INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
41/Pdt.G.S/2024/PN Pal | PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Cut Nyak Dien | Hendrik Faisal | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.G.S/2024/PN Pal | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 169.854.024,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 169.854.024 (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua puluh empat rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 00239 An.Hendrik Faisal yang dijaminkan kepada Penggugat agar segera dilakukan Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM Nomor : 00239 An.Hendrik Faisal
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain,mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |