Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. RIWANSAH Bin ABUTALIB alias ANSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2832 /P.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIWANSAH Bin ABUTALIB alias ANSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • KESATU ;
    • Bahwa ia terdakwa RIWANSAH Bin ABUTALIB alias ANSA, pada hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 sekitar jam 00,15 Wita atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di depan alfamidi Jln. Trans Sulawesi Kel. Panau Kec. Tawaeli Kota Palu atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilaya hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjajadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan,narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket kontong plastik yang berisikan Daun, biji dan ranting kering jenis  Ganja dengan berat Netto 326,3843 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tesebut diatas, bermula pada bulan Maret 2025 terdakwa diberikan oleh Lk. RONI (DPO) bibit Pohon ganja banyak 26 (dua puluh enam) pohon, kemudian terdakwa menanamnya seperti menanam pohon biasa di rumah terdakwa, selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2025 terdakwa memanen pohon ganja tersebut untuk terdakwa keringkan lalu di jual, selanjutnya pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2025 terdakwa dihubungi oleh saksi MOH. RIZAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi MOH. RIZAL mengatakan “bisa antarkan kepalu ganja?” lalu terdakwa jawab “bisa tapi malam”, dan saksi MOH. RIZAL jawab “bawah semua ganja yang ada saya tunggu”, selanjutnya terdakwa mendatangi rumah saksi SUANDI Bin MASDAM dan mengatakan “boleh antar saya kepalu?”, lalu saksi SUANDI Bin MASDAM mengatakan “bikin apa”, dan terdakwa menjawab “untuk ambil uang uang sama Moh. Rizal”, mendengar hal itu saksi SUANDI Bin MASDAM menyetujuinya lalu mengeluarkan sepeda motor nya dari dalam rumah untuk dipanaskan, dan sementara motor dipanaskan lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket kontong plastik yang berisikan Daun, biji dan ranting kering jenis Ganja yang sudah terdakwa disiapkan terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa kembali kerumah saksi SUANDI Bin MASDAM dan menyimpan 1 (satu) kantong plastik berisi narkotika jenis ganja tersebut di dalam bagasi motor saksi SUANDI Bin MASDAM tanpa sepengetahuan saksi SUANDI Bin MASDAM, kemudian saksi SUANDI Bin MASDAM dan terdakwa berangkat menuju Kota Palu, selanjutnya saat singgah di SPBU Toboli untuk mengisi bensin, barulah saksi SUANDI Bin MASDAM melihat 1 (satu) kantong plastik berisi narkotika jenis ganja tersebut, melihat itu 1 (satu) kantong plastik berisi narkotika jenis ganja tersebut di dalam bagasi motor saksi SUANDI Bin MASDAM bertanya kepada terdakwa “apa didalam plastik itu?” lalu dijawab oleh terdakwa “itu pakaian”, mendengar jawaban terdakwa tersebut saksi SUANDI Bin MASDAM mempercayainya dan melanjutkan perjalanan menuju kota palu, selanjutnya saat melintas di jalan Trans Sulawesi, Kel. Panau Kec. Tawaeli Kota Palu terdakwa menghubungi saksi MOH. RIZAL dan mengatakan Posisi terdakwa berada ditawaeli, kemudian terdakwa disuruh menunggu ditempat tersebut oleh saksi MOH. RIZAL. Selanjutnya sekira pukul 00.15 Wita, Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polresta Palu yakni saksi STAVENUS JULIO WESA dan saksi TIO KRISTANTO TOBIGO melakukan penangkapan terhadap terdakwa di jalan Trans Sulawesi, Kel. Panau Kec. Tawaeli Kota Palu berdasarkan informasi yang diperoleh dari saksi MOH. RIZAL yang telah ditangkap sebelumnya dan mengatakan memperoleh narkotika jenis ganja dari terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket kantong plastik yang  diduga narkotika jenis ganja yang diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya petugas kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dan  1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3, warna hitam DN 5701 PT, selanjutnya terdakwa dan saksi SUANDI Bin MASDAM beserta barang bukti dibawa kekantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa terdakwa sudah 3 kali menjual narkotika jenis ganja kepada saksi MOH. RIZAL dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari setiap transaksi.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Kota Palu No. LHU.103.K.05.16.25.0208 tanggal 21 Agustus 2025 terhadap 1 (satu) paket kontong plastik yang berisikan Daun, biji dan ranting kering jenis Ganja dengan total berat Netto adalah 326.3843 gram kemudian disisikan  untuk diuji  dibalai Pom Palu adalah 0,2772, gram dan tersisa untuk uji Barang bukti PN total netto 325,1071 gram. Adalah benar positif mengandung Marijuana sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 01 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Laporan Pengujian ini dikeluarkan dipalu pada tanggal 21 Agustus 2025 oleh Ketua Tim Penguji TRIWAHYUNINGSIH, S.Fam, Apt.
    • Bahwa perbuatan terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 jenis ganja, tidak memiliki ijin dari pihak yaang berwenang.

----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA ;

------ Bahwa ia terdakwa RIWANSAH Bin ABUTALIB alias ANSA, pada hari Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 sekitar jam 00,15 Wita atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di depan alfamidi Jln. Trans Sulawesi Kel. Panau Kec. Tawaeli Kota Palu atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilaya hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebanyak 1 (satu) paket kontong plastik yang berisikan Daun, biji dan ranting kering jenis Ganja dengan berat Netto 326,3843 gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :

    • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tesebut diatas, Berawal saksi STAVENUS JULIO WESA dan saksi TIO KRISTANTO TOBIGO bersama tim anggota Polres Palu mendapat informasi dari saksi MOH. RIZAL (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa saksi MOH. RIZAL mendapatkan narkotika jenis ganja dari terdakwa, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di jalan Trans Sulawesi, Kel. Panau Kec. Tawaeli Kota Palu dan petugas melakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket kantong plastik yang  diduga narkotika jenis ganja yang diakui terdakwa adalah miliknya, selanjutnya petugas kepolisian juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dan  1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3, warna hitam DN 5701 PT, selanjutnya terdakwa dan saksi SUANDI Bin MASDAM beserta barang bukti dibawa kekantor Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Kota Palu No. LHU.103.K.05.16.25.0208 tanggal 21 Agustus 2025 terhadap 1 (satu) paket kontong plastik yang berisikan Daun, biji dan ranting kering jenis Ganja dengan total berat Netto adalah 326.3843 gram kemudian disisikan  untuk diuji  dibalai Pom Palu adalah 0,2772, gram dan tersisa untuk uji Barang bukti PN total netto 325,1071 gram. Adalah benar positif mengandung Marijuana sebagaimana yang tercantum pada nomor urut 01 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Laporan Pengujian ini dikeluarkan dipalu pada tanggal 21 Agustus 2025 oleh Ketua Tim Penguji TRIWAHYUNINGSIH, S.Fam, Apt.
    • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis ganja, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

----------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya