 3 900 Gram ke kos terdakwa IV tanpa sepengetahuan dari karyawan toko Alfamidi
- Selanjutnya pada hari kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV mendatangi Alfamidi Jati dan masuk kedalam toko Alfamidi berpura-pura sebagai pembeli, selanjutnya terdakwa IV langsung kesudut toko dan terdakwa II pergi mengambil 2 kaleng chil mild plt 800gr, dan membawakan susu tersebut kepada terdakwa IV, selanjutnya terdakwa IV memasukan kaleng susu tersebut kedalam kolor yang digunakan, kemudian terdakwa II juga mengambil 1 kaleng s-26 procal gold 3 900gr dan 1 (satu) kaleng child kid 3 plt vanilla 800gr dan memberikan susu tersebut kepada terdakwa I selanjutnya terdakwa I memasukan 1 kaleng s-26 procal gold 3 900gr dan 1 (satu) kaleng child kid 3 plt vanilla 800gr kedalam daster yang digunakan, kemudian terdakwa IV berpura-pura menemani terdakwa III membayar barang belanjaannya sementara terdakwa II berpura-pura mendampiri terdakwa I untuk membayar barang yang diambil sehingga dapat mengalihkan perhatian dari penjaga toko, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV pergi dari alfamidi tersebut dengan membawa 2 kaleng chil mild plt 800gr, 1 kaleng s-26 procal gold 3 900gr dan 1 (satu) kaleng child kid 3 plt vanilla 800gr ke kos terdakwa IV tanpa sepengetahuan dari karyawan toko Alfamidi
- Selanjutnya pada hari jumat tanggal 07 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV mendatangi Alfamidi Abdurrahman saleh dan masuk kedalam toko Alfamidi berpura-pura sebagai pembeli, selanjutnya terdakwa IV langsung kesudut toko dan terdakwa II pergi mengambil 1 (satu) kaleng chil mild plt 800gr, dan membawakan susu tersebut kepada terdakwa IV, selanjutnya terdakwa IV memasukan kaleng susu tersebut kedalam kolor yang digunakan, kemudian terdakwa II juga mengambil 1 kaleng child kid 3 plt vanilla 800gr dan memberikan susu tersebut kepada terdakwa I selanjutnya terdakwa I memasukan 1 kaleng child kid 3 plt vanilla 800gr kedalam daster yang digunakan, kemudian terdakwa IV berpura-pura menemani terdakwa III membayar barang belanjaannya sementara terdakwa II berpura-pura mendampiri terdakwa I untuk membayar barang yang diambil sehingga dapat mengalihkan perhatian dari penjaga toko, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV pergi dari alfamidi tersebut dengan membawa 1 (satu) kaleng chil mild plt 800gr, dan 1 (satu) kaleng child kid 3 plt vanilla 800gr ke kos terdakwa IV tanpa sepengetahuan dari karyawan toko Alfamidi.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV mendatangi Alfamidi I Gusti Ngurah Rai dan masuk kedalam toko Alfamidi berpura-pura sebagai pembeli, selanjutnya terdakwa IV langsung kesudut toko dan terdakwa II pergi mengambil 1 (satu) kaleng susu child kid 3+ vanilla 800 gram dan membawakan susu tersebut kepada terdakwa IV, selanjutnya terdakwa IV memasukan kaleng susu tersebut kedalam kolor yang digunakan, kemudian terdakwa II juga mengambil 1 (satu) kaleng susu S-26 procal gold 3 900 Gram dan memberikan susu tersebut kepada terdakwa I selanjutnya terdakwa I memasukan 1 (satu) kaleng susu S-26 procal gold 3 900 Gram kedalam daster yang digunakan, kemudian terdakwa IV berpura-pura menemani terdakwa III membayar barang belanjaannya sementara terdakwa II berpura-pura mendampiri terdakwa I untuk membayar barang yang diambil sehingga dapat mengalihkan perhatian dari penjaga toko, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV pergi dari alfamidi tersebut dengan membawa 1 (satu) kaleng susu child kid 3+ vanilla 800 gram dan 1 (satu) kaleng susu S-26 procal gold 3 900 Gram ke kos terdakwa IV tanpa sepengetahuan dari karyawan toko Alfamidi
- Selanjutnya pada hari sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV mendatangi Alfamidi Touwa dan masuk kedalam toko Alfamidi berpura-pura sebagai pembeli, selanjutnya terdakwa IV langsung kesudut toko dan terdakwa II pergi mengambil 2 (dua) kaleng susu child kid 3+ vanilla 800 gram dan membawakan susu tersebut kepada terdakwa IV, selanjutnya terdakwa IV memasukan kaleng susu tersebut kedalam kolor yang digunakan, kemudian terdakwa II juga mengambil 1 (satu) kaleng susu S-26 procal gold 3 900 Gram dan memberikan susu tersebut kepada terdakwa I selanjutnya terdakwa I memasukan 1 (satu) kaleng susu S-26 procal gold 3 900 Gram kedalam daster yang digunakan, kemudian terdakwa IV berpura-pura menemani terdakwa III membayar barang belanjaannya sementara terdakwa II berpura-pura mendampiri terdakwa I untuk membayar barang yang diambil sehingga dapat mengalihkan perhatian dari penjaga toko, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV pergi dari alfamidi tersebut dengan membawa 1 (satu) kaleng susu child kid 3+ vanilla 800 gram dan 1 (satu) kaleng susu S-26 procal gold 3 900 Gram ke kos terdakwa IV tanpa sepengetahuan dari karyawan toko Alfamidi.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV mendatangi Alfamidi I Gusti Ngurah Rai dan masuk kedalam toko Alfamidi berpura-pura sebagai pembeli, selanjutnya terdakwa IV langsung kesudut toko dan terdakwa II pergi mengambil 2 (dua) kaleng susu child kid 3+ madu 800 gram dan membawakan susu tersebut kepada terdakwa IV, selanjutnya terdakwa IV memasukan kaleng susu tersebut kedalam kolor yang digunakan, kemudian terdakwa II juga mengambil 2 (dua) kaleng susu child kid 3+ vanilla 800 gram dan 1 (satu) kaleng susu S-26 procal gold 3 900 Gram dan memberikan susu tersebut kepada terdakwa I selanjutnya terdakwa I memasukan 2 (dua) kaleng susu child kid 3+ vanilla 800 gram dan 1 (satu) kaleng susu S-26 procal gold 3 900 Gram kedalam daster yang digunakan, kemudian terdakwa IV berpura-pura menemani terdakwa III membayar barang belanjaannya sementara terdakwa II berpura-pura mendampiri terdakwa I untuk membayar barang yang diambil sehingga dapat mengalihkan perhatian dari penjaga toko, selanjutnya terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa IV pergi dari alfamidi tersebut dengan membawa 2 (satu) kaleng susu child kid 3+ madu 800 gram, 2 (dua) kaleng susu child kid 3+ vanilla 800 gram dan 1 (satu) kaleng susu S-26 procal gold 3 900 Gram ke kos terdakwa IV tanpa sepengetahuan dari karyawan toko Alfamidi.
- Bahwa setelah semua susu terkumpul dengan total 21 (dua puluh satu) kaleng susu, terdakwa IV memposting susu tersebut di media sosial facebook miliknya dan menjualnya kepada orang yang terdakwa tidak kenal di daerah Donggala Kodi dengan harga keseluruhan yakni sebesar Rp. 3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah), setelah menerima uang tersebut para terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan para terdakwa.
- Kemudian pada hari jumat tanggal 04 april 2025 sekira pukul 09.00 wita terdakwa I dan terdakwa II, mendatangi Alfamidi Touwa dan masuk kedalam toko Alfamidi berpura-pura sebagai pembeli, selanjuta pada saat terdakwa II mengambil 2 (dua) kaleng susu Morinaga BMT Platinum dan memberikan susu tersebut kepada terdakwa I selanjutnya terdakwa I memasukan 2 (dua) kaleng susu Morinaga BMT Platinum kedalam daster yang digunakan, namun pada saat hendak pergi penjaga toko yang curiga kepada terdakkwa kemudian menggeledah terdakwa dan menemukan 2 (dua) kaleng susu Morinaga BMT Platinum dibagasi motor yang dikendarai terdakwa dan setelah melakukan introgasi dan para terdakwa mengaku bahwa mereka baru saja selesai melakukan pencurian di toko swalayan Alfamidi pada wilayah Kab. Sigi, kemudian mendapatkan barang bukti dan pengakuan para terdakwa saat itu pihak kepolisian sektor palu selatan langsung membawa para terdakwa beserta barang bukti yang ada menuju kantor kepolisian sektor palu seltan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi kepada terdakwa I dan terdakwa II serta dengan adanya CCTV di beberapa toko Alfamidi di Kota Palu yang menunjukan bahwa pelaku pencurian berjumlah 4 (empat) orang, dimana 2 (dua) orang diantaranya berada di kabupaten Toli-toli, selanjutnya pada hari minggu tanggal 6 April 2025 terdakwa III dan Terdakwa IV diamankan oleh Anggota Polsek Laulalang dan selanjutnya dijemput oleh Anggota Polsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut..
- Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Midi Utama Indonesia (Alfamidi) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.742.700, (Enam juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------- |