Dakwaan |
Kesatu
------ Bahwa terdakwa MOH FARWANSYAH Alias ANCA bersama sama dengan saksi AKBAR GIBRAN Alias UTE (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar Pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kantor J&T Jl. Soekarno Hatta Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yaitu jenis Ganja seberat 1.399 (seribu titik tiga ratus sembilan sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal pada hari kamis tanggal 10 April 2025 sekitar jam 17.00 wita Terdakwa MOH. FARWANSYAH Alias ANCA memesan Narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) Kilogram seharga Rp8.000.000, (delapan juta rupiah) di Medan Sumatera Utara melalui komunikasi Whatsaap dengan nama kontak WEDAN dengan kesepakatan bayar tanda jadi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) barang dikirim dan sisanya akan dibayar setalah ganja laku terjual.
- Bahwa kemudian setelah Terdakwa MOH. FARWANSYAH Alias ANCA melakukan pembayaran sebesar Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) barang narkotika jenis ganja dikirim dengan nama pengirim FASA adalah singkatan dari nama Terdakwa MOH. FARWANSYAH Alias ANCA nomor telepon 082160261617 dan nama penerima ANDI ZULKIFLI nomor telepon 087815773434 adalah nama samaran Saksi AKBAR GIBRAN Alias UTE, selanjutnya Terdakwa MOH. FARWANSYAH Alias ANCA menerima nomor resi D0464152732 dari WEDAN, selanjutnya nomor resi tersebut Terdakwa MOH. FARWANSYAH Alias ANCA kirim kepada Saksi AKBAR GIBRAN selaku yang bertugas mengambil mengecek kedatangan paket ganja di Kantor J&T Jl. Soekarno Hatta Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar Pukul 10.00 wita Saksi AKBAR GIBRAN Alias UTE datang ke Kantor J&T Jl. Soekarno Hatta Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menanyakan paket kiriman dengan nomor resi D0464152732 dan setelah dicek oleh petugas J&T peket kiriman nomor resi tersebut sudah masuk selanjutnya petugas J&T saksi MUHAMAD ALWAN LATOPA menyerahkan paket kiriman terebut kepada terdakwa.
- Bahwa Petugas Tim BNN yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket kiriman yang diduga narkotika jenis ganja yang dikirim melaui Jasa pengiriman J&T, berkoordinasi dengan jasa pengiriman J&T yang berada Kantor J&T Jl. Soekarno Hatta Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, memastikan paket kiriman tersebut, setelah memperoleh informasi adanya pengiriman paket yang dimaksud Tim langsung melakukan pengawasan terhadap paket kiriman tersebut, kemudian saat Saksi AKBAR GIBRAN Alias UTE datang di Kantor J&T menanyakan dan menerima kiriman paket dari petugas J&T yaitu saksi MUHAMAD ALWAN LATOPA Tim langsung mengamankan Saksi AKBAR GIBRAN Alias UTE dan memeriksa paket yang diterima yang di dalamya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan baju warna hitam yang diakui Saksi AKBAR GIBRAN Alias UTE ganja yang dipesan Terdakwa MOH. FARWANSYAH Alias ANCA yang tinggal di Desa Kotarindau Kec. Dolo Kabupten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dan Saksi AKBAR GIBRAN Alias UTE yang bertugas mengambil paket ganja pesanan Terdakwa MOH. FARWANSYAH Alias ANCA dengan tujuan Saksi AKBAR GIBRAN Alias UTE jual dengan paketpaket kecil seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaketnya kepada pembeli pemesan sesuai arahan Terdakwa MOH. FARWANSYAH Alias ANCA lalu uang hasil penjualan terdakwa serahkan kepada Terdakwa MOH. FARWANSYAH ALIAS ANCA, dengan keuntungan yang diperoleh terdakwa sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu) perpaket, atas informasi tersebut Tim menuju tempat tinggal Terdakwa MOH. FARWANSYAH ALIAS ANCA dan mengamankan Terdakwa dirumahnya untuk selanjutnya dibawa Ke kantor BNNP untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket berisi 2 (dua) paket/bungkus Narkotika jenis ganja seberat 1.399 (seribu tiga ratus sembilan puluh sembilan) kilogram Nomor kode sampel 25.103.10.16.06.0008.K yang disita dari Saksi AKBAR GIBRAN alias UTE berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.06.16.25.0008 tanggal 02 Mei 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung ganja sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MOH. FARWANSYAH ALIAS ANCA bersama sama dengan saksi AKBAR GIBRAN alias UTE bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa terdakwa MOH. FARWANSYAH ALIAS ANCA bersama sama dengan saksi AKBAR GIBRAN alias UTE tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.
------ Perbuatan terdakwa MOH. FARWANSYAH ALIAS ANCA bersama sama dengan saksi AKBAR GIBRAN alias UTE (diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua
------ Bahwa terdakwa MOH FARWANSYAH Alias ANCA bersama sama dengan saksi AKBAR GIBRAN Alias UTE (diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar Pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kantor J&T Jl. Soekarno Hatta Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, yaitu jenis Ganja seberat 1.399 (seribu titik tiga ratus sembilan sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Berawal Petugas Tim BNNP mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket kiriman yang diduga narkotika jenis ganja yang dikirim melaui Jasa pengiriman J&T, kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim berkoordinasi dengan jasa pengiriman J&T yang berada Kantor J&T Jl. Soekarno Hatta Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah memastikan hal tersebut.
- Bahwa kemudian setelah memperoleh informasi benar adanya pengiriman paket yang dimaksud Tim melakukan kordinasi pengawasan terhadap paket kiriman tersebut di kantor J&T, kemudian pada hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 sekira pukul 03.00 wita saat terdakwa datang di Kantor J&T menanyakan dan menerima kiriman paket dari petugas J&T yaitu saksi MUHAMAD ALWAN LATOPA Tim langsung mengamankan Saksi AKBAR GIBRAN Alias UTE dan memeriksa paket yang diterima Saksi AKBAR GIBRAN Alias UTE yang didalamya berisi 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan baju warna hitam yang diakui Saksi AKBAR GIBRAN Alias UTE ganja yang dipesan Terdakwa MOH. FARWANSYAH Alias ANCA yang tinggal di Desa Kotarindau Kec. Dolo Kabupten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dan Saksi AKBAR GIBRAN Alias UTE yang bertugas mengambil paket ganja pesanan Terdakwa MOH. FARWANSYAH Alias ANCA, sehingga berdasarkan hal tersebut Tim menuju tempat tinggal Terdakwa MOH. FARWANSYAH ALIAS ANCA dan mengamankan Terdakwa dirumahnya untuk selanjutnya dibawa Ke kantor BNNP untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket berisi 2 (dua) paket/bungkus Narkotika jenis ganja seberat 1.399 (seribu tiga ratus sembilan puluh sembilan) kilogram Nomor kode sampel 25.103.10.16.06.0008.K yang disita dari Saksi AKBAR GIBRAN alias UTE berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.06.16.25.0008 tanggal 02 Mei 2025, dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung ganja sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa MOH. FARWANSYAH ALIAS ANCA bersama sama dengan saksi AKBAR GIBRAN alias UTE bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa terdakwa MOH. FARWANSYAH ALIAS ANCA bersama sama dengan saksi AKBAR GIBRAN alias UTE tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram.
------ Perbuatan terdakwa MOH. FARWANSYAH ALIAS ANCA bersama sama dengan saksi AKBAR GIBRAN alias UTE (diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------ |