Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. RAHMAN SAPUTRA Alias RANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 10/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-118/P.2.10/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN SAPUTRA Alias RANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa RAHMAN SAPUTRA Alias RANDI pada hari Rabu, tanggal 06 November 2024 sekitar jam 01.30 wita setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jl.Dewi Sartika Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu tepatnya dipertigaan Lampu merah Jl. Ramba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, secara tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, membunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa ijin yang berwenang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

------bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat saksi MOH.ILHAM SAIN, dan HANIF GAFUR MUTHAHARI Tim Patmor Dit Samapta Polda Sulteng melaksanakan Patroli Rutin di wilayah Kota Palu dan melintasi jalan  Dewi sartika dari arah Jl. tanggul menuju ke Jl. Moh Yamin tiba-tiba melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor berboncengan tiga dan 2 (dua) Orang Diantaranya  tidak  menggunakan helm, kemudian saksi  MOH.ILHAM SAIN, dan HANIF GAFUR MUTHAHARI menghentikan terdakwa dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan senjata tajam berupa 1 (satu) buah pisau badik dengan panjang sekitar 30 cm yang terbuat dari besi dan mempunyai gagang dan sarung terbuat dari kayu  dibalik baju yang dikenakan terdakwa, selanjutnya terdawa berserta barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau badik dengan panjang sekitar 30 cm yang terbuat dari besi dan mempunyai gagang dan sarung terbuat dari kayu ke Mapolresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

------ Perbuatan terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya