INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 233/Pdt.G/2025/PN Pal | EKA APRILIALITA | GAYATRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Gugatan Memperoleh Akta Perdamaian Atas Kesepakatan Perdamaian di Luar Pengadilan | ||||||
| Nomor Perkara | 233/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa EKA APRILILITA selaku Penggugat dan GAYATRI Selaku Tergugat Telah Bersepakat Berdamai sebagaimana Kesepakatan Perdamaian Nomor : 003 Tahun 2025 Tanggal 20 Oktober 2025 ;
3. Menyatakan Bahwa Kesepakatan Perdamaian Nomor : 003 Tahun 2025 Tanggal 20 Oktober 2025 berlaku bagi Penggugat dan Tergugat sebagai Undang-undang bagi keduannya ;
4. Menyatakan Bahwa Penggugat dan Tergugat Tunduk Pada Kesepakatan yang telah dibuat ;
5. Menetapkan Biaya Gugatan Ini menjadi Tanggungjawab Penggugat ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
