Dakwaan |
------ Bahwa ia AHMADREY Alias REY, pada hari senin tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di kandang ayam milik saksi korban AGUSTIMIN jalan Untad II Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa karyawan di kandang ayam potong milik saksi korban AGUSTIMIN sejak bulan Juni 2024 terdakwa diangkat/dipercayakan untuk melakukan pembayaran pakan ayam serta mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pekerja lainnya
- Bahwa terdakwa sebagai karyawan di kandang ayam potong milik saksi korban yang dipercayakan untuk melakukan pembayaran pakan ayam selanjutnya pada hari senin bulan Agustus 2024 sampai dengan 30 September 2024, saksi korban AGUSTIMIN telah memberikan uang pakan ayam dengan rincian sebagai berikut :
- Pada tanggal 19 Agustus 2024 pembelian pakan ayam sebanyak 20 zak dengan harga sebesar Rp .10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
- Pada tanggal 28 Agustus 2024 Pembelian pakan ayam sebanyak 25 zak dengan harga Rp. 12.512.500,-(dua belas juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah).
- Pada tanggal 28 Agustus 2024 Pembelian pakan ayam sebanyak 5 zak dengan harga Rp. 2.515.000,-(dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah).
- Pada tanggal 4 September 2024 Pembelian pakan ayam sebanyak 40 zak dengan harga Rp. 20.020.000,-(dua puluh juta dua puluh ribu rupiah).
- Pada tanggal 10 September 2024 Pembelian pakan ayam sebanyak 10 zak dengan harga Rp.5.005.000,-(lima juta lima ribu rupiah).
- Pada tanggal 10 September 2024 Pembelian pakan ayam sebanyak 30 zak dengan harga Rp. 14.782.500,-(empat belas juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah).
- Pada tanggal 14 September Pembelian pakan ayam sebanyak 10 zak dengan harga Rp. 5.005.000,-(lima jutah lima ribu rupiah).
- Pada tanggal 14 September Pembelian pakan ayam sebanyak 30 zak dengan harga Rp. 14.782.500,-(empat juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah).
- Pada tanggal 19 September Pembelian pakan ayam sebanyak 10 zak dengan harga Rp. 5.005.000,-(lima juta lima ribu rupiah).
- Pada tanggal 19 September 2024 pembelian pakan ayam sebanyak 30 zak dengan harga Rp.14.782.500,-(empat juta tujuh ratus delapan pulu 2 ribu lima ratus rupiah).
- Pada tanggal 21 September pembelian pakan ayam sebanyak 20 zak dengan harga Rp.9.855.000,-(sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah)
- Pada tanggal 30 September pembelian pakan ayam sebanyak 5 zak dengan harga Rp. 2.463.750,-(dua juta empat ratu enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
- Untuk uang pembelian pakan ayam tersebut di atas yang telah diterima terdakwa seluruhnya berjumlah Rp. 111.851.250,-(seratus sebelas juta delapan ratus lima puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) namun tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban AGUSTIMIN uang pembelian pakan ayam tidak disetorkan/diberikan kepada PT. JASS Mandiri Sejahtera dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya sendiri.
- Dan juga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Agustus 2024, terdakwa sebagai karyawan di kandang ayam potong milik saksi korban yang dipercayakan untuk melakukan pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega untuk kendaraan operasional sebesar sebesar Rp. 7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan kemudian sepeda motor tersebut, tanpa seijin dan sepengetahuan saksi korban AGUSTIMIN sepeda motor tersebut dijual terdakwa dan uang hasil penjual motor tersebut dipergunakan terdakwa untuk kepentingannya sendiri.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dibulan Oktober 2024, terdakwa sebagai karyawan juga diperintahkan oleh saksi korban AGUSTIMIN untuk menyerahkan 1 (satu) unit sepeda merk Yamaha Xeon warna merah hitam kepada penjual tanah atas pembelian tanah yang dilakukan oleh saksi korban AGUSTIMIN namun terdakwa tidak menyerahkannya kepada penjual tanah namun terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke kos milik terdakwa didaerah Mamboro.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dibulan Oktober 2024, terdakwa mendatangi kandang ayam potong milik saksi korban AGUSTIMIN lalu mengambil kendaraan oprasional dikandang ayam potong yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter dan terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke kos milik terdakwa didaerah Mamboro.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan saksi korban AGUSTIMIN mengalami total kerugian sebesar + Rp. 130.000.000,- (serratus tiga puluh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |