Dakwaan |
KESATU
-----------Bahwa ia Terdakwa I. ABI MANYU BIN ERVIN PUSUNG Alias ABI dan Terdakwa II. MOH.NUR BIN AMRULLAH ALIAS AMAT, hari Kamis Tanggal 20 Maret 2025 Sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat Jalan Yos Sudarso Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu 1 (satu) paket serbuk kristal transparan dengan berat netto 49,6658 (empat Sembilan koma enam enam lima delapan) gram, Narkotika jenis Sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram mengandung Metamfetamin dan termasuk Narkotika golongan I, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal ketika Tim buser Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng yang terdiri dari saksi HEMANTO, saksi RANDY GUMELANG MAWIDJO dan saksi DODI SIAGIAN mendapatkan informasi dari informen tentang adanya kegiatan melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan sering melakukan transaksi di sekitaran wilayah palu kemudian saksi DODI SIAGIAN di berikan perintah di tugaskan untuk melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) berdasarkan Undang undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 75 huruf (j) dengan dilengkapi Surat Perintah tugas Nomor:SP-Gas/76.c/III/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba,tanggal 19 Maret s/d 25 Maret 2025, yang mana melakukan tindakan hukum dengan cara saksi Hermanto bersama saksi Randy Gumelang Mawidjo sekitar pukul 23.00 wita memantau situasi di Lokasi yang akan dilakukan transaksi narkotika di jalan Yos sudarso kel. Talise kec. Mantikulore kota palu dan pada saat itu saksi Hermanto dan saksi Randy Gumelang Mawidjo di perintah untuk standbay di sekitar lokasi yang tidak jauh dari tempat tersebut sedangkan saksi DODI SIAGIAN melakukan (undercaver buy), yang mana saat itu terlihat adanya 2 (dua) orang yaitu terdakwa I dan terdakwa II menggunakan sepeda motor berhenti di pinggir jalan untuk menurunkan terdakwa II. MOH.NUR BIN AMRULLAH ALIAS AMAT tepatnya di lorong tempat masuk hotel ALFA INDAH sedangkan terdakwa I. ABI MANYU BIN ERVIN PUSUNG Alias ABI yang mengendarai motor tersebut langsung masuk ke dalam lorong hotel indah, menemui saksi DODI SIAGIAN dan menyampaikan “ ayo ikut saya satu orang untuk ba ambil sabu itu” kemudian saksi DODI SIAGIAN ikut di motor berboncengan dengan terdakwa I. dan menghampiri terdakwa II. yang telah menunggu sebelumnya di pinggir jalan adapun saat itu saksi dodi berkata” mana sudah barangnya” kemudian terdakwa II. memberikan satu buah pembungkus rokok surya yang di ambil dari jaket sweaternya dimana didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu dan saat itu juga Tim Buser langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dimana Selain barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu juga didapatkan 1 (satu) Unit handphone merek Samsung warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Biru, 1(satu) buah pembungkus Rokok surya, 1(satu) buah jaket switer warna coklat dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem dengan nopol DN 6853 QB dan membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti 1 (satu) paket sabu didapatkan para terdakwa dengan cara terdakwa I. di hubungi oleh Informen untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mau membeli sabu seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebanyak 1 (satu) Ball denga berat 50 gram kemudian terdakwa I menghubungi orang yang bernam,a ” BRAYEN dan berkata” mau membeli sabu tersebut ” dan BRAYEN mengarahkan terdakwa I. ke alamat tempat sabu yang mau diambil, yaitu di samping SMP 5 Tavanjuka di pondok-pondok yang mana ada pembungkus Rokok Surya, lalu terdakwa I. mengambil sabu tersebut dan menyimpanya disaku sebelah kiri celana yang terdakwa, selanjutnya terdakwa I. menghubungi terdakwa II. dengan mengajak terdakwa I. untuk mengatarkan sabu kepada pemesan denga menjanjikan kepada terdakwa II akan memberikan upah setelah selesai mengantarkan sabu tersebut dan terdakwa II menyetujuinya, sehingga saat itu terdakwa I dan terdakwa II. Dilakukan penangkapan.
- Berdasarkan hasil Hasil pengujian dari BPOM palu (Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di palu dengan Laporan pengujian Nomor : LHU. 103.k.05.16.25.0078 tanggal 24 Maret 2025 terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ABI MANYU BIN ERVIN PUSUNG Alias ABI dan Terdakwa MOH NUR BIN AMRULLAH Alias AMAT, dengan kode barang bukti B.01 s/d B.09 berat Netto : 6,1510 Gram, benar mengandung Metamfemina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa tindakan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) paket sabu-sabu sachet plastik bening berisi serbuk kristal dengan berat Bersih 49,6658 (empat Sembilan koma enam enam lima delapan) gram tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang.
---------Perbuatan para terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
Atau,
KEDUA
-----------Bahwa ia terdakwa Terdakwa I. ABI MANYU BIN ERVIN PUSUNG Alias ABI dan Terdakwa II. MOH.NUR BIN AMRULLAH ALIAS AMAT, hari Kamis Tanggal 20 Maret 2025 Sekitar Pukul 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat Jalan Yos Sudarso Kel. Talise Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu 1(satu) paket serbuk kristal transparan dengan berat netto 49,6658 (empat Sembilan koma enam enam lima delapan), Narkotika jenis Sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram mengandung Metamfetamin dan termasuk Narkotika golongan I, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Tim buser Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng yang terdiri dari saksi HEMANTO, saksi RANDY GUMELANG MAWIDJO dan saksi DODI SIAGIAN mendapatkan informasi dari informen tentang adanya kegiatan melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika dan sering melakukan transaksi di sekitaran wilayah palu kemudian saksi DODI SIAGIAN di berikan perintah di tugaskan untuk melakukan pembelian terselubung (Undercover buy) berdasarkan Undang undang nomor 35 tahun 2009 Pasal 75 huruf (j) dengan dilengkapi Surat Perintah tugas Nomor:SP-Gas/76.c/III/RES.4.2/2025/Ditresnarkoba,tanggal 19 Maret s/d 25 Maret 2025, yang mana melakukan tindakan hukum dengan cara saksi Hermanto bersama saksi Randy Gumelang Mawidjo sekitar pukul 23.00 wita memantau situasi di Lokasi yang akan dilakukan transaksi narkotika di jalan Yos sudarso kel. Talise kec. Mantikulore kota palu dan pada saat itu saksi Hermanto dan saksi Randy Gumelang Mawidjo di perintah untuk standbay di sekitar lokasi yang tidak jauh dari tempat tersebut sedangkan saksi DODI SIAGIAN melakukan (undercaver buy), yang mana saat itu terlihat adanya 2 (dua) orang yaitu terdakwa I dan terdakwa II menggunakan sepeda motor berhenti di pinggir jalan untuk menurunkan terdakwa II. MOH.NUR BIN AMRULLAH ALIAS AMAT tepatnya di lorong tempat masuk hotel ALFA INDAH sedangkan terdakwa I. ABI MANYU BIN ERVIN PUSUNG Alias ABI yang mengendarai motor tersebut langsung masuk ke dalam lorong hotel indah, menemui saksi DODI SIAGIAN dan menyampaikan “ ayo ikut saya satu orang untuk ba ambil sabu itu” kemudian saksi DODI SIAGIAN ikut di motor berboncengan dengan terdakwa I. dan menghampiri terdakwa II. yang telah menunggu sebelumnya di pinggir jalan adapun saat itu saksi dodi berkata” mana sudah barangnya” kemudian terdakwa II. memberikan satu buah pembungkus rokok surya yang di ambil dari jaket sweaternya dimana didalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu dan saat itu juga Tim Buser langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa dimana Selain barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis shabu juga didapatkan 1 (satu) Unit handphone merek Samsung warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo warna Biru, 1(satu) buah pembungkus Rokok surya, 1(satu) buah jaket switer warna coklat dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat krem dengan nopol DN 6853 QB dan membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti 1 (satu) paket sabu didapatkan para terdakwa dengan cara terdakwa I. di hubungi oleh Informen untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mau membeli sabu seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) sebanyak 1 (satu) Ball denga berat 50 gram kemudian terdakwa I menghubungi orang yang bernam,a ” BRAYEN dan berkata” mau membeli sabu tersebut ” dan BRAYEN mengarahkan terdakwa I. ke alamat tempat sabu yang mau diambil, yaitu di samping SMP 5 Tavanjuka di pondok-pondok yang mana ada pembungkus Rokok Surya, lalu terdakwa I. mengambil sabu tersebut dan menyimpanya disaku sebelah kiri celana yang terdakwa, selanjutnya terdakwa I. menghubungi terdakwa II. dengan mengajak terdakwa I. untuk mengatarkan sabu kepada pemesan denga menjanjikan kepada terdakwa II akan memberikan upah setelah selesai mengantarkan sabu tersebut dan terdakwa II menyetujuinya, sehingga saat itu terdakwa I dan terdakwa II. Dilakukan penangkapan.
- Berdasarkan hasil Hasil pengujian dari BPOM palu (Balai Pengawasan Obat Dan Makanan di palu dengan Laporan pengujian Nomor : LHU. 103.k.05.16.25.0078 tanggal 24 Maret 2025 terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ABI MANYU BIN ERVIN PUSUNG Alias ABI dan Terdakwa MOH NUR BIN AMRULLAH Alias AMAT, dengan kode barang bukti B.01 s/d B.09 berat Netto : 6,1510 Gram, benar mengandung Metamfemina terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa tindakan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu 1 (satu) paket sabu-sabu sachet plastik bening berisi serbuk kristal dengan berat Bersih 49,6658 (empat Sembilan koma enam enam lima delapan) gram tanpa adanya izin dari instansi yang berwenang.
--------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------- |