INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.G/2025/PN Pal | 1.ARIFIN 2.ARMAWAN 3.BAHRUN |
PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Para Penggugat masing-masing sebesar :
a. Arifin (Penggugat I)
Materiil sebesar Rp. 176.400.000,-
Rp. 49.391.374,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 725.791.374,-
(tujuh ratus dua puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh empat
rupiah);
b. Armawan (Penggugat II)
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp. 49.391.374,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 661.461.374,-
(enam ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh empat
rupiah);
c. Bahrun (Penggugat III)
Materiil sebesar Rp. 112.070.000,-
Rp. 49.391.374,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 661.461.374,-
(enam ratus enam puluh satu juta empat ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh empat
rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |