| Dakwaan |
PRIMAIR:
---------Bahwa ia Terdakwa ARIYANDO Alias ARIYANDO MATAIYA selaku Kepala Desa Matanga, Kecamatan (Kec.) Banggai Selatan, Kabupaten (Kab.) Banggai Laut, Provinsi (Prov.) Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor: 140/648/DPMD-P3A/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Matanga, Kepala Desa Bantean, Kepala Desa Malino Padas dan Kepala Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Periode 2021 - 2027, pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diketahui lagi dengan pasti, namun masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Desa Matanga Kec. Banggai Selatan Kab. Banggai Laut Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah Melakukan Perbuatan Secara Melawan Hukum yakni menggunakan dan melakukan pengelolaan dana Desa Matanga, Kec. Banggai Selatan, Kab. Banggai Laut, Tahun Anggaran (T.A.) 2024 dan 2025 melakukan pengelolaan keuangan desa yang bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 poin 10 dan Pasal 26 ayat (4) serta Pasal 29 huruf a, b dan c serta f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 283 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 28 ayat (2) dan pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, pasal 2 dan pasal 3 huruf a dan b Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi, yaitu memperkaya diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp560.500.363,- (lima ratus enam puluh juta lima ratus ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah). Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp560.500.363,- (lima ratus enam puluh juta lima ratus ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Nomor LHA PKKN: PE.03.03/SR-4/PW19/5/2025 tanggal 30 September 2025, dimana beberapa perbuatan Terdakwa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Matanga T.A. 2024 dan 2025, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya Terdakwa mengikuti pemilihan Kepala Desa dan dari hasil pemilihan dimaksud, terdakwa kemudian ditetapkan dan dilantik sebagai Kepala Desa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor : 140/648/DPMD-P3A/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Matanga, Kepala Desa Bentean, Kepala Desa Malino Padas dan Kepala Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Periode 2021-2027
- Bahwa untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pebinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa atau menyelenggaakan urusan pemerintahan Desa, terdakwa selaku Kepala Desa mengelola keuangan Desa Matanga, Kec. Banggai Selatan, Kab. Banggai Laut pada T.A. 2024 dan 2025 dengan alokasi dan sumber anggaran sebagai berikut:
T.A. 2024
|
NO
|
PENDAPATAN
|
SEMULA
|
PERUBAHAN
|
KET
|
|
1
|
DANA DESA
|
Rp1.120.595.000
|
Rp1.120.595.000
|
|
|
2
|
ADD
|
Rp857.399.000
|
Rp857.399.000
|
|
|
3
|
BHP/BHR
|
Rp30.483.971
|
Rp30.483.971
|
|
|
JUMLAH
|
Rp2.008.477.971
|
Rp2.008.477.971
|
|
T.A. 2025
|
NO
|
PENDAPATAN
|
JUMLAH ANGGARAN
|
KET
|
|
1
|
DANA DESA
|
Rp1.059.138.000
|
|
|
2
|
ADD
|
Rp885.863.000
|
|
|
3
|
BHP/BHR
|
Rp30.483.971
|
|
|
TOTAL ANGGARAN
|
Rp1.975.484.971
|
|
- Bahwa berdasarkan APBDes Desa Matanga T.A 2024 anggaran yang dialokasikan untuk masing – masing Bidang Kegiatan adalah sebagai berikut :
|
NO
|
BIDANG KEGIATAN
|
SEMULA
|
PERUBAHAN
|
BERTAMBAH
(BERKURANG)
|
|
1
|
Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa
|
Rp746.232.971
|
Rp746.232.971
|
0,00
|
|
2
|
Pelaksanaan Pembangunan Desa
|
Rp845.785.000
|
Rp811.425.000
|
(Rp34.360.000)
|
|
3
|
Pembinaan Kemasyarakatan
|
Rp216.860.000
|
Rp251.220.000
|
Rp34.360.000
|
|
4
|
Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp8.000.000
|
Rp58.000000
|
Rp50.000.000
|
|
5
|
Penanggulangan Bencana, Darurat
dan Mendesak Desa
|
Rp93.600.000
|
Rp93.600.000
|
0,00
|
|
Jumlah
|
Rp1.910.477.971
|
Rp1.960.477.971
|
Rp50.000.000
|
|
|
|
|
|
|
Surplus / Defisit
|
Rp98.000.000
|
Rp48.000.000
|
(Rp50.000.000)
|
|
Penerimaan Pembiayaan (SILPA Tahun Sebelumnya)
|
Rp2.000.000
|
Rp2.000.000
|
0,00
|
|
Pengeluaran Pembiayaan
(Penyertaan Modal Desa)
|
Rp100.000.000
|
Rp50.000.000
|
(Rp50.000.000)
|
|
PEMBIAYAAN NETTO
|
(Rp98.000.000)
|
(Rp48.000.000)
|
(Rp50.000.000)
|
- Bahwa untuk pengelolaan keuangan Desa dimaksud, selanjutnya terdakwa selaku Kepala Desa Matanga mengangkat Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana surat Keputusan Kepala Desa Matanga No. 03 Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024, dengan susunan sebagai berikut :
|
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
|
1.
|
ARIYANDO MATAIYA
|
Kepala Desa
|
PPKD
|
|
2.
|
SUDARSO ALIMUN
|
Sekretaris Desa
|
Koordinator
|
|
3.
|
FAHMI DG. MASENGGE
|
Kepala Urusan Umum
|
Pelaksanaan Kegiatan
|
|
4.
|
SWARTA B. DJAO
|
Kepala Seksi Pelayanan
|
Pelaksanaan Kegiatan
|
|
5.
|
RISNO
|
Kepala Urusan Perencanaan
|
Pelaksanaan Kegiatan
|
|
6.
|
JUMANTO
|
Kepala Seksi Kesejahteraan
|
Pelaksanaan Kegiatan
|
|
7.
|
JAYANTI
|
Kepala Seksi Pemerintahan
|
Pelaksanaan Kegiatan
|
|
8.
|
AWALDIN
|
Kepala Urusan Keuangan
|
Fungsi Kebendaharaan
|
- Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Matanga dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) telah melakukan pencairan APBDes T.A. 2024 dan 2025, dengan cara Terdakwa membuat Surat Permohonan Pencairan untuk diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Laut dan selanjutnya atas permintaan pencairan dana dimaksud, selanjutnya dana ditransfer ke Rekening Pemerintah Desa Matanga.
- Bahwa dalam proses penarikan APBDes T.A. 2024 dan 2025, Terdakwa selaku Kepala Desa dan PKPKD bersama dengan Kaur Keuangan/Bendahara melakukan pencairan pada Rekening Bank untuk selanjutnya dilakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
- Bahwa selanjutnya setelah melakukan pencairan APBDes dimaksud, Terdakwa selaku Kepala Desa dan Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) pada T.A 2024, mengambil alih sendiri pengelolaan Keuangan Desa Matanga khususnya anggaran Non Earmark dan tidak melibatkan unsur PPKD dan melibatkan saksi Awaldin sleaku Kaur Keuangan hanya untuk pengelolaan anggaran Earmark.
- Bahwa berdasarkan pencairan APBDes Desa Matanga periode TA 2024 dan 2025, terdapat anggaran yang sudah terealisasi dan belum terealisasi yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) sebagaimana APBDes T.A.2024 sebagai berikut :
|
NO
|
URAIAN
|
PAGU SEMULA
|
APBDES PERUBAHAN
|
PEMBAGIAN TAHAPAN
|
BELUM REALISASI
|
|
DD TAHAP I
|
DD TAHAP II
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
|
|
PAGU DD
|
Rp1.120.595.000
|
Rp1.120.595.000
|
Rp298.850.000
|
Rp821.745.000
|
|
|
1
|
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa Yang Bersumber dari Dana Desa
|
Rp36.600.000
|
Rp36.600.000
|
Rp-
|
Rp36.600.000
|
Rp-
|
|
2
|
Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Reguler
|
Rp9.280.000
|
Rp9.280.000
|
Rp-
|
Rp9.280.000
|
Rp-
|
|
3
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes)
|
Rp4.200.000
|
Rp4.200.000
|
Rp-
|
Rp550.000
|
Rp3.650.000
|
|
4
|
Penyusunan Kebijakan Desa (Pemdes/Perkades selain Perencanaan Keuangan)
|
Rp2.170.000
|
Rp2.170.000
|
Rp-
|
Rp2.170.000
|
Rp-
|
|
5
|
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal
|
Rp52.800.000
|
Rp49.200.000
|
Rp-
|
Rp49.200.000
|
Rp-
|
|
6
|
Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE,Sarana PAUD dan seterrusnya)
|
Rp3.405.500
|
Rp3.469.604
|
Rp-
|
Rp3.469.604
|
Rp-
|
|
7
|
Kegiatan Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes milik Desa (obat, insentif,KB, dsb)
|
Rp63.260.000
|
Rp65.060.000
|
Rp60.660.000
|
Rp4.400.000
|
Rp-
|
|
8
|
Kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif)
|
Rp14.670.000
|
Rp14.670.000
|
Rp11.002.500
|
Rp3.667.500
|
Rp-
|
|
9
|
Kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
|
Rp33.570.000
|
Rp33.570.000
|
Rp33.570.000
|
Rp-
|
Rp-
|
|
10
|
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
|
Rp64.129.000
|
Rp64.129.000
|
Rp-
|
Rp64.129.000
|
Rp-
|
|
11
|
Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu
|
Rp43.200.000
|
Rp43.200.000
|
Rp-
|
Rp-
|
Rp43.200.000
|
|
12
|
Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
|
Rp63.364.000
|
Rp63.364.000
|
Rp-
|
Rp-
|
Rp63.364.000
|
|
13
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
|
Rp70.937.500
|
Rp70.937.500
|
Rp-
|
Rp70.937.500
|
Rp-
|
|
14
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa
|
Rp301.339.000
|
Rp228.687.896
|
Rp-
|
Rp-
|
Rp228.687.896
|
|
15
|
Kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik (Poster, Baliho, Dll)
|
Rp11.110.000
|
Rp11.110.000
|
Rp-
|
Rp11.110.000
|
Rp-
|
|
16
|
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif Desa
|
Rp124.000.000
|
Rp164.000.000
|
Rp-
|
Rp164.000.000
|
Rp-
|
|
17
|
Persiapan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
|
Rp-
|
Rp10.080.000
|
Rp-
|
Rp10.080.000
|
Rp-
|
|
18
|
Pelatihan, Penyuluhan / Sosialisasi Kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat
|
Rp4.460.000
|
Rp4.460.000
|
Rp-
|
Rp4.460.000
|
Rp-
|
|
19
|
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat Budaya, dan Keagamaan
|
Rp5.000.000
|
Rp5.000.000
|
Rp-
|
Rp5.000.000
|
Rp-
|
|
20
|
Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olahraga sebagai wakil desa tingkat Kabupaten
|
Rp-
|
Rp10.280.000
|
Rp-
|
Rp-
|
Rp10.280.000
|
|
21
|
Penyelenggaraan Festival Lomba Kepemudaan dan Olah Raga Tingkat Desa
|
Rp-
|
Rp14.000.000
|
Rp-
|
Rp14.000.000
|
Rp-
|
|
22
|
Kegiatan Pembinaan Karangtaruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa
|
Rp5.000.000
|
Rp5.000.000
|
Rp-
|
Rp5.000.000
|
Rp-
|
|
23
|
Pembinaan Lembaga Adat
|
Rp4.000.000
|
Rp4.000.000
|
Rp-
|
Rp4.000.000
|
Rp-
|
|
24
|
Kegiatan Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
|
Rp3.000.000
|
Rp3.000.000
|
Rp-
|
Rp3.000.000
|
Rp-
|
|
25
|
Kegiatan Pelaksanaan BBGRM
|
Rp2.500.000
|
Rp2.500.000
|
Rp-
|
Rp2.500.000
|
Rp-
|
|
26
|
Kegiatan Pelatihan dan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan PKK Desa
|
Rp8.000.000
|
Rp8.000.000
|
Rp-
|
Rp8.000.000
|
Rp-
|
|
27
|
Pembangunan Industri Kecil Tingkat Desa
|
Rp-
|
Rp50.000.000
|
Rp50.000.000
|
Rp-
|
Rp-
|
|
28
|
Kegiatan Kegiatan Penanggulangan Bencana
|
Rp93.600.000
|
Rp93.600.000
|
Rp93.600.000
|
Rp-
|
Rp-
|
|
29
|
Penyertaan Modal BUMDES
|
Rp100.000.000
|
Rp50.000.000
|
Rp50.000.000
|
Rp-
|
Rp-
|
|
JUMLAH REALISASI
|
Rp1.123.568.000
|
1.123.568.000
|
Rp298.832.500
|
Rp472.580.604
|
Rp349.181.896
|
- Bahwa selain itu berdasarkan pencairan APBDes Matanga yang bersumber dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana APBDes T.A.2024 sebagai berikut :
|
NO
|
URAIAN
|
ANGGARAN ADD
|
REALISASI TAHAP I
|
REALISASI TAHAP II
|
REALISASI TAHAP III
|
BELUM REALISASI
|
|
1
|
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
|
Rp42.427.200
|
Rp17.678.000
|
Rp17.678.000
|
Rp7.071.200
|
Rp-
|
|
2
|
Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
|
Rp403.005.600
|
Rp167.919.000
|
Rp155.148.000
|
Rp62.059.200
|
Rp17.879.400
|
|
3
|
Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
|
Rp115.004.000
|
Rp64.585.000
|
Rp64.585.000
|
Rp25.834.000
|
Rp-
|
|
4
|
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK,Honor PKPKD dan PPKD dll)
|
Rp53.662.200
|
Rp11.825.000
|
Rp9.910.000
|
Rp31.927.200
|
Rp-
|
|
5
|
Honor Staf BPD dan Perjalanan Dinas Ketua BPD dan Anggota
|
Rp10.400.000
|
Rp3.300.000
|
Rp2.500.000
|
Rp4.600.000
|
Rp-
|
|
6
|
Honor Linmas
|
Rp64.800.000
|
Rp27.000.000
|
Rp27.000.000
|
Rp10.800.000
|
Rp-
|
|
7
|
Insentif Penyelenggaraan Keagamaan
|
Rp121.200.000
|
Rp50.500.000
|
Rp50.500.000
|
Rp20.200.000
|
Rp-
|
|
8
|
Honor PKK
|
Rp6.900.000
|
Rp200.000
|
Rp2.875.000
|
Rp3.825.000
|
Rp-
|
|
|
JUMLAH
|
Rp857.399.000
|
Rp343.007.000
|
Rp330.196.000
|
Rp166.316.600
|
Rp17.879.400
|
- Bahwa oleh karena kegiatan tersebut tidak terealisasi pada tahun 2024, maka seharusnya dana dimaksud disetorkan kembali oleh terdakwa dan dimasukkan sebagai Sisa Lebih Perhtungan Anggaran (SILPA) dan tetap tersimpan dalam rekening Desa Matanga untuk kemudian dialokasikan kembali pada APBDesa TA 2025, namun oleh terdakwa dana sebesar Rp367.061.296,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta enam puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, padahal kegiatan dimaksud tidak terlaksana atau fiktif sehingga terhadap kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan Laporan pertanggung jawaban;
- Selanjutnya bahwa pada bulan Januari 2025 Terdakwa beserta pihak Pemerintah Desa pernah diundang oleh Ketua BPD Desa Matanga untuk melakukan kegiatan Rapat Realisasi Anggaran dan Pertanggung jawaban Keuangan T.A.2024, namun kegiatan tersebut batal dilaksanakan karena pada saat itu Terdakwa sedang jatuh sakit.
- Bahwa di dalam APBDes T.A 2025 terdapat SILPA tahun sebelumnya karena Terdakwa memasukan 2 Kegiatan Anggaran yang tidak terealisasikan pada T.A 2024 yakni Anggaran Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Sebesar Rp63.364.000 (enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) dan Anggaran Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu sebesar Rp43.200.000 (empat puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), dan Rekening Kas Desa Matanga pada Akhir Tahun 2024 Kosong karena Anggaran tersebut telah dicairkan dan telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi Terdakwa.
- Bahwa jumlah anggaran Dana Desa Tahap I yang Terdakwa cairkan pada T.A 2025 Sebesar Rp272.610.000 (dua ratus tujuh puluh dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), yang pada saat itu Terdakwa cairkan bersama dengan Saksi JUMANTO selaku Kaur Keuangan yang baru diangkat oleh Terdakwa pada tahun 2025 tanpa adanya rekomendasi dari pihak Camat Banggai Selatan menggantikan saksi Awaldin yang diberhentikan oleh terdakwa pada bulan Januari Tahun 2025 dikarenakan Saksi AWALDIN selalu mendesak Terdakwa terkait dengan Realisasi anggaran serta Pertanggung jawaban keuangan T.A.2024.
- Bahwa pada TA 2025, terdakwa selaku Kepala Desa melakukan pencairan atas sejumlah kegiatan namun sebagian uang hasil pencairan dimaksud tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan dimaksud melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar Rp180.869.000,- (seratus delapan puluh juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah) yang berasal dari anggaran Dana Desa (DD) Tahap I T.A 2025 sebagai berikut :
|
NO
|
URAIAN
|
PAGU
|
REALISASI
|
BELUM REALISASI
|
|
1
|
2
|
3
|
|
7
|
|
|
PAGU DD
|
Rp272.610.000
|
Rp91.741.000
|
Rp180.869.000
|
|
1
|
Pembangunan Pagar PAUD
|
Rp91.741.000
|
Rp91.741.000
|
Rp-
|
|
2
|
Pembangunan Taman Pengajian Anak
|
Rp98.346.500
|
Rp-
|
Rp98.346.500
|
|
3
|
Pembangunan Lapangan Bola Voly
|
Rp60.765.000
|
Rp-
|
Rp60.765.000
|
|
4
|
Pembinaan Lembaga Adat/ Kegiatan Adat
|
Rp4.000.000
|
Rp-
|
Rp4.000.000
|
|
5
|
Pelaksanaan Kegiatan BBGRM
|
Rp2.500.000
|
Rp-
|
Rp2.500.000
|
|
6
|
Pelatihan Pemerintah Desa
|
Rp3.685.500
|
Rp-
|
Rp3.685.500
|
|
7
|
Pelatihan BPD
|
Rp2.572.000
|
Rp-
|
Rp2.572.000
|
|
8
|
Operasional PKK
|
Rp8.000.000
|
Rp-
|
Rp8.000.000
|
|
9
|
Kegiatan Majelis TA’LIM
|
Rp1.000.000
|
Rp-
|
Rp1.000.000
|
|
JUMLAH
|
Rp272.610.000
|
Rp91.741.000
|
Rp180.869.000
|
- Bahwa dalam melaksanakan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Desa Matanga, Terdakwa seakan-akan mempertanggungjawabkan keuangan desa dengan benar, dengan cara memanipulasi laproan dimaksud dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pembelian dan pembelanjaan yang nyata, selanjutnya menggunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Bagi Hasil Pajak (BHP) Desa Matanga T.A. 2024 dan 2025, olehnya itu pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh terdakwa telah bertentangan atau tidak sesuai dengan :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
|
Pasal 3 Ayat (1)
|
:
|
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
|
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
|
Pasal 1 poin 10
Pasal 26 ayat (4)
Pasal 29 huruf a
Pasal 29 huruf b
Pasal 29 huruf c
Pasal 29 huruf f
|
:
:
:
:
:
:
|
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa
Menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban :
-
- huruf d : Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
- huruf f : Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
- huruf h : Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
- huruf i : Mengelola keuangan dan aset desa;
Merugikan Kepentingan Umum;
Membuat keputusan yang merugikan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
Melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya.
|
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
|
Pasal 283 ayat (1)
Pasal 283 ayat (2)
|
:
:
|
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan;
Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat.
|
- Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
|
Pasal 141 ayat (1)
|
:
|
Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
|
|
|
|
|
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa Pada :
|
Pasal 28 ayat (2)
Pasal 41 ayat (1)
|
:
:
|
Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa
Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana
Desa sebagaimana Pasal 39.
|
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pada :
|
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 3 ayat (2)
Pasal 3 ayat (3)
Pasal 6 ayat (1)
Pasal 32 ayat (2)
Pasal 32 ayat (3)
Pasal 32 ayat (4)
Pasal 33 ayat (1)
Pasal 33 ayat (2)
Pasal 34 ayat (1)
Pasal 34 ayat (3)
Pasal 51 ayat (2)
Pasal 51 ayat (3)
Pasal 52 ayat (1)
Pasal 52 ayat (2)
Pasal 53 ayat (1)
Pasal 54 ayat (1)
Pasal 54 ayat (2)
Pasal 54 ayat (4)
Pasal 54 ayat (5)
Pasal 54 ayat (6)
Pasal 55 ayat (1)
Pasal 55 ayat (2)
Pasal 55 ayat (3)
Pasal 63 ayat (1)
Pasal 66 ayat (1)
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD;
Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa;
Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD;
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan;
Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.
Atas dasar kesepakatan bersama kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:
-
-
-
-
-
-
-
- surat pengantar;
- rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
- peraturan Desa mengenai RKP Desa;
- peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
- peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
- peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
- berita acara hasil musyawarah BPD.
Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan SPP dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA.
Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dalam kas Desa.
Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggungjawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.
Sekretaris Desa memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran yang disampaikan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran.
Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa.
Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.
Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
-
-
-
-
-
-
-
- pernyataan tanggung jawab belanja; dan
- bukti penerimaan barang/jasa di tempat.
Dalam setiap pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa berkewajiban untuk:
-
-
-
-
-
-
-
- meneliti kelengkapan permintaan pembayaran yang diajukan oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APB Desa yang tercantum dalam permintaan pembayaran;
- menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan
- menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.
Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa.
|
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
|
Pasal 2
Pasal 3 huruf a dan b
Pasal 3 huruf f, g, dan h
|
:
:
:
|
Pengadaan menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
- efisien, berarti Pengadaan harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
- efektif, berarti Pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
- transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia yang berminat.
Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan;
Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus mematuhi etika sebagai berikut:
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan desa;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan.
|
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARIYANDO Alias ARIYANDO MATAIYA selaku Kepala Desa Matanga T.A. 2024 dan 2025 yang dilakukan secara melawan hukum, telah memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dimana merupakan perbuatan berlanjut berdasarkan LHA PKKN BPKP tentang Dugaan Penyimpangan pada Pengelolaan Keuangan Desa Matanga Kec. Banggai Selatan Kab. Banggai Laut pada T.A. 2024 dan 2025 Nomor: PE.03.03/SR-4/PW19/52025 tanggal 30 September 2025 menyatakan Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp560.500.363,- (lima ratus enam puluh juta lima ratus ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.------------------------
SUBSIDAIR
----------Bahwa ia Terdakwa ARIYANDO Alias ARIYANDO MATAIYA selaku Kepala Desa Matanga, Kecamatan (Kec.) Banggai Selatan, Kabupaten (Kab.) Banggai Laut, Provinsi (Prov.) Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor: 140/648/DPMD-P3A/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Matanga, Kepala Desa Bantean, Kepala Desa Malino Padas dan Kepala Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Periode 2021 - 2027, pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak dapat diketahui lagi dengan pasti, namun masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Desa Matanga Kec. Banggai Selatan Kab. Banggai Laut Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, telah Melakukan Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu menguntungkan diri Terdakwa atau orang lain atau Korporasi sebesar Rp560.500.363,- (lima ratus enam puluh juta lima ratus ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah); Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan pada saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Matanga T.A. 2024 dan 2025; Sehingga Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara sebesar Rp560.500.363,- (lima ratus enam puluh juta lima ratus ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA PKKN) oleh BPKP dengan Nomor LHA PKKN: PE.03.03/SR-4/PW19/5/2025 tanggal 30 September 2025, dimana beberapa perbuatan Terdakwa dalam Pengelolaan Keuangan Desa Matanga T.A. 2024 dan 2025, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Pemerintahan Desa Matanga, Kec. Banggai Selatan, Kab. Banggai Laut pada T.A. 2024 dan 2025 mengelola keuangan desa, dengan alokasi dan sumber anggaran sebagai berikut:
T.A. 2024
|
NO
|
PENDAPATAN
|
SEMULA
|
PERUBAHAN
|
KET
|
|
1
|
DANA DESA
|
Rp1.120.595.000
|
Rp1.120.595.000
|
|
|
2
|
ADD
|
Rp857.399.000
|
Rp857.399.000
|
|
|
3
|
BHP/BHR
|
Rp30.483.971
|
Rp30.483.971
|
|
|
JUMLAH
|
Rp2.008.477.971
|
Rp2.008.477.971
|
|
T.A. 2025
|
NO
|
PENDAPATAN
|
JUMLAH ANGGARAN
|
KET
|
|
1
|
DANA DESA
|
Rp1.059.138.000
|
|
|
2
|
ADD
|
Rp885.863.000
|
|
|
3
|
BHP/BHR
|
Rp30.483.971
|
|
|
TOTAL ANGGARAN
|
Rp1.975.484.971
|
|
- Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Matanga sejak Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Laut Nomor : 140/648/DPMD-P3A/2021 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Matanga, Kepala Desa Bentean, Kepala Desa Malino Padas dan Kepala Desa Kelapa Lima Kecamatan Banggai Selatan Kabupaten Banggai Laut Periode 2021-2027;
- Bahwa selain memeiliki kewenangan sebagai Kepala Desa Matanga, Kec. Banggai Selatan, Terdakwa juga duduk dalam struktur PPKD dengan peran sebagai penanggungjawab dengan tugas dan kewenangan sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2018 pasal 3 ayat ( 2 ) adalah sebagai berikut :
- Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa
- Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
- Menetapkan PPKD
- Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL
- Menyetujui RAK Desa, dan
- Menyetujui SPP.
- Bahwa untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya, Terdakwa menunjuk Perangkat Desa Dengan struktur kepengurusan sesuai dengan surat keputusan kepala Desa Matanga tahun 2024 yang terdiri dari:
|
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
KETERANGAN
|
|
1
|
ARIYANDO
|
KEPALA DESA
|
PENANGGUNG JAWAB
|
|
2
|
SUDARSO ALIMUN
|
SEKERTARIS DESA
|
KOORDINATOR
|
|
3
|
AWALDIN
|
KAUR KEUANGAN
|
FUNGSI KEBENDAHARAAN
|
|
4
|
JAYANTI
|
KASI PEMERINTAHAN
|
PELAKSANA KEGIATAN
|
|
5
|
FAHMI DG. MASENGGE
|
KAUR TU DAN UMUM
|
PELAKSANA KEGIATAN
|
|
6
|
RISNO
|
KAUR PERENCANAAN
|
PELAKSANA KEGIATAN
|
|
7
|
SWARTA B. DJAO
|
KASI PELAYANAN
|
PELAKSANA KEGIATAN
|
|
8
|
JUMANTO
|
KASI KESEJAHTERAAN
|
PELAKSANA KEGIATAN
|
- Bahwa atas kewenangan Terdakwa selaku Kepala Desa dan Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) pada T.A 2024 Terdakwa mengambil alih sendiri pengelolaan Keuangan Desa Matanga khususnya anggaran Non Earmark dan tidak melibatkan unsur PPKD. Kemudian Kaur Keuangan hanya Terdakwa perankan untuk mengelola anggaran Earmark.
- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi AWALDIN penyebab sehingga anggaran pada T.A 2024 sebesar Rp367.061.296,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta enam puluh satu ribu dua ratus Sembilan puluh enam rupiah) belum terealisasi karena anggaran tersebut telah digunakan oleh Terdakwa.
- Bahwa atas kewenangan yang dimiliki Terdakwa pada Bulan Januari 2025 Terdakwa memberhentikan Saksi AWALDIN selaku Kaur Keuangan tanpa adanya SK pemberhentian dari Kepala Desa dan mengangkat Saksi JUMANTO sebagai Kaur Keuangan, adapun alasan pemberhentian Kaur Keuangan tersebut karena pada akhir tahun anggaran 2024 Saksi AWALDIN selalu menanyakan dan mendesak Terdakwa terkait dengan Realisasi dan Pertanggung Jawaban Keuangan di T.A 2024, namun pada bulan Maret 2025 pasca pemberhentian Terdakwa sebagai Kepala Desa, kemudian Saksi AWALDIN diangkat kembali menjadi Kaur Keuangan oleh Pj. Kepala Desa Matanga yang baru yakni Saksi ALJUFRI PAMUNA.
- Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Terdakwa sebagai Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Terdakwa sebagai Kepala Desa memiliki kewenangan, antara lain:
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
- Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
- Menetapkan Peraturan Desa;
- Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Membina kehidupan masyarakat desa;
- Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
- Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
- Mengembangkan sumber pendapatan desa;
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
- Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
- Memanfaatkan teknologi tepat guna;
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
- Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Terdakwa karena jabatannya sebagai Kepala Desa mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa, dima
|