Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal TRIMURIANI MT. L. SH SITI MARYAM Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-99/P.2.18/ft.1/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1TRIMURIANI MT. L. SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI MARYAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa perbuatan Terdakwa SITI MARYAM tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SUBSIDAIR :

Bahwa perbuatan terdakwa SITI MARYAM tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang  Nomor  31 Tahun 1999  Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1  KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya