Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Pal PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Cut Nyak Dien Hendrik Faisal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Unit Cut Nyak Dien
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendrik Faisal
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.854.024,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan Demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 169.854.024 (seratus enam puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh empat ribu dua puluh empat rupiah) apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman atau kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor : 00239 An.Hendrik Faisal yang dijaminkan kepada Penggugat agar segera dilakukan Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit Tergugat kepada Penggugat.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM Nomor : 00239 An.Hendrik Faisal
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain,mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak