INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 38/Pdt.P/2026/PN Pal | 1.Since Gosaly 2.Serli Kirti 3.Selvi Okiyanto 4.RifaldyOkiyanto 5.Herry Hadiyanto |
Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 38/Pdt.P/2026/PN Pal | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 09 Mar. 2026 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Pemohon | |||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||||||||||||||
| Termohon | |||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima Permohonan Penetapan Hak Milik ini;
2. Menetapkan,tanah yang terletak di :
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Kota Madya Palu dahulu,sekarang Kota Palu;
- Kecamatan Palu Barat;
- Kelurahan Nunu: seluas + 735 M2.
Dengan Sertifikat Nomor : 533; tertulis atas nama Joseph Leki,dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah saudara Supardi,
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Sungai Balantak,
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah saudara Abdul Latif.L.
- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Sungai Lariang.
Bukan lagi Milik Joseph Leki;
3. Menetapkan tanah dengan sertifikat Hak Milik Nomor :533 tersebut,dipecahkan menjadi 2 bahagian,dengan masing-masing bahagian sebagai berikut:
1. Tanah seluas + 384 M2 adalah Milik Pemohon I
2. Tanah seluas + 351 M2 adalah menjadi Milik Pemohon II
4. Menyatakan setelah Penetapan ini,agar Pemohon I dan Pemohon II,segera melaksanakan proses peralihan Hak Milik atas tanah tersebut,di Badan Pertanahan Nasional Kota Palu;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
