Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H.
2.I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
3.Akhmadin Imam Arifin, S.H.
4.DIMAS ARYA PRADANA,S.H.
5.Muhammad Farhan, S.H.
6.MUHAMMAD ABDUL AZIZ, S.H.
ARIYANDO alias ARIYANDO MATAIYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1352/P.2.15/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHARLIE IMMANUEL MANASYE SIMAMORA, S.H.
2I Made Deni Adi Sudewa, S.H.
3Akhmadin Imam Arifin, S.H.
4DIMAS ARYA PRADANA,S.H.
5Muhammad Farhan, S.H.
6MUHAMMAD ABDUL AZIZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIYANDO alias ARIYANDO MATAIYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

---------Bahwa ia Terdakwa ARIYANDO Alias ARIYANDO MATAIYA selaku Kepala Desa Matanga, Kecamatan (Kec.) Banggai Selatan, Kabupaten (Kab.) Banggai Laut, Provinsi (Prov.) Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor: 140/648/DPMD-P3A/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Matanga, Kepala Desa Bantean, Kepala Desa Malino Padas dan Kepala Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Periode 2021 - 2027, pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diketahui lagi dengan pasti, namun masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Desa Matanga Kec. Banggai Selatan Kab. Banggai Laut Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum yakni menggunakan dan melakukan pengelolaan dana Desa Matanga, Kec. Banggai Selatan, Kab. Banggai Laut, Tahun Anggaran (T.A.) 2024 dan 2025 melakukan pengelolaan keuangan desa yang bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 poin 10 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 29 huruf a, b dan c serta f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 283 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 28 ayat (2) dan pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, pasal 2 dan pasal 3 huruf a dan b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp560.500.363,- (lima ratus enam puluh juta lima ratus ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah). Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp560.500.363,- (lima ratus enam puluh juta lima ratus ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor LHA PKKN: PE.03.03/SR-4/PW19/5/2025 tanggal 30 September 2025, dimana beberapa perbuatan Terdakwa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Matanga T.A. 2024 dan 2025, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya Terdakwa mengikuti pemilihan Kepala Desa dan dari hasil pemilihan dimaksud, terdakwa kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor : 140/648/DPMD-P3A/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Matanga, Kepala Desa Bentean, Kepala Desa Malino Padas dan Kepala Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Periode 2021-2027
  • Bahwa untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pebinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa atau menyelenggaakan urusan pemerintahan Desa, terdakwa selaku Kepala Desa mengelola keuangan Desa Matanga, Kec. Banggai Selatan, Kab. Banggai Laut pada T.A. 2024 dan 2025 dengan alokasi dan sumber anggaran sebagai berikut:

T.A. 2024

NO

PENDAPATAN

SEMULA

PERUBAHAN

KET

1

DANA DESA

Rp1.120.595.000

Rp1.120.595.000

 

2

ADD

Rp857.399.000

Rp857.399.000

 

3

BHP/BHR

Rp30.483.971

Rp30.483.971

 

JUMLAH

Rp2.008.477.971

Rp2.008.477.971

 

 

 

T.A. 2025

NO

PENDAPATAN

JUMLAH ANGGARAN

 KET

1

DANA DESA

Rp1.059.138.000

 

2

ADD

Rp885.863.000

 

3

BHP/BHR

Rp30.483.971

 

TOTAL ANGGARAN

Rp1.975.484.971

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan APBDes Desa Matanga T.A 2024 anggaran yang dialokasikan untuk masing – masing Bidang Kegiatan adalah sebagai berikut :

NO

BIDANG KEGIATAN

SEMULA

PERUBAHAN

BERTAMBAH

(BERKURANG)

1

Penyelenggaraan Pemerintahan

Desa

Rp746.232.971

Rp746.232.971

0,00

2

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp845.785.000

Rp811.425.000

(Rp34.360.000)

3

Pembinaan Kemasyarakatan

Rp216.860.000

Rp251.220.000

Rp34.360.000

4

Pemberdayaan Masyarakat

Rp8.000.000

Rp58.000000

Rp50.000.000

5

Penanggulangan Bencana, Darurat

 dan Mendesak Desa

Rp93.600.000

Rp93.600.000

0,00

Jumlah

Rp1.910.477.971

Rp1.960.477.971

Rp50.000.000

 

 

 

 

Surplus / Defisit

Rp98.000.000

Rp48.000.000

(Rp50.000.000)

Penerimaan Pembiayaan (SILPA Tahun Sebelumnya)

Rp2.000.000

Rp2.000.000

0,00

Pengeluaran Pembiayaan

(Penyertaan Modal Desa)

Rp100.000.000

Rp50.000.000

(Rp50.000.000)

PEMBIAYAAN NETTO

(Rp98.000.000)

(Rp48.000.000)

(Rp50.000.000)

 

 

  • Bahwa untuk pengelolaan keuangan Desa dimaksud, selanjutnya terdakwa selaku Kepala Desa Matanga mengangkat Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana surat Keputusan Kepala Desa Matanga No. 03 Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024, dengan susunan sebagai berikut :

NO.

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1.

ARIYANDO MATAIYA

Kepala Desa

PPKD

2.

SUDARSO ALIMUN

Sekretaris Desa

Koordinator

3.

FAHMI DG. MASENGGE

Kepala Urusan Umum

Pelaksanaan Kegiatan

4.

SWARTA B. DJAO

Kepala Seksi Pelayanan

Pelaksanaan Kegiatan

5.

RISNO

Kepala Urusan Perencanaan

Pelaksanaan Kegiatan

6.

JUMANTO

Kepala Seksi Kesejahteraan

Pelaksanaan Kegiatan

7.

JAYANTI

Kepala Seksi Pemerintahan

Pelaksanaan Kegiatan

8.

AWALDIN

Kepala Urusan Keuangan

Fungsi Kebendaharaan

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Matanga dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) telah melakukan pencairan APBDes T.A. 2024 dan 2025, dengan cara Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut dan selanjutnya atas permintaan pencairan dana dimaksud, selanjutnya dana ditransfer ke Rekening Pemerintah Desa Matanga.
  • Bahwa dalam proses penarikan APBDes T.A. 2024 dan 2025, Terdakwa selaku  Kepala Desa dan PKPKD bersama dengan Kaur Keuangan/Bendahara melakukan pencairan pada Rekening Bank untuk selanjutnya dilakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
  • Bahwa selanjutnya setelah melakukan pencairan APBDes dimaksud, Terdakwa selaku Kepala Desa dan Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) pada T.A 2024, mengambil alih sendiri pengelolaan Keuangan Desa Matanga khususnya anggaran Non Earmark dan tidak melibatkan unsur PPKD dan melibatkan saksi Awaldin sleaku Kaur Keuangan hanya untuk pengelolaan anggaran Earmark.
  • Bahwa berdasarkan pencairan APBDes Desa Matanga periode TA 2024 dan 2025, terdapat anggaran yang sudah terealisasi dan belum terealisasi yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) sebagaimana APBDes T.A.2024 sebagai berikut :

 

NO

 

URAIAN

 

PAGU SEMULA

 

APBDES PERUBAHAN

PEMBAGIAN TAHAPAN

BELUM REALISASI

DD TAHAP I

DD TAHAP II

1

2

3

4

5

6

7

 

PAGU DD

Rp1.120.595.000

Rp1.120.595.000

Rp298.850.000

Rp821.745.000

 

 

1

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Yang Bersumber dari Dana Desa

Rp36.600.000

Rp36.600.000

Rp-

Rp36.600.000

Rp-

2

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Reguler

Rp9.280.000

Rp9.280.000

Rp-

Rp9.280.000

Rp-

3

Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes)

Rp4.200.000

Rp4.200.000

Rp-

Rp550.000

Rp3.650.000

4

Penyusunan Kebijakan Desa (Pemdes/Perkades selain Perencanaan Keuangan)

Rp2.170.000

Rp2.170.000

Rp-

Rp2.170.000

Rp-

5

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal

Rp52.800.000

Rp49.200.000

Rp-

Rp49.200.000

Rp-

6

Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE,Sarana PAUD dan seterrusnya)

Rp3.405.500

Rp3.469.604

Rp-

Rp3.469.604

Rp-

7

Kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes milik Desa (obat, insentif,KB, dsb)

Rp63.260.000

Rp65.060.000

Rp60.660.000

Rp4.400.000

Rp-

8

Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif)

Rp14.670.000

Rp14.670.000

Rp11.002.500

Rp3.667.500

Rp-

9

Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan

Rp33.570.000

Rp33.570.000

Rp33.570.000

Rp-

Rp-

10

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Posyandu/Polindes/PKD

Rp64.129.000

Rp64.129.000

Rp-

Rp64.129.000

Rp-

11

Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu

Rp43.200.000

Rp43.200.000

Rp-

Rp-

Rp43.200.000

12

Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa

Rp63.364.000

Rp63.364.000

Rp-

Rp-

Rp63.364.000

13

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan

Rp70.937.500

Rp70.937.500

Rp-

Rp70.937.500

Rp-

14

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa

Rp301.339.000

Rp228.687.896

Rp-

Rp-

Rp228.687.896

15

Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik (Poster, Baliho, Dll)

Rp11.110.000

Rp11.110.000

Rp-

Rp11.110.000

Rp-

16

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Desa

Rp124.000.000

Rp164.000.000

Rp-

Rp164.000.000

Rp-

17

Persiapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa

Rp-

Rp10.080.000

Rp-

Rp10.080.000

Rp-

18

Pelatihan, Penyuluhan / Sosialisasi Kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat

Rp4.460.000

Rp4.460.000

Rp-

Rp4.460.000

Rp-

19

Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat Budaya, dan Keagamaan

Rp5.000.000

Rp5.000.000

Rp-

Rp5.000.000

Rp-

20

Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olahraga sebagai wakil desa tingkat Kabupaten

Rp-

Rp10.280.000

Rp-

Rp-

Rp10.280.000

21

Penyelenggaraan Festival Lomba Kepemudaan dan Olah Raga Tingkat Desa

Rp-

Rp14.000.000

Rp-

Rp14.000.000

Rp-

22

Kegiatan Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa

Rp5.000.000

Rp5.000.000

Rp-

Rp5.000.000

Rp-

23

 

Pembinaan Lembaga Adat

Rp4.000.000

Rp4.000.000

Rp-

Rp4.000.000

Rp-

24

Kegiatan Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

Rp3.000.000

Rp3.000.000

Rp-

Rp3.000.000

Rp-

25

Kegiatan Pelaksanaan BBGRM

Rp2.500.000

Rp2.500.000

Rp-

Rp2.500.000

Rp-

26

Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan PKK Desa

Rp8.000.000

Rp8.000.000

Rp-

Rp8.000.000

Rp-

27

Pembangunan Industri Kecil Tingkat Desa

Rp-

Rp50.000.000

Rp50.000.000

Rp-

Rp-

28

Kegiatan Kegiatan Penanggulangan Bencana

Rp93.600.000

Rp93.600.000

Rp93.600.000

Rp-

Rp-

29

Penyertaan Modal BUMDES

Rp100.000.000

Rp50.000.000

Rp50.000.000

Rp-

Rp-

JUMLAH REALISASI

Rp1.123.568.000

1.123.568.000

Rp298.832.500

Rp472.580.604

Rp349.181.896

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa selain itu berdasarkan pencairan APBDes Matanga yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana APBDes T.A.2024 sebagai berikut :

NO

URAIAN

ANGGARAN ADD

REALISASI TAHAP I

REALISASI TAHAP II

REALISASI TAHAP III

BELUM REALISASI

1

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

Rp42.427.200

Rp17.678.000

Rp17.678.000

Rp7.071.200

Rp-

2

Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

 

Rp403.005.600

Rp167.919.000

Rp155.148.000

Rp62.059.200

Rp17.879.400

3

Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

 

Rp115.004.000

Rp64.585.000

Rp64.585.000

Rp25.834.000

Rp-

4

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK,Honor PKPKD dan PPKD dll)

Rp53.662.200

Rp11.825.000

Rp9.910.000

Rp31.927.200

Rp-

5

Honor Staf BPD dan Perjalanan Dinas Ketua BPD dan Anggota

 

Rp10.400.000

Rp3.300.000

Rp2.500.000

Rp4.600.000

Rp-

6

Honor Linmas

Rp64.800.000

Rp27.000.000

Rp27.000.000

Rp10.800.000

Rp-

7

Insentif Penyelenggaraan Keagamaan

Rp121.200.000

Rp50.500.000

Rp50.500.000

Rp20.200.000

Rp-

8

Honor PKK

Rp6.900.000

Rp200.000

Rp2.875.000

Rp3.825.000

Rp-

 

JUMLAH

Rp857.399.000

Rp343.007.000

Rp330.196.000

Rp166.316.600

Rp17.879.400

 

  • Bahwa oleh karena kegiatan tersebut tidak terealisasi pada tahun 2024, maka seharusnya dana dimaksud disetorkan kembali oleh terdakwa dan dimasukkan sebagai Sisa Lebih Perhtungan Anggaran (SILPA) dan tetap tersimpan dalam rekening Desa Matanga untuk kemudian dialokasikan kembali pada APBDesa TA 2025, namun oleh terdakwa dana sebesar Rp367.061.296,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta enam puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, padahal kegiatan dimaksud tidak terlaksana atau fiktif sehingga terhadap kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan Laporan pertanggung jawaban;
  • Selanjutnya bahwa pada bulan Januari 2025 Terdakwa beserta pihak Pemerintah Desa pernah diundang oleh Ketua BPD Desa Matanga untuk melakukan kegiatan Rapat Realisasi Anggaran dan Pertanggung jawaban Keuangan T.A.2024, namun kegiatan tersebut batal dilaksanakan karena pada saat itu Terdakwa sedang jatuh sakit.
  • Bahwa di dalam APBDes T.A 2025 terdapat SILPA tahun sebelumnya karena Terdakwa memasukan 2 Kegiatan Anggaran yang tidak terealisasikan pada T.A 2024 yakni Anggaran Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Sebesar Rp63.364.000 (enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan Anggaran Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu sebesar Rp43.200.000 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), dan Rekening Kas Desa Matanga pada Akhir Tahun 2024 Kosong karena Anggaran tersebut telah dicairkan dan telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa.
  • Bahwa jumlah anggaran Dana Desa Tahap I yang Terdakwa cairkan pada T.A 2025 Sebesar Rp272.610.000 (dua ratus tujuh puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), yang pada saat itu Terdakwa cairkan bersama dengan Saksi JUMANTO selaku Kaur Keuangan yang baru diangkat oleh Terdakwa pada tahun 2025 tanpa adanya rekomendasi dari pihak Camat Banggai Selatan menggantikan saksi Awaldin yang diberhentikan oleh terdakwa pada bulan Januari Tahun 2025 dikarenakan Saksi AWALDIN selalu mendesak Terdakwa terkait dengan Realisasi anggaran serta Pertanggung jawaban keuangan T.A.2024.
  • Bahwa pada TA 2025, terdakwa selaku Kepala Desa melakukan pencairan atas sejumlah kegiatan namun sebagian uang hasil pencairan dimaksud tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan dimaksud melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp180.869.000,- (seratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang berasal dari anggaran Dana Desa (DD) Tahap I T.A 2025 sebagai berikut :

NO

URAIAN

PAGU

REALISASI

BELUM REALISASI

1

2

3

 

7

 

PAGU DD

Rp272.610.000

Rp91.741.000

Rp180.869.000

1

Pembangunan Pagar PAUD

Rp91.741.000

Rp91.741.000

Rp-

2

Pembangunan Taman Pengajian Anak

Rp98.346.500

Rp-

Rp98.346.500

3

Pembangunan Lapangan Bola Voly

Rp60.765.000

Rp-

Rp60.765.000

4

Pembinaan Lembaga Adat/ Kegiatan Adat

 

Rp4.000.000

 

Rp-

 

Rp4.000.000

5

Pelaksanaan Kegiatan BBGRM

Rp2.500.000

Rp-

Rp2.500.000

6

Pelatihan Pemerintah Desa

Rp3.685.500

Rp-

Rp3.685.500

7

Pelatihan BPD

Rp2.572.000

Rp-

Rp2.572.000

8

Operasional PKK

Rp8.000.000

Rp-

Rp8.000.000

9

Kegiatan Majelis TA’LIM

Rp1.000.000

Rp-

Rp1.000.000

JUMLAH

Rp272.610.000

Rp91.741.000

Rp180.869.000

 

  • Bahwa dalam melaksanakan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa Matanga, Terdakwa seakan-akan mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan benar, dengan cara memanipulasi laproan dimaksud dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pembelian dan pembelanjaan yang nyata, selanjutnya menggunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Bagi Hasil Pajak (BHP) Desa Matanga T.A. 2024 dan 2025, olehnya itu pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh terdakwa telah bertentangan atau tidak sesuai dengan :
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 Ayat (1)

:

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 1 poin 10

 

 

 

 

Pasal 26 ayat (4)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 29 huruf a

 

Pasal 29 huruf b

 

 

Pasal 29 huruf c

 

 

Pasal 29 huruf f

 

:

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

:

 

 

:

 

 

:

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa

 

Menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :

    1. huruf d : Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    2. huruf f : Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
    3. huruf h : Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
    4. huruf i : Mengelola keuangan dan aset desa;

 

Merugikan Kepentingan Umum;

 

Membuat keputusan yang merugikan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

 

Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

 

Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya.

 

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 283 ayat (1)

 

 

 

 

Pasal 283 ayat (2)

 

:

 

 

 

 

:

Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan;

 

Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.

 

  • Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 141 ayat (1)

:

Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

 

 

 

  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Pada :

Pasal 28 ayat (2)

 

 

Pasal 41 ayat (1)

 

 

:

 

 

:

 

 

Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa

 

Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana

Desa sebagaimana Pasal 39.

 

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pada :

Pasal 2 ayat (1)

 

 

 

Pasal 3 ayat (2)

 

 

 

 

Pasal 3 ayat (3)

 

 

Pasal 6 ayat (1)

 

 

Pasal 32 ayat (2)

 

 

 

 

Pasal 32 ayat (3)

 

 

 

Pasal 32 ayat (4)

 

 

 

 

 

 

Pasal 33 ayat (1)

 

 

 

 

Pasal 33 ayat (2)

 

 

 

Pasal 34 ayat (1)

 

 

 

 

 

Pasal 34 ayat (3)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 51 ayat (2)

 

 

Pasal 51 ayat (3)

 

 

 

 

Pasal 52 ayat (1)

 

 

Pasal 52 ayat (2)

 

 

 

Pasal 53 ayat (1)

 

 

 

 

 

Pasal 54 ayat (1)

 

 

 

 

Pasal 54 ayat (2)

 

 

 

 

 

Pasal 54 ayat (4)

 

 

 

 

 

Pasal 54 ayat (5)

 

 

 

 

Pasal 54 ayat (6)

 

 

 

 

Pasal 55 ayat (1)

 

 

 

Pasal 55 ayat (2)

 

 

 

 

 

Pasal 55 ayat (3)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 63 ayat (1)

 

 

Pasal 66 ayat (1)

 

:

 

 

 

:

 

 

 

 

:

 

 

:

 

 

:

 

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

:

 

 

 

 

:

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

:

 

 

 

 

:

 

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

:

Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;

 

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD;

 

Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa;

 

Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.

 

Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD;

 

Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan;

 

Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.

 

Atas dasar kesepakatan bersama kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;

 

Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

 

Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:

                1. surat pengantar;
    1. rancangan peraturan kepala Desa mengenai  penjabaran APB Desa;
    2. peraturan Desa mengenai RKP Desa;
    3. peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
    4. peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
    5. peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
    6. berita acara hasil musyawarah BPD.

 

Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.

 

Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat  persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung  jawab atas kebenaran material yang timbul dari  penggunaan bukti tersebut.

 

Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa.

 

Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola  dan/atau penyedia barang/jasa.

 

Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan  SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai  dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan  nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam  DPA.

 

Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan  pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari  10 (sepuluh) hari kerja.

 

Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum  dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur  dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.

 

Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran  menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti  transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada  Sekretaris Desa.

 

Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi  pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan  anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi  pelaksana kegiatan anggaran.

 

Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran  barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima,  Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran  mengembalikan sisa uang ke kas Desa.

 

Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.

 

Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:

                1. pernyataan tanggung jawab belanja; dan
    1. bukti penerimaan barang/jasa di tempat.

 

Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:

                1. meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang  diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
    1. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
    2. menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
    3. menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.

 

Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa.

 

  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Pasal 2

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3 huruf a dan b

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3 huruf f, g, dan h

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat.

 

 

Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;

 

 

Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:

  1. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
  2. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  3. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARIYANDO Alias ARIYANDO MATAIYA selaku Kepala Desa Matanga T.A. 2024 dan 2025 yang dilakukan secara melawan hukum, telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dimana merupakan perbuatan berlanjut berdasarkan LHA PKKN BPKP tentang Dugaan Penyimpangan pada Pengelolaan Keuangan Desa Matanga Kec. Banggai Selatan Kab. Banggai Laut pada T.A. 2024 dan 2025 Nomor: PE.03.03/SR-4/PW19/52025 tanggal 30 September 2025 menyatakan Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp560.500.363,- (lima ratus enam puluh juta lima ratus ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa ia Terdakwa ARIYANDO Alias ARIYANDO MATAIYA selaku Kepala Desa Matanga, Kecamatan (Kec.) Banggai Selatan, Kabupaten (Kab.) Banggai Laut, Provinsi (Prov.) Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor: 140/648/DPMD-P3A/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Matanga, Kepala Desa Bantean, Kepala Desa Malino Padas dan Kepala Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Periode 2021 - 2027, pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diketahui lagi dengan pasti, namun masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Desa Matanga Kec. Banggai Selatan Kab. Banggai Laut Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah Melakukan Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain atau Korporasi sebesar Rp560.500.363,- (lima ratus enam puluh juta lima ratus ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah); Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Matanga T.A. 2024 dan 2025; Sehingga Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp560.500.363,- (lima ratus enam puluh juta lima ratus ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) oleh BPKP dengan Nomor LHA PKKN: PE.03.03/SR-4/PW19/5/2025 tanggal 30 September 2025, dimana beberapa perbuatan Terdakwa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Matanga T.A. 2024 dan 2025, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Pemerintahan Desa Matanga, Kec. Banggai Selatan, Kab. Banggai Laut pada T.A. 2024 dan 2025 mengelola keuangan desa, dengan alokasi dan sumber anggaran sebagai berikut:

               T.A. 2024

NO

PENDAPATAN

SEMULA

PERUBAHAN

KET

1

DANA DESA

Rp1.120.595.000

Rp1.120.595.000

 

2

ADD

Rp857.399.000

Rp857.399.000

 

3

BHP/BHR

Rp30.483.971

Rp30.483.971

 

JUMLAH

Rp2.008.477.971

Rp2.008.477.971

 

 

 

 

 

 

T.A. 2025

NO

PENDAPATAN

JUMLAH ANGGARAN

 KET

1

DANA DESA

Rp1.059.138.000

 

2

ADD

Rp885.863.000

 

3

BHP/BHR

Rp30.483.971

 

TOTAL ANGGARAN

Rp1.975.484.971

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Matanga sejak Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor : 140/648/DPMD-P3A/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Matanga, Kepala Desa Bentean, Kepala Desa Malino Padas dan Kepala Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Periode 2021-2027;
  • Bahwa selain memeiliki kewenangan sebagai Kepala Desa Matanga, Kec. Banggai Selatan, Terdakwa juga duduk dalam struktur PPKD dengan peran sebagai penanggungjawab dengan tugas dan kewenangan sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 pasal 3 ayat ( 2 ) adalah sebagai berikut :
  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
  • Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
  • Menetapkan PPKD
  • Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL
  • Menyetujui RAK Desa, dan
  • Menyetujui SPP.
  • Bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya, Terdakwa menunjuk Perangkat Desa Dengan struktur kepengurusan sesuai dengan surat keputusan kepala Desa Matanga tahun 2024 yang terdiri dari:

NO

NAMA

 

JABATAN

KETERANGAN

1

ARIYANDO

KEPALA DESA

PENANGGUNG JAWAB

2

SUDARSO ALIMUN

SEKERTARIS DESA

KOORDINATOR

3

AWALDIN

KAUR KEUANGAN

FUNGSI KEBENDAHARAAN

4

JAYANTI

KASI PEMERINTAHAN

PELAKSANA KEGIATAN

5

FAHMI DG. MASENGGE

KAUR TU DAN UMUM

PELAKSANA KEGIATAN

6

RISNO

KAUR PERENCANAAN

PELAKSANA KEGIATAN

7

SWARTA B. DJAO

KASI PELAYANAN

PELAKSANA KEGIATAN

8

JUMANTO

KASI KESEJAHTERAAN

PELAKSANA KEGIATAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa atas kewenangan Terdakwa selaku Kepala Desa dan Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) pada T.A 2024 Terdakwa mengambil alih sendiri pengelolaan Keuangan Desa Matanga khususnya anggaran Non Earmark dan tidak melibatkan unsur PPKD. Kemudian Kaur Keuangan hanya Terdakwa perankan untuk mengelola anggaran Earmark.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi AWALDIN penyebab sehingga anggaran pada T.A 2024 sebesar Rp367.061.296,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta enam puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah) belum terealisasi karena anggaran tersebut telah digunakan oleh Terdakwa.
  • Bahwa atas kewenangan yang dimiliki Terdakwa pada Bulan Januari 2025 Terdakwa memberhentikan Saksi AWALDIN selaku Kaur Keuangan tanpa adanya SK pemberhentian dari Kepala Desa dan mengangkat Saksi JUMANTO sebagai Kaur Keuangan, adapun alasan pemberhentian Kaur Keuangan tersebut karena pada akhir tahun anggaran 2024 Saksi AWALDIN selalu menanyakan dan mendesak Terdakwa terkait dengan Realisasi dan Pertanggung Jawaban Keuangan di T.A 2024, namun pada bulan Maret 2025 pasca pemberhentian Terdakwa sebagai Kepala Desa, kemudian Saksi AWALDIN diangkat kembali menjadi Kaur Keuangan oleh Pj. Kepala Desa Matanga yang baru yakni Saksi ALJUFRI PAMUNA.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Terdakwa sebagai Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Terdakwa sebagai Kepala Desa memiliki kewenangan, antara lain:
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
  14. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Terdakwa karena jabatannya sebagai Kepala Desa mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa, dima
Pihak Dipublikasikan Ya