Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
150/Pdt.G/2024/PN Pal 1.ALI MUHAMMAD AL JUFRI
2.ABDUL KADER AL HABSYI
3.HAJI HASAN KADIR JUFRI
3.S. Alwi Saggaf Aljufri
4.FARID, S.H., Notaris/PPAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 150/Pdt.G/2024/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI MUHAMMAD AL JUFRI
2ABDUL KADER AL HABSYI
3HAJI HASAN KADIR JUFRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDIRWAN, S.H.ALI MUHAMMAD AL JUFRI
2ANDIRWAN, S.H.ABDUL KADER AL HABSYI
3ANDIRWAN, S.H.HAJI HASAN KADIR JUFRI
4Fitriani Toliango, SH. MH.ALI MUHAMMAD AL JUFRI
5Fitriani Toliango, SH. MH.ABDUL KADER AL HABSYI
6Fitriani Toliango, SH. MH.HAJI HASAN KADIR JUFRI
7Harun, S.H.ALI MUHAMMAD AL JUFRI
8Harun, S.H.ABDUL KADER AL HABSYI
9Harun, S.H.HAJI HASAN KADIR JUFRI
10Inggrith S.R. LunetoALI MUHAMMAD AL JUFRI
11Inggrith S.R. LunetoABDUL KADER AL HABSYI
12Inggrith S.R. LunetoHAJI HASAN KADIR JUFRI
13ERWIN, S.H.ALI MUHAMMAD AL JUFRI
14ERWIN, S.H.ABDUL KADER AL HABSYI
15ERWIN, S.H.HAJI HASAN KADIR JUFRI
16RETNADUMILLAH SALIHA,S.H.,M.H.ALI MUHAMMAD AL JUFRI
17RETNADUMILLAH SALIHA,S.H.,M.H.ABDUL KADER AL HABSYI
18RETNADUMILLAH SALIHA,S.H.,M.H.HAJI HASAN KADIR JUFRI
Tergugat
NoNama
1S. Alwi Saggaf Aljufri
2FARID, S.H., Notaris/PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Hukum Republik Indonesia dahulunya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2Kepala Kantor Wilayah Hukum Dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);--------------------------------------------------
3. Menyatakan semua Surat Hasil Rapat Dewan Pembina yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 12-09-2024, dan hasil rapat lainnya yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;---------------------------------
4. Menyatakan Akta Nomor 12 tanggal 12 September 2024, Akta Nomor 34 tanggal 24 September 2024, dan Akta Nomor 01 tanggal 01 Oktober 2024 yang dibuat oleh FARID, S.H. selaku Notaris/PPAT tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;----------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, bilamana lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);---------------------------------------------------------
6. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Perkara ini;-----------------------------------
7. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat dan Turut Tergugat, baik Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;-
8. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Para Tergugat;------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak