Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.REZA TORIO KAMBA, SH
2.SULTAN HAZIQA, S.H.
3.A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
SANTIAJI TULADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-616/P.2.13/Ft.1/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA TORIO KAMBA, SH
2SULTAN HAZIQA, S.H.
3A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANTIAJI TULADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

DAKWAAN:

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa SANTIAJI TULADA selaku Kepala Desa Lempe Kecamatan Lore Tengah Kabupaten Poso yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Poso Nomor 188.45/ 0711/ 2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa Lempe Kecamatan Lore Tengah Periode 2018 – 2024 tertanggal 19 Desember 2018, pada waktu - waktu tertentu sejak bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum yang bertentangan dengan:

  1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Pasal 29 huruf a, b, c dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. Pasal 2, Pasal 3 huruf dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah R.I. Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa;

telah melakukan perbuatan

  1. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lempe Kecamatan Lore Tengah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022 tidak sesuai dengan sebenarnya;
  2. Dalam pengelolaan keuangan Desa Lempe tidak mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terjadi belanja fiktif, pemahalan harga serta ketekoran kas dalam pengelolaannya;
  3. Tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut ke kas negara,

memperkaya diri Terdakwa setidaknya sejumlah Rp436.659.239,02 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma nol dua rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp436.659.239,02 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma nol dua rupiah) sebagaimana tercantum dalam hasil Laporan Hasil Audit (LHA) dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah terhadap Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 & 2022 Nomor: N.700/ 05/ 0205/ RHS.II/ INSPEKTORAT/ 2025 tanggal 03 Februari 2025 yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Poso yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 19 Desember 2018 Terdakwa dilantik dan mulai menjabat sebagai Kepala Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Poso Nomor: 188.45/ 0711/ 2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa Lempe Kecamatan Lore Tengah Periode 2018 – 2024 tertanggal 19 Desember 2018.
  • Pada tanggal 21 November 2019 sesuai dengan Peraturan Desa Lempe Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lempe Tahun Anggaran 2019 ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 yang semula senilai Rp1.472.613.578,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah), menjadi (perubahan) senilai Rp1.460.349.564,00 (satu miliar empat ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah).
  • Pada periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, Terdakwa beserta FREDINAN POINGA selaku sekretaris desa dan MASRAM TOBILI selaku kaur keuangan melakukan penarikan secara tunai secara bertahap terhadap seluruh dana di atas pada Bank Mandiri unit Poso dengan total Rp1.458.231.540,00 (satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus empat puluh rupiah). Setelah dana dimaksud cair, dana tersebut dihitung oleh MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA di rumah MASRAM TOBILI guna dikelompokkan sesuai dengan penganggarannya, dan keesokan harinya atas arahan Terdakwa, dana tersebut dibawa oleh MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA ke rumah Terdakwa guna disimpan dan dikelola oleh Terdakwa.
  • Bahwa realisasi belanja/ pengeluaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lempe untuk Tahun Anggaran 2019 (periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019) telah dilakukan 100%.
  • Berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lempe Tahun Anggaran 2019, terdapat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan Terdakwa dalam penggunaaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lempe Tahun Anggaran 2019, yaitu sebagai berikut:
  1. Belanja modal peralatan komputer yang tercantum pada anggaran belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sub Bidang Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa dengan kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/ Pemerintahan dimana anggaran untuk kegiatan tersebut senilai Rp20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah dicairkan 100%.

Dalam realisasi belanja modal peralatan komputer Tahun Anggaran 2019 tersebut, Terdakwa hanya membeli 1 (satu) unit laptop merek ASER Aspire 3 A314-21-49WC dan 1 (satu) hard disk external merek WD My Passport 1 Tera Byte sedangkan printer tidak dibeli, dan lalu memerintah MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA untuk membuat dokumen pertanggungjawaban dimana seolah-olah telah dibeli 2 (dua) unit laptop dan 1 (satu) unit printer.

  1. Pembangunan Jalan Usaha Tani Tahun Anggaran 2019 (tercantum pada anggaran belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan kegiatan Belanja Pemeliharaan Jalan Usaha Tani) dengan total anggaran sejumlah Rp261.255.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang telah dicairkan 100%.

Terdakwa telah mengerjakan sendiri (mengambil alih) pembangunan jalan usaha tani tersebut, yang mana semestinya dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat melalui sistem harian orang kerja (HOK) namun Terdakwa kerjakan menggunakan excavator miliknya dan menunjuk operator serta mandor sendiri dan pengadaan material berupa tanah urug sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa melalui penyedia barang/ jasa sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Bupati Poso Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa. Sebelumnya, Terdakwa telah menerima seluruh dana pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani dimaksud sebelum pekerjaan dimulai dari FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI, dan lebih lanjut Terdakwa memerintah FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI untuk menyusun laporan pertanggungjawaban dengan mencantumkan nama-nama fiktif selaku penerima hari orang kerja (HOK).

  1. Pengadaan bahan material rumah tidak layak huni tercantum pada anggaran belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat (4) Sub Bidang Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada Masyarakat (5.2) dengan kegiatan Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat (5.2.7.03). Anggaran untuk kegiatan tersebut senilai Rp174.870.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang telah dicairkan 100%.

Terdakwa telah mengelola sendiri anggaran pengadaan bahan material rumah tidak layak huni (RTLH) bagi 30 (tiga puluh) kepala keluarga di Desa Lempe Tahun Anggaran 2019, dan ternyata Terdakwa tidak menyalurkan seluruh bahan material dimaksud dan tidak mempertanggungjawabkan bukti-bukti pembelian.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, Terdakwa bersama FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI melakukan pembelian bahan bangunan berupa seng gelombang sebanyak 1.600 lembar seharga Rp83.200.000,00 (delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), semen sebanyak 608 sak senilai Rp36.480.000,00 (tiga puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), seng plat sebanyak 253 meter seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan paku seng seberat 70 kg seharga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Anugrah Indah Kota Palu, namun dalam laporan pertanggungjawaban, Terdakwa melampirkan nota fiktif dari “Toko Timothy” di Desa Bariri yang menyatakan pembelian semen sebanyak 806 sak senilai Rp48.360.000,00 (empat puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), padahal Terdakwa hanya membeli sebanyak 608 sak semen.

Lebih lanjut, setelah Terdakwa membeli bahan bangunan tersebut, Terdakwa tidak mendistribusikan seluruh material tersebut kepada masyarakat, dimana Terdakwa hanya membagi 15 sak semen, 50 lembar seng, 8 meter seng plat, dan 2 kg paku seng kepada masing-masing keluarga penerima, bahkan terdapat sisa semen sekitar 80 sak yang disimpan di rumah dan gilingan padi milik Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sebagian dibagi oleh Terdakwa kepada pihak lain di luar daftar penerima yang sah.

Selain itu. Terdakwa juga meminta sisa anggaran pembelian material atas pengadaan bahan material rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI, dan setelah menguasai sisa anggaran tersebut Terdakwa tidak pernah mempertanggungjawabkannya secara sah dalam laporan pertanggungjawaban.

  1. Pembangunan Tribun yang tercantum pada anggaran belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (3) Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga (3.3) dengan kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga (3.3.05). Anggaran untuk kegiatan tersebut senilai Rp11.015.000,00 (sebelas juta lima belas ribu rupiah) dengan laporan realisasi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tribun, Terdakwa menyetujui laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh MASRAM TOBILI, meskipun tidak seluruh pengadaan barang direalisasikan sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan yaitu terdapat belanja tidak terealisasi senilai Rp3.415.000,00 (tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah) yang terdiri atas 25 lembar seng gelombang senilai Rp1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), 60 kg cat tembok merek Aries senilai Rp1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), 5 meter seng plat 30 cm senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta 2 kg paku biasa senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pembelanjaan dan pelaporan pembangunan tribun tersebut, serta tetap menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang secara substansi tidak benar yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Daerah.

  1. Pengadaan Peralatan, Mesin Dan Alat Berat Excavator (Pengadaan Hand Tractor) yang terdapat pada anggaran belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat (4) Sub Bidang Belanja Modal Pengadaan Peralatan Mesin dan Alat Berat (5.3) dengan kegiatan Belanja Modal Peralatan Khusus Pertanian/ Peternakan/ Perikanan (5.3.2.09) senilai Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang telah dicairkan 100% oleh Terdakwa.

Terdakwa mengajak FREDINAN POINGA, MASRAM TOBILI dan YANIS MBALEA selaku kaur perencanaan untuk melakukan pembelian hand tractor di CV Marco yang berlokasi di Jalan Emy Saelan Kota Palu dengan membawa uang tunai sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), sesampainya di sana Terdakwa hanya membeli 4 unit hand tractor dari yang seharusnya 7 unit sebagaimana yang telah dianggarkan sebelumnya di dalam APBDes Lempe dengan harga per unit sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), sehingga total pembelanjaan 4 unit hand tractor sebesar Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah). Sisa dana sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dibayarkan oleh Terdakwa untuk biaya angkut hand tractor ke Desa Lempe, sedangkan sisa dana sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk hal di luar yang telah ditetapkan di dalam APBDes yaitu untuk membeli seekor sapi seharga Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) guna keperluan acara Hari Pekabaran Injil Pemuda (HPIP).

Bahwa Terdakwa selanjutnya meminta sisa dana pembelian hand tractor sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) kepada FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI dengan dalih bahwa Terdakwa yang akan membeli sisa 3 unit hand tractor yang masih belum dibeli, namun dalam realisasinya ternyata Terdakwa hanya membeli lagi 2 unit hand tractor, dan 2 unit hand tractor tersebut Terdakwa simpan di rumahnya dan digunakan untuk mengolah lahan pertanian milik Terdakwa.

Dalam laporan pertanggungjawaban, dilaporkan seolah-olah telah dilakukan pembelian 7 unit hand tractor, yang senyatanya hanya terealisasi 6 unit dan dalam kuitansi dicantumkan nilai pembelian sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), sedangkan dalam nota pembelian hanya senilai Rp162.000.000,00, (seratus enam puluh dua juta rupiah) sehingga menimbulkan selisih nilai pembelian senilai Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

  1. Pembangunan Sarana Irigasi sepanjang 1.500 meter dengan nilai Rp105.682.000,00 (seratus lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang tercantum pada anggaran belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat (4) Sub Bidang Pertanian dan Peternakan (4.2) dengan kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/ Sederhana (4.2.06). Anggaran untuk pekerjaan tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa 100%.

Bahwa seluruh anggaran untuk pekerjaan pembangunan sarana irigasi sepanjang 1.500 meter tersebut telah diterima oleh Terdakwa dari FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI padahal pekerjaan tersebut belum dilaksanakan sama sekali, dan Terdakwa kemudian menyerahkan uang tersebut kepada MELI MENTARA (istri Terdakwa). Terdakwa mengambil alih pengerjaan sarana irigasi tersebut dengan alat berat excavator miliknya, sehingga pekerjaan yang seharusnya dikerjakan dengan sistem harian orang kerja (HOK) menjadi sama sekali tidak melibatkan peran serta masyarakat.

Selanjutnya Terdakwa tidak pernah menyerahkan nota atau kuitansi pembelanjaan anggaran senilai Rp105.682.000,00 (seratus lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kepada MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA, akan tetapi Terdakwa tetap memerintah MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah sesuai dengan Rencana Anggran Biaya (RAB) dan dilaksanakan dengan sistem harian orang kerja (HOK) dengan cara memasukkan nama-nama fiktif sebagai pekerja yang dibayar dengan sistem harian orang kerja (HOK) di dalam laporan pertanggungjawaban.

  • Pada tanggal 26 Februari 2020, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lempe Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1.513.374.264,00 (satu miliar lima ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus enam puluh empat rupiah), dan pada tanggal 17 Desember 2020 ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Peraturan Desa Lempe Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lempe Tahun Anggaran 2020, dari yang semula senilai Rp1.513.374.264,00 (satu miliar lima ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus enam puluh empat rupiah), menjadi senilai Rp1.439.270.456,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh enam rupiah).
  • Pada periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, Terdakwa dengan ditemani MASRAM TOBILI telah menarik anggaran dimaksud sebesar Rp1.302.974.000,00 (satu miliar tiga ratus dua juta sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah). Selain itu, terdapat pula pengeluaran pada rekening bank seperti biaya administrasi/ pajak rekening senilai Rp490.862,67 (empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah enam puluh tujuh sen) untuk periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, sehingga per 31 Desember 2020 saldo akhir bank adalah senilai Rp184.208.389,52 (seratus delapan puluh empat juta dua ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma lima puluh dua rupiah) untuk membiayai seluruh kegiatan.
  • Bahwa Terdakwa MASRAM TOBILI, dan FREDINAN POINGA melakukan pencairan terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lempe Tahun Anggaran 2020. Setelah dana dimaksud cair, dana tersebut dihitung oleh MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA di rumah MASRAM TOBILI guna dikelompokkan sesuai dengan penganggarannya, dan keesokan harinya atas arahan Terdakwa, dana tersebut dibawa oleh MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA ke rumah Terdakwa guna disimpan dan dikelola oleh Terdakwa.
  • Bahwa terdapat penyimpangan yang dilakukan Terdakwa dalam penggunaaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lempe Tahun Anggaran 2020, yaitu sebagai berikut:
  1. Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Lempe menganggarkan dalam APBDes sebesar Rp58.261.000,00 (lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari dana SILPA Tahun Anggaran 2019 untuk pembangunan Pembuatan Jalan Usaha Tani (SiLPA 2019).

Sebelum pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (SiLPA 2019) dilaksanakan, MASRAM TOBILI telah menyerahkan seluruh anggaran pekerjaan tersebut kepada Terdakwa karena Terdakwa menyampaikan akan mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut dengan menggunakan excavator milik Terdakwa, dan BARNES (anak dari Terdakwa) yang akan menjadi operatornya.

Dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (SiLPA 2019) tersebut, Terdakwa tidak pernah menyerahkan nota atau kuitansi pembelanjaan atas anggaran senilai Rp58.261.000,00 (lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) tersebut kepada MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA, akan tetapi Terdakwa tetap memerintah MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah sesuai dengan Rencana Anggran Biaya (RAB) dan dilaksanakan dengan sistem harian orang kerja (HOK) dengan cara memasukkan nama-nama fiktif sebagai pekerja yang dibayar dengan sistem harian orang kerja (HOK) di dalam laporan pertanggungjawaban.

  • Pada tanggal 08 Juni 2021, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lempe Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1.440.480.200,00.- (satu miliar empat ratus empat puluh juta empat ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah), dan pada tanggal 25 November 2021 ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Peraturan Desa Lempe Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lempe Tahun Anggaran 2021 yang semula pada penetapan senilai Rp1.440.480.200,00.- (satu miliar empat ratus empat puluh juta empat ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah), menjadi senilai Rp1.424.457.200,00 (satu miliar empat ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa pada tahun 2021, terdapat penerimaan/ pendapatan yang bersumber dari Saldo Akhir/ SiLPA Tahun 2020 yang menjadi saldo awal di tahun 2021, transfer Pemerintah Pusat (Dana Desa), Pemerintah Daerah (Alokasi Dana Desa/ Bagi Hasil Pajak) dan Jasa Giro Bank melalui rekening bank Desa Lempe (nomor rekening: 1510006968140/ Mandiri Cabang Poso a.n. DESA LEMPE) dengan total nilai Rp1.607.061.771,46 (satu miliar enam ratus tujuh juta enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu koma empat puluh enam rupiah) dengan rincian:
  • Saldo Akhir/ SiLPA tahun 2020 yang menjadi saldo awal di tahun 2021 senilai Rp184.208.389,52 (seratus delapan puluh empat juta dua ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma lima puluh dua rupiah);
  • Dana Desa senilai Rp919.073.000,00 (sembilan ratus sembilan belas juta tujuh puluh tiga ribu rupiah);
  • Alokasi Dana Desa senilai Rp502.680.208,00 (lima ratus dua juta enam ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan rupiah); dan,
  • Jasa Giro Bank senilai Rp1.100.177,94 (satu juta seratus ribu seratus tujuh puluh tujuh koma sembilan puluh empat rupiah).
  • Pada periode 01 Januari 2021 sampai dengan. 31 Desember 2021, Terdakwa menarik seluruh pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat (DD), dari Pemerintah Daerah (ADD) dan saldo awal rekening bank sejumlah Rp1.682.705.000,00 (satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus lima rupiah). Selain itu, terdapat pengeluaran seperti biaya administrasi/ pajak rekening senilai Rp270.035,58 (dua ratus tujuh puluh ribu tiga puluh lima rupiah koma lima puluh delapan sen) untuk periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, sehingga per 31 Desember 2021 saldo akhir bank adalah senilai Rp19.086.735,88 (sembilan belas juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh lima koma delapan puluh delapan rupiah) untuk membiayai seluruh kegiatan.
  • Terdakwa, MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA lalu melakukan pencairan terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lempe tersebut. Setelah dana dimaksud cair, dana tersebut dihitung oleh MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA di rumah MASRAM TOBILI guna dikelompokkan sesuai dengan penganggarannya, dan keesokan harinya atas arahan Terdakwa, dana tersebut dibawa oleh MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA ke rumah Terdakwa guna disimpan dan dikelola oleh Terdakwa.
  • Terdapat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan Terdakwa dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lempe Tahun Anggaran 2021, yaitu sebagai berikut:
  1. Pembuatan Jalan Usaha Tani yang tercantum pada anggaran belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (2) Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (2.3) dengan kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Penunjang (2.3.92) dan pada Belanja Modal Jalan/ Prasarana Jalan (5.3.5) yaitu Belanja Modal Jalan Upah Tenaga Kerja (5.3.5.02) dan Belanja Modal Jalan Bahan Baku/ Material (5.3.5.03) dan Belanja Modal Jalan Sewa Peralatan (5.3.5.04) dengan anggaran senilai Rp142.400.000,00 (seratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan realisasi anggaran tersebut di atas, MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA telah membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Terdakwa mengerjakan sendiri pembangunan jalan usaha tani sepanjang 900 meter dan 550 meter tersebut dengan menggunakan alat berat jenis excavator miliknya yang dioperasikan oleh BARNES tanpa sistem harian orang kerja (HOK), namun anggaran untuk pembayaran HOK sebesar Rp72.450.000,00 (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jalan 900 meter serta Rp37.800.000,00 (tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk jalan 550 meter tetap diterima seluruhnya oleh Terdakwa. Terdakwa tidak menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan baik berupa kuitansi atau nota pembayaran pekerjaan pembangunan jalan usaha tani sepanjang 900 meter dan 550 meter tersebut kepada MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA, namun Terdakwa tetap memerintah MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA UNTUK membuat laporan pertanggungjawaban yang memasukkan nama-nama fiktif sebagai penerima upah harian orang kerja (HOK).

  1. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa tercantum pada anggaran belanja Bidang Pembangunan Desa (2) Sub Bidang Kawasan Pemukiman (2.4) dengan kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (2.4.11) dan pada Belanja Modal Irigasi/ Embung/ Drainase/ Air Limbah/ Persampahan (5.3.7) yaitu Belanja Modal Upah Tenaga Kerja (5.3.7.02), Belanja Modal Bahan Baku/ Material (5.3.7.03) dan Belanja Pemeliharaan (5.2.6.07) dengan anggaran senilai Rp292.278.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

Bahwa atas realisasi anggaran tersebut di atas, MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA telah membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Terhadap pekerjaan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa TAHUN ANGGARAN. 2021 senilai Rp292.278.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tersebut, Terdakwa telah mengelola langsung seluruh anggaran tersebut tanpa melalui penyedia barang/ jasa sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Bupati Poso Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa yang berbunyi: 1). Pengadaan Barang/ Jasa melalui penyedia terdiri atas: b. Pengadaan Barang/ Jasa dengan nilai diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Dalam pelaksanaan kegiatan, Terdakwa memerintahkan penggunaan kembali pipa instalasi air lama yang sudah tidak berfungsi sebagai pengganti pipa baru, kemudian Terdakwa juga tidak melaksanakan pembangunan Bak Intake sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan nilai sebesar Rp6.785.000,00 (enam juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Terkait pengadaan pipa air bersih senilai Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah), Terdakwa membuat kuitansi palsu pembelian pipa dari Toko Anugrah Indah, karena toko tersebut tidak pernah menerbitkan nota-nota sebagaimana terlampir di dalam laporan pertanggungjawaban pekerjaan tersebut. Lebih lanjut, Tim audit Inspektorat Kabupaten Poso telah melakukan pengukuran dan pengecekan di lapangan bersama ahli teknik dari Dinas PUPR Kabupaten Poso dan ditemukan fakta bahwa tidak dilakukan pengadaan pipa air bersih tersebut.

  1. Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan alat Berat (Pengadaan Hand Tractor) yang tercantum pada anggaran belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat (4) Sub Bidang Pertanian dan Peternakan (4.2) dengan kegiatan Bantuan Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (4.2.90) dan pada Belanja Modal Pengadaan Peralatan, Mesin dan Alat Berat (5.3.3) yaitu Belanja Modal Mesin (5.3.2.10) dengan anggaran untuk belanja tersebut adalah senilai Rp68.000.000,00 (enam puluh delapan juta rupiah). Atas realisasi anggaran tersebut di atas, MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA telah membuat dokumen pertanggungjawaban dibuktikan dengan kuitansi pembayaran.

Terkait pengadaan 2 (dua) unit hand tractor tersebut, Terdakwa telah membeli sendiri 2 unit hand tractor merek QUICK tipe G-1000 BOXER dengan harga per unit Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) di Toko CV Marco Teknik Palu. Hand tractor tersebut ternyata Terdakwa tidak serahkan kepada kelompok tani (selaku penerima manfaat) sebagaimana tujuan kegiatan, namun Terdakwa gunakan sendiri untuk mengolah sawah miliknya.

  • Pada tanggal 02 Januari 2022, FREDINAN POINGA diangkat sebagai Kaur Keuangan Desa Lempe sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Desa Lempe Nomor 2/ SK.DL/ 2022 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Lempe Kecamatan Lore Tengah.
  • Bahwa pada tanggal 24 Maret 2022, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lempe Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1.296.207.500,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) dan pada tanggal 28 Oktober 2022 ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan Peraturan Desa Lempe Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lempe Tahun Anggaran 2022 yang semula pada penetapan senilai Rp1.296.207.500,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh ribu lima ratus rupiah), menjadi senilai Rp1.301.266.600,00 (satu miliar tiga ratus satu juta dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus rupiah).
  • Pada tahun 2022, terdapat penerimaan/ pendapatan yang bersumber dari Saldo Akhir/ SiLPA tahun 2021 yang menjadi saldo awal di tahun 2022, transfer Pemerintah Pusat (Dana Desa), Pemerintah Daerah (Alokasi Dana Desa/ Bagi Hasil Pajak) dan Jasa Giro Bank melalui rekening bank Desa Lempe (nomor rekening: 520701015467535/ BRI Unit Pekurehua Cabang Palu a.n. DESA LEMPE) dengan total nilai Rp1.217.635.356,11 (satu miliar dua ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh lima ribu tiga ratus lima puluh enam koma sebelas rupiah) yaitu:
  • Saldo Akhir/ SiLPA Tahun 2021 yang menjadi saldo awal di Tahun 2022 senilai Rp19.086.735,88 (sembilan belas juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh lima koma delapan puluh delapan rupiah);
  • Dana Desa senilai Rp715.607.000,00 (tujuh ratus lima belas juta enam ratus tujuh ribu rupiah);
  • Alokasi Dana Desa senilai Rp482.866.720,00 (empat ratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah); dan,
  • Jasa Giro Bank senilai Rp74.900,23 (tujuh puluh empat ribu sembilan ratus koma dua puluh tiga rupiah).
  • Pada periode 01 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, Terdakwa bersama FREDINAN POINGA menarik seluruh pendapatan transfer baik dari Pemerintah Pusat (DD) dan Pemerintah Daerah (ADD) serta saldo awal rekening bank sebesar Rp1.235.940.544,87 (satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu lima ratus empat puluh empat koma delapan puluh tujuh rupiah). Selain itu, terdapat pula pengeluaran seperti biaya administrasi/ pajak rekening senilai Rp114.480,24 (seratus empat belas ribu empat ratus delapan puluh koma dua puluh empat rupiah) untuk periode 01 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022, sehingga per- 31 Desember 2022 saldo akhir bank adalah senilai Rp730.235,87 (tujuh ratus tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh lima koma delapan puluh tujuh rupiah).
  • Terdakwa bersama dengan FREDINAN POINGA selaku kaur keuangan melakukan pencairan terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lempe, dimana dana tersebut lalu dibawa oleh FREDINAN POINGA ke rumahnya untuk selanjutnya dihitung dan dikelompokkan sesuai dengan penganggarannya. Keesokan harinya, atas arahan Terdakwa seluruh dana tersebut dibawa oleh FREDINAN POINGA ke rumah Terdakwa guna disimpan dan dikelola oleh Terdakwa.
  • Terdapat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan Terdakwa dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lempe Tahun Anggaran 2022, yaitu sebagai berikut:
  1. Penangananan Covid-19 yang tercantum pada anggaran belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (2) Sub Bidang Kesehatan (2.2) dengan kegiatan Belanja Barang dan Jasa (Belanja Perlengkapan Alat Rumah Tangga) (2.2.4) senilai Rp38.670.000,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan realisasi anggaran sebesar 100%.

Pada tahun 2022, Terdakwa telah mengelola langsung dana kegiatan Penanganan Covid-19 sebesar Rp38.670.000,00 (tiga puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang tercantum dalam APBDes, dimana Terdakwa telah membeli sendiri alat-alat kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan menyerahkan nota kosong kepada FREDINAN POINGA, yang kemudian FREDINAN POINGA mengisinya menyesuaikan jumlah anggaran dalam APBDes tanpa mengetahui jumlah riil barang yang dibeli oleh Terdakwa.

Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Poso diketahui pada laporan pertanggungjawaban terdapat perbedaan antara harga kuitansi dan nota, serta beberapa belanja tidak disertai bukti fisik maupun berita acara penyerahan barang kepada masyarakat atau pihak penerima manfaat, dimana pengadaan masker hanya sebanyak 125 dos senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan handsanitizer sebanyak 425 botol senilai Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), sedangkan realisasi dalam dokumen lebih tinggi tanpa disertai bukti tambahan atau rincian jumlah sesuai anggaran yang telah dicairkan.

Selain itu, Terdakwa juga mencantumkan belanja fiktif dalam laporan pertanggungjawaban, antara lain belanja makan minum petugas vaksin senilai Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan pembelian handie talkie senilai Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

  1. Pengadaan Pupuk yang tercantum pada anggaran belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat (4) Sub Bidang Pertanian dan Peternakan (4.2) dengan kegiatan Bantuan Pertanian dan Peternakan (4.2.90) senilai Rp64.050.000,00 (enam puluh empat juta lima puluh ribu rupiah).

Pada tahun 2022, Terdakwa telah menerima dan mengelola langsung anggaran Pengadaan Pupuk tersebut senilai Rp64.050.000,00 (enam puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), namun dalam pelaksanaanya Terdakwa hanya membeli 80 sak pupuk Urea dengan harga per sak Rp145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan total nilai Rp11.600.000,00 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah) termasuk biaya angkut kepada DAHLAN SUDARMIN LANIE pemilik Toko Timothy.

Terdakwa lalu melampirkan kuitansi pembayaran pengadaan pupuk senilai Rp64.050.000,00 (enam puluh empat juta lima puluh ribu rupiah), tetapi dokumen pendukung berupa nota belanja hanya senilai Rp56.900.000,00 (lima puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), terdiri atas pembelian 122 sak pupuk Urea senilai Rp18.300.000,00 (delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah), 244 sak pupuk Ponska senilai Rp36.600.000,00 (tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) dan biaya angkut sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), serta penyetoran PPN oleh bendahara ke kas Negara senilai Rp5.822.727,00 (lima juta delapan ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah), sehingga terdapat selisih senilai Rp1.327.273,00 (satu juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pupuk yang terdistribusi kepada masyarakat Desa Lempe hanya pupuk Urea, dengan jumlah yang terbatas yaitu 1 sak per kepala keluarga dan tidak ditemukan distribusi pupuk Ponska sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban Desa. Dalam pendistribusian pupuk Urea, Terdakwa mengarahkan masyarakat untuk mengambil pupuk di rumah Terdakwa.

Bahwa Terdakwa lalu menginstruksikan FREDINAN POINGA untuk membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah pengadaan pupuk Ponska telah dilaksanakan padahal tidak, sehingga terjadi pengadaan fiktif.

  • Lebih lanjut, dari tahun 2019 hingga tahun 2022, Terdakwa telah memotong dan memungut pajak dari berbagai kegiatan belanja Desa Lempe namun tidak menyetorkannya ke rekening kas Negara.
  • Terhadap data SISKEUDES dan dokumen pertanggungjawaban pajak yang disampaikan oleh bendahara desa, ditemukan bahwa terdapat selisih antara nilai pajak yang telah dipungut/ dipotong dengan nilai yang telah disetor ke kas Negara.
  • Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan ketentuan:

1) Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2) Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3) Pasal 29 huruf a, b, c dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4) Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; dan,

 5) Pasal 2, Pasal 3 huruf dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah R.I. Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa,

serta menimbulkan kerugian keuangan Negara/ Daerah sebesar Rp436.659.239,02 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma nol dua rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit (LHA) dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah terhadap Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 & 2022 Nomor: N.700/ 05/ 0205/ RHS.II/ INSPEKTORAT/ 2025 tanggal 03 Februari 2025.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

SUBSIDIAIR:

            Bahwa Terdakwa SANTIAJI TULADA selaku Kepala Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Poso Nomor 188.45/ 0711/ 2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa Lempe Kecamatan Lore Tengah Periode 2018 – 2024 tertanggal 19 Desember 2018, pada waktu-waktu tertentu sejak bulan Januari tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan Ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri senilai Rp436.659.239,02 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma nol dua rupiah), atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah telah:

  1. Membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan Dana Desa (DD) dan/ atau Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022 tidak sesuai dengan sebenarnya;
  2. Melakukan pengelolaan keuangan Desa Lempe tanpa mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dimana Terdakwa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengeloaan Keuangan Desa (PKPKD) oleh karenanya berwenang menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Desa tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan untuk membentuk Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) guna menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD yang ada pada diri Terdakwa selaku Kepala Desa Lempe, sehingga berimplikasi pada pengelolaan Keuangan Desa Lempe yang tidak benar dan tidak pada semestinya;
  3. Menguasai dan menyimpan sendiri Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2019 – 2022, serta menggunakannya tanpa mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terjadi belanja fiktif, pemahalan harga serta ketekoran kas dalam pengeloaannya; dan,
  4. Memotong atau memungut pajak dari Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2022, namun Terdakwa tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut tersebut ke kas negara,

yang mana perbuatan-perbutan tersebut di atas bertentangan dengan:

1) Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;

2) Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;

3) Pasal 29 huruf a, b, c dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

4) Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 5) Pasal 2, Pasal 3 huruf dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah R.I. Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa,

yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara senilai Rp436.659.239,02 (empat ratus tiga puluh enam juta enam ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh sembilan koma nol dua rupiah) atau setidak-tidaknya jumlah tersebut, sebagaimana hasil Laporan Hasil Audit (LHA) dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/ Daerah terhadap Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 & 2022 Nomor: N.700/ 05/ 0205/ RHS.II/ INSPEKTORAT/ 2025 tanggal 03 Februari 2025. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tanggal 19 Desember 2018 Terdakwa dilantik dan mulai menjabat sebagai Kepala Desa Lempe, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Poso Nomor: 188.45/ 0711/ 2018 tentang Pengangkatan Kepala Desa Lempe Kecamatan Lore Tengah Periode 2018 – 2024 tertanggal 19 Desember 2018.
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
  3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
  4. menetapkan PPKD;
  5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. menyetujui RAK Desa; dan,
  7. menyetujui SPP.
  • Bahwa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa, Terdakwa telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lempe Tahun Anggaran 2019 senilai Rp1.472.613.578,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah), dan pada tanggal 21 November 2019 Terdakwa menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan Peraturan Desa Lempe Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lempe Tahun Anggaran 2019 yang semula senilai Rp1.472.613.578,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua juta enam ratus tiga belas ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah), menjadi senilai Rp1.460.349.564,00 (satu miliar empat ratus enam puluh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah).
  • Pada periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, Terdakwa beserta FREDINAN POINGA selaku sekretaris desa dan MASRAM TOBILI selaku kaur keuangan melakukan penarikan secara tunai secara bertahap terhadap seluruh dana di atas pada Bank Mandiri unit Poso dengan total Rp1.458.231.540,00 (satu milyar empat ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus empat puluh rupiah). Setelah dana dimaksud cair, dana tersebut dihitung oleh MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA di rumah MASRAM TOBILI guna dikelompokkan sesuai dengan penganggarannya, dan keesokan harinya atas arahan Terdakwa, dana tersebut dibawa oleh MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA ke rumah Terdakwa guna disimpan dan dikelola oleh Terdakwa.
  • Bahwa realisasi belanja/ pengeluaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Lempe untuk Tahun Anggaran 2019 (periode 01 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019) telah dilakukan 100%.
  • Berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lempe Tahun Anggaran 2019, terdapat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan Terdakwa dalam penggunaaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lempe Tahun Anggaran 2019, yaitu sebagai berikut:
  1. Belanja modal peralatan komputer yang tercantum pada anggaran belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sub Bidang Penyediaan Sarana Prasarana Pemerintahan Desa dengan kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/ Pemerintahan dimana anggaran untuk kegiatan tersebut senilai Rp20.700.000,00 (dua puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) yang telah dicairkan 100%.

Dalam realisasi belanja modal peralatan komputer Tahun Anggaran 2019 tersebut, Terdakwa hanya membeli 1 (satu) unit laptop merek ASER Aspire 3 A314-21-49WC dan 1 (satu) hard disk external merek WD My Passport 1 Tera Byte sedangkan printer tidak dibeli, dan lalu memerintah MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA untuk membuat dokumen pertanggungjawaban dimana seolah-olah telah dibeli 2 (dua) unit laptop dan 1 (satu) unit printer.

  1. Pembangunan Jalan Usaha Tani Tahun Anggaran 2019 (tercantum pada anggaran belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan kegiatan Belanja Pemeliharaan Jalan Usaha Tani) dengan total anggaran sejumlah Rp261.255.000,00 (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang telah dicairkan 100%.

Terdakwa telah mengerjakan sendiri (mengambil alih) pembangunan jalan usaha tani tersebut, yang mana semestinya dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat melalui sistem harian orang kerja (HOK) namun Terdakwa kerjakan menggunakan excavator miliknya dan menunjuk operator serta mandor sendiri dan pengadaan material berupa tanah urug sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa melalui penyedia barang/ jasa sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Bupati Poso Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa Di Desa. Sebelumnya, Terdakwa telah menerima seluruh dana pekerjaan Pembangunan Jalan Usaha Tani dimaksud sebelum pekerjaan dimulai dari FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI, dan lebih lanjut Terdakwa memerintah FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI untuk menyusun laporan pertanggungjawaban dengan mencantumkan nama-nama fiktif selaku penerima hari orang kerja (HOK).

  1. Pengadaan bahan material rumah tidak layak huni tercantum pada anggaran belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat (4) Sub Bidang Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada Masyarakat (5.2) dengan kegiatan Belanja barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat (5.2.7.03). Anggaran untuk kegiatan tersebut senilai Rp174.870.000,00 (seratus tujuh puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang telah dicairkan 100%.

Terdakwa telah mengelola sendiri anggaran pengadaan bahan material rumah tidak layak huni (RTLH) bagi 30 (tiga puluh) kepala keluarga di Desa Lempe Tahun Anggaran 2019, dan ternyata Terdakwa tidak menyalurkan seluruh bahan material dimaksud dan tidak mempertanggungjawabkan bukti-bukti pembelian.

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, Terdakwa bersama FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI melakukan pembelian bahan bangunan berupa seng gelombang sebanyak 1.600 lembar seharga Rp83.200.000,00 (delapan puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), semen sebanyak 608 sak senilai Rp36.480.000,00 (tiga puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), seng plat sebanyak 253 meter seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dan paku seng seberat 70 kg seharga Rp2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) di Toko Anugrah Indah Kota Palu, namun dalam laporan pertanggungjawaban, Terdakwa melampirkan nota fiktif dari “Toko Timothy” di Desa Bariri yang menyatakan pembelian semen sebanyak 806 sak senilai Rp48.360.000,00 (empat puluh delapan juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), namun senyatanya Terdakwa hanya membeli sebanyak 608 sak semen.

Lebih lanjut, setelah Terdakwa membeli bahan bangunan tersebut, Terdakwa tidak mendistribusikan seluruh material tersebut kepada masyarakat, dimana Terdakwa hanya membagi 15 sak semen, 50 lembar seng, 8 meter seng plat, dan 2 kg paku seng kepada masing-masing keluarga penerima, bahkan terdapat sisa semen sekitar 80 sak yang disimpan di rumah dan gilingan padi milik Terdakwa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sebagian dibagi oleh Terdakwa kepada pihak lain di luar daftar penerima yang sah.

Selain itu. Terdakwa juga meminta sisa anggaran pembelian material atas pengadaan bahan material rumah tidak layak huni (RTLH) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI, dan setelah menguasai sisa anggaran tersebut Terdakwa tidak pernah mempertanggungjawabkannya secara sah dalam laporan pertanggungjawaban.

  1. Pembangunan Tribun yang tercantum pada anggaran belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan (3) Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga (3.3) dengan kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga (3.3.05). Anggaran untuk kegiatan tersebut senilai Rp11.015.000,00 (sebelas juta lima belas ribu rupiah) dengan laporan realisasi sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan tribun, Terdakwa menyetujui laporan pertanggungjawaban yang disusun oleh MASRAM TOBILI, meskipun tidak seluruh pengadaan barang direalisasikan sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan yaitu terdapat belanja tidak terealisasi senilai Rp3.415.000,00 (tiga juta empat ratus lima belas ribu rupiah) yang terdiri atas 25 lembar seng gelombang senilai Rp1.625.000,00 (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), 60 kg cat tembok merek Aries senilai Rp1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah), 5 meter seng plat 30 cm senilai Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), serta 2 kg paku biasa senilai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa tidak melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap pembelanjaan dan pelaporan pembangunan tribun tersebut, serta tetap menandatangani dokumen pertanggungjawaban yang secara substansi tidak benar yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara/ Daerah.

  1. Pengadaan Peralatan, Mesin Dan Alat Berat Excavator (Pengadaan Hand Tractor) yang terdapat pada anggaran belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat (4) Sub Bidang Belanja Modal Pengadaan Peralatan Mesin dan Alat Berat (5.3) dengan kegiatan Belanja Modal Peralatan Khusus Pertanian/ Peternakan/ Perikanan (5.3.2.09) senilai Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang telah dicairkan 100% oleh Terdakwa.

Terdakwa mengajak FREDINAN POINGA, MASRAM TOBILI dan YANIS MBALEA selaku kaur perencanaan untuk melakukan pembelian hand tractor di CV Marco yang berlokasi di Jalan Emy Saelan Kota Palu dengan membawa uang tunai sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), sesampainya di sana Terdakwa hanya membeli 4 unit hand tractor dari yang seharusnya 7 unit sebagaimana yang telah dianggarkan sebelumnya di dalam APBDes Lempe dengan harga per unit sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), sehingga total pembelanjaan 4 unit hand tractor sebesar Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah). Sisa dana sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dibayarkan oleh Terdakwa untuk biaya angkut hand tractor ke Desa Lempe, sedangkan sisa dana sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) digunakan oleh Terdakwa untuk hal di luar yang telah ditetapkan di dalam APBDes yaitu untuk membeli seekor sapi seharga Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) guna keperluan acara Hari Pekabaran Injil Pemuda (HPIP).

Bahwa Terdakwa selanjutnya meminta sisa dana pembelian hand tractor sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) kepada FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI dengan dalih bahwa Terdakwa yang akan membeli sisa 3 unit hand tractor yang masih belum dibeli, namun dalam realisasinya ternyata Terdakwa hanya membeli lagi 2 unit hand tractor, dan 2 unit hand tractor tersebut Terdakwa simpan di rumahnya dan digunakan untuk mengolah lahan pertanian milik Terdakwa.

Dalam laporan pertanggungjawaban, dilaporkan seolah-olah telah dilakukan pembelian 7 unit hand tractor, yang senyatanya hanya terealisasi 6 unit dan dalam kuitansi dicantumkan nilai pembelian sebesar Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah), sedangkan dalam nota pembelian hanya senilai Rp162.000.000,00, (seratus enam puluh dua juta rupiah) sehingga menimbulkan selisih nilai pembelian senilai Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

  1. Pembangunan Sarana Irigasi sepanjang 1.500 meter dengan nilai Rp105.682.000,00 (seratus lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang tercantum pada anggaran belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat (4) Sub Bidang Pertanian dan Peternakan (4.2) dengan kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/ Sederhana (4.2.06). Anggaran untuk pekerjaan tersebut telah dicairkan oleh Terdakwa 100%.

Bahwa seluruh anggaran untuk pekerjaan pembangunan sarana irigasi sepanjang 1.500 meter tersebut telah diterima oleh Terdakwa dari FREDINAN POINGA dan MASRAM TOBILI padahal pekerjaan tersebut belum dilaksanakan sama sekali, dan Terdakwa kemudian menyerahkan uang tersebut kepada MELI MENTARA (istri Terdakwa). Terdakwa mengambil alih pengerjaan sarana irigasi tersebut dengan alat berat excavator miliknya, sehingga pekerjaan yang seharusnya dikerjakan dengan sistem harian orang kerja (HOK) menjadi sama sekali tidak melibatkan peran serta masyarakat.

Selanjutnya Terdakwa tidak pernah menyerahkan nota atau kuitansi pembelanjaan anggaran senilai Rp105.682.000,00 (seratus lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kepada MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA, akan tetapi Terdakwa tetap memerintah MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah sesuai dengan Rencana Anggran Biaya (RAB) dan dilaksanakan dengan sistem harian orang kerja (HOK) dengan cara memasukkan nama-nama fiktif sebagai pekerja yang dibayar dengan sistem harian orang kerja (HOK) di dalam laporan pertanggungjawaban.

  • Pada tanggal 26 Februari 2020, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lempe Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1.513.374.264,00 (satu miliar lima ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus enam puluh empat rupiah), dan pada tanggal 17 Desember 2020 ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan Peraturan Desa Lempe Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lempe Tahun Anggaran 2020, dari yang semula senilai Rp1.513.374.264,00 (satu miliar lima ratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus enam puluh empat rupiah), menjadi senilai Rp1.439.270.456,00 (satu miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh enam rupiah).
  • Pada periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, Terdakwa dengan ditemani MASRAM TOBILI telah menarik anggaran dimaksud sebesar Rp1.302.974.000,00 (satu miliar tiga ratus dua juta sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah). Selain itu, terdapat pula pengeluaran pada rekening bank seperti biaya administrasi/ pajak rekening senilai Rp490.862,67 (empat ratus sembilan puluh ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah enam puluh tujuh sen) untuk periode 01 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, sehingga per 31 Desember 2020 saldo akhir bank adalah senilai Rp184.208.389,52 (seratus delapan puluh empat juta dua ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma lima puluh dua rupiah) untuk membiayai seluruh kegiatan.
  • Bahwa Terdakwa, MASRAM TOBILI, dan FREDINAN POINGA melakukan pencairan terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lempe Tahun Anggaran 2020. Setelah dana dimaksud cair, dana tersebut dihitung oleh MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA di rumah MASRAM TOBILI guna dikelompokkan sesuai dengan penganggarannya, dan keesokan harinya atas arahan Terdakwa, dana tersebut dibawa oleh MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA ke rumah Terdakwa guna disimpan dan dikelola oleh Terdakwa.
  • Bahwa terdapat penyimpangan yang dilakukan Terdakwa dalam penggunaaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lempe Tahun Anggaran 2020, yaitu sebagai berikut:
  1. Pada Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Desa Lempe menganggarkan dalam APBDes sebesar Rp58.261.000,00 (lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari dana SILPA Tahun Anggaran 2019 untuk pembangunan Pembuatan Jalan Usaha Tani (SiLPA 2019).

Sebelum pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (SiLPA 2019) dilaksanakan, MASRAM TOBILI telah menyerahkan seluruh anggaran pekerjaan tersebut kepada Terdakwa karena Terdakwa menyampaikan akan mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut dengan menggunakan excavator milik Terdakwa, dan BARNES (anak dari Terdakwa) yang akan menjadi operatornya.

Dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan Jalan Usaha Tani (SiLPA 2019) tersebut, Terdakwa tidak pernah menyerahkan nota atau kuitansi pembelanjaan atas anggaran senilai Rp58.261.000,00 (lima puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) tersebut kepada MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA, akan tetapi Terdakwa tetap memerintah MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA untuk menyusun laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah sesuai dengan Rencana Anggran Biaya (RAB) dan dilaksanakan dengan sistem harian orang kerja (HOK) dengan cara memasukkan nama-nama fiktif sebagai pekerja yang dibayar dengan sistem harian orang kerja (HOK) di dalam laporan pertanggungjawaban.

  • Pada tanggal 08 Juni 2021, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lempe Tahun Anggaran 2021 senilai Rp1.440.480.200,00.- (satu miliar empat ratus empat puluh juta empat ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah), dan pada tanggal 25 November 2021 ditetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 sesuai dengan Peraturan Desa Lempe Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Lempe Tahun Anggaran 2021 yang semula pada penetapan senilai Rp1.440.480.200,00.- (satu miliar empat ratus empat puluh juta empat ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah), menjadi senilai Rp1.424.457.200,00 (satu miliar empat ratus dua puluh empat juta empat ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa pada tahun 2021, terdapat penerimaan/ pendapatan yang bersumber dari Saldo Akhir/ SiLPA Tahun 2020 yang menjadi saldo awal di tahun 2021, transfer Pemerintah Pusat (Dana Desa), Pemerintah Daerah (Alokasi Dana Desa/ Bagi Hasil Pajak) dan Jasa Giro Bank melalui rekening bank Desa Lempe (nomor rekening: 1510006968140/ Mandiri Cabang Poso a.n. DESA LEMPE) dengan total nilai Rp1.607.061.771,46 (satu miliar enam ratus tujuh juta enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh satu koma empat puluh enam rupiah) dengan rincian:
  • Saldo Akhir/ SiLPA tahun 2020 yang menjadi saldo awal di tahun 2021 senilai Rp184.208.389,52 (seratus delapan puluh empat juta dua ratus delapan ribu tiga ratus delapan puluh sembilan koma lima puluh dua rupiah);
  • Dana Desa senilai Rp919.073.000,00 (sembilan ratus sembilan belas juta tujuh puluh tiga ribu rupiah);
  • Alokasi Dana Desa senilai Rp502.680.208,00 (lima ratus dua juta enam ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan rupiah); dan,
  • Jasa Giro Bank senilai Rp1.100.177,94 (satu juta seratus ribu seratus tujuh puluh tujuh koma sembilan puluh empat rupiah).
  • Pada periode 01 Januari 2021 sampai dengan. 31 Desember 2021, Terdakwa menarik seluruh pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat (DD), dari Pemerintah Daerah (ADD) dan saldo awal rekening bank sejumlah Rp1.682.705.000,00 (satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus lima rupiah). Selain itu, terdapat pengeluaran seperti biaya administrasi/ pajak rekening senilai Rp270.035,58 (dua ratus tujuh puluh ribu tiga puluh lima rupiah koma lima puluh delapan sen) untuk periode 01 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021, sehingga per 31 Desember 2021 saldo akhir bank adalah senilai Rp19.086.735,88 (sembilan belas juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh lima koma delapan puluh delapan rupiah) untuk membiayai seluruh kegiatan.
  • Terdakwa, MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA lalu melakukan pencairan terhadap Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lempe tersebut. Setelah dana dimaksud cair, dana tersebut dihitung oleh MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA di rumah MASRAM TOBILI guna dikelompokkan sesuai dengan penganggarannya, dan keesokan harinya atas arahan Terdakwa, dana tersebut dibawa oleh MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA ke rumah Terdakwa guna disimpan dan dikelola oleh Terdakwa.
  • Terdapat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan Terdakwa dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lempe Tahun Anggaran 2021, yaitu sebagai berikut:
  1. Pembuatan Jalan Usaha Tani yang tercantum pada anggaran belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa (2) Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (2.3) dengan kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana Prasarana Penunjang (2.3.92) dan pada Belanja Modal Jalan/ Prasarana Jalan (5.3.5) yaitu Belanja Modal Jalan Upah Tenaga Kerja (5.3.5.02) dan Belanja Modal Jalan Bahan Baku/ Material (5.3.5.03) dan Belanja Modal Jalan Sewa Peralatan (5.3.5.04) dengan anggaran senilai Rp142.400.000,00 (seratus empat puluh dua juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan realisasi anggaran tersebut di atas, MASRAM TOBILI dan FREDINAN POINGA telah membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai. Terdakwa mengerjakan sendiri pembangunan jalan usaha tani sepanjang 900 meter dan 550 meter te

Pihak Dipublikasikan Ya