Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal | TRIMURIANI MT. L. SH | SITI MARYAM | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-99/P.2.18/ft.1/01/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR :
Bahwa perbuatan Terdakwa SITI MARYAM tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. SUBSIDAIR : Bahwa perbuatan terdakwa SITI MARYAM tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |