Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya ; ------------------------
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi/ Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;---------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp.701.000.000,- (Tujuh Ratus Sepuluh juta Rupiah) ;-----------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara ; ---------------------------------
Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yan seadil-adilnya (ex aequuq ef bono) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |