INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
150/Pdt.G/2024/PN Pal | 1.ALI MUHAMMAD AL JUFRI 2.ABDUL KADER AL HABSYI 3.HAJI HASAN KADIR JUFRI |
3.S. Alwi Saggaf Aljufri 4.FARID, S.H., Notaris/PPAT |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 150/Pdt.G/2024/PN Pal | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Nov. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);--------------------------------------------------
3. Menyatakan semua Surat Hasil Rapat Dewan Pembina yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 12-09-2024, dan hasil rapat lainnya yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;---------------------------------
4. Menyatakan Akta Nomor 12 tanggal 12 September 2024, Akta Nomor 34 tanggal 24 September 2024, dan Akta Nomor 01 tanggal 01 Oktober 2024 yang dibuat oleh FARID, S.H. selaku Notaris/PPAT tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;----------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, bilamana lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);---------------------------------------------------------
6. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara ini;-----------------------------------
7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat dan Turut Tergugat, baik Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;-
8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Para Tergugat;------------------------------------------------------------------ |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |