Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Pal PT CLIPAN FINANCE INDONESIA, Tbk PT TUNGGAL MAJU JAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Pal
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ke 2 (dua) Perjanjian yakni :
- Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 73801432219 Tanggal 15 Desember 2022;
- Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 73801442219 Tanggal 15 Desember 2022.
yang dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat adalah sah  dan berlaku secara hukum dan Undang-Undang yang berlaku;
3. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan lalai/Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap ke 2 (dua) Perjanjian yakni : 
- Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 73801432219 Tanggal 15 Desember 2022;
- Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor : 73801442219 Tanggal 15 Desember 2022.
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar Rp 933.301.373,04- (sembilan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus satu ribu tiga ratus tujuh puluh tiga rupiah empat sen) yang dihitung pertanggal 20 Januari 2026, dengan rincian sebagai berikut :

Perjanjian 73801432219

Sisa Angsuran (22 kali x Rp 14.214.000,-)

Rp     312.708.000.00,-

Denda keterlambatan (342 hari)

Rp     135.317.280.00,-

Penalti Pelunasan

Rp      12.625.406.52,-

Biaya Penanganan Keterlambatan

Rp        6.000.000.00,-

Total

Rp 466.650.686.52,-

 

Perjanjian 73801442219

Sisa Angsuran (22 kali x Rp 14.214.000,-)

Rp     312.708.000.00,-

Denda keterlambatan (342 hari)

Rp     135.317.280.00,-

Penalti Pelunasan

Rp      12.625.406.52,-

Biaya Penanganan Keterlambatan

Rp        6.000.000.00,-

Total

Rp 466.650.686.52,-

 
5. Atau menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan ke 2 (dua) Objek Perjanjian yakni kendaraan roda empat dengan rincian sebagai berikut :
- Merk/Tipe : HINO 136 HDX 6.8 DUMP TRUCK, Warna : HIJAU, No. Rangka : MJECCB2F6N5008278, No. Mesin : N04CWYJ17680, Tahun : 2022, No. Polisi : DN 8094 NU;
- Merk/Tipe : HINO 136 HDX 6.8 DUMP TRUCK, Warna : HIJAU, No. Rangka : MJECCB2F1N5008804, No. Mesin : N04CWYJ18260, Tahun : 2022, No. Polisi : DN 8096 NU
Beserta masing-masing Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke 2 (dua) Objek Perjanjian tersebut kepada Penggugat jika tidak dapat membayar seluruh kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat, akibat Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian guna pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak dibacakannya Putusan ini, apabila Tergugat tidak melaksanakan Putusan;
7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoorbaar bij voorraad);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam pekara ini.
 
Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak