Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.B/2025/PN Pal Rhenita Tuna, S.H. SAKIRMAN Alias MAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 312/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2512/P.2.10/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKIRMAN Alias MAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa SAKIRMAN Alias MAN pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada sekitar bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kantor UPTD Balai Penerapan Teknologi Pertanian yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kel. Baiya Kec. Tawaeli Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antar perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika saksi ARMAN IRIANTO Alias PAK MANTO yang merupakan Honor di Kantor UPTD Balai Penerapan Teknologi Pertanian sekaligus bertugas menjaga kantor mencari informasi dengan mengecek tempat pembelian besi-besi tua yang berada di sekitar Wilayah Kec. Tawaeli, dimana sebelumnya barang-barang milik Kantor UPTD Balai Penerapan Teknologi Pertanian yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berupa 9 (Sembilan) petak terali besi pagar, indoor AC Merek Panasonik 1 PK, 3 (tiga) unit Alat Pengolahan Kakao, 1 (satu) unit rangka/casis motor tresida, Besi Panel Listrik, 2 (dua) unit Rak Kultur Jaringan dan 15 (lima belas) unit Lampu Neon Panjang hilang dalam rentan waktu bulan Juni 2025 sampai dengan bulan Juli 2025, lalu saksi ARMAN IRIANTO Alias PAK MANTO menemukan 4 (empat) bagian trali besi yang cocok dengan trali besi pagar milik Kantor UPTD Balai Penerapan Teknologi Pertanian dan 1 (satu) karung yang berisi dudukan lampu neon panjang berbentuk plat tipis pada tempat Pembeli Besi Tua milik saksi ANDIKA WAHYU FIRMANSYAH Alias ANDIKA di sekitar Pasar Vinase Baiya, lalu ketika saksi ARMAN IRIANTO Alias PAK MANTO menanyakan asal-usul 4 (empat) bagian trali besi dan 1 (satu) karung yang berisi dudukan lampu neon panjang berbentuk plat tipis tersebut, saksi ANDIKA WAHYU FIRMANSYAH Alias ANDIKA menyampaikan bahwa barang-barang tersebut dibawa oleh seseorang yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan terdakwa SAKIRMAN Alias MAN, dimana saat itu dengan menggunakan Arco, terdakwa membawa 4 (empat) bagian trali besi kepada saksi ANDIKA WAHYU FIRMANSYAH Alias ANDIKA untuk dijual dan terdakwa memperoleh uang sebesar Rp.280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), lalu selang beberapa hari kemudian dengan menggunakan Arco, terdakwa kembali menjual 1 (satu) karung yang berisikan dudukan lampu neon Panjang berbentuk plat tipis kepada saksi ANDIKA WAHYU FIRMANSYAH dan memperoleh uang sebesar Rp.60.000.- (enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa sebelumnya pada sekitar bulan Februari 2025, saksi HERMAN Alias PAPA REHAN sempat mendapati terdakwa sedang mengeluarkan salah satu bagian dari Alat Pengolahan Kakao di dalam Kantor UPTD Balai Penerapan Teknologi Pertanian, namun saat itu terdakwa berhasil melarikan diri sehingga tidak tertangkap oleh saksi HERMAN Alias PAPA REHAN, dimana saat itu terdakwa memanjat dinding lalu masuk melalui jendela dengan cara membongkar jendela Kantor UPTD Balai Penerapan Teknologi Pertanian.
  • Bahwa ketika terdakwa mengambil barang-barang yang berada di Kantor UPTD Balai Penerapan Teknologi Pertanian yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kel. Baiya Kec. Tawaeli Kota Palu tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak Kantor UPTD Balai Penerapan Teknologi Pertanian yang terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kel. Baiya Kec. Tawaeli Kota Palu.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan pihak Kantor UPTD Balai Penerapan Teknologi Pertanian mengalami kerugian sebesar Rp.54.600.000.- (lima puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa SAKIRMAN Alias MAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat (1) Ke- 5 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya