INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 219/Pdt.G/2025/PN Pal | 1.ANDI DAHYAR DAENG SIRUA, ST 2.H. MACHMUD |
ABDULLAH IDRUS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 219/Pdt.G/2025/PN Pal | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------------
2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;---------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan hukum bahwa tanah objek sengketa seluas ± 899 M2 beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01191/Kelurahan Baru Tahun 2016 atas nama ABDULLAH IDRUS in casu TERGUGAT yang terletak di jalan K.H. Wahid Hasyim Kelurahan Baru Kecamatan Palu Barat Kota Palu dengan batas-batas :----------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : dengan jalan K.H. Wahid Hasyim
- Sebelah Timur : dengan jalan K.H. Agus Salim
- Sebelah Selatan : dengan tanah milik Hi. Aras
- Sebelah Barat : dengan tanah milik Hi. Machmud;
adalah sah milik PARA PENGGUGAT;----------------------------------------------
4. Menyatakan Hukum, Memerintahkan TERGUGAT segera mengembalikan Tanah objek sengketa a quo beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 01191/Kelurahan Baru kepada PARA PENGGUGAT tanpa syarat apapun serta dalam keadaan Aman dan Bebas;--------------------------------------------
5. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat kedua belah pihak yakni PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT atas Surat Kesepakatan Damai tanggal 7 Januari 2022;-----------------------------------------------------------------
6. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat kedua belah pihak yakni PENGGUGAT II dan TERGUGAT atas Surat Pernyataan “PINJAM ATAS NAMA SERTIPIKAT” tanggal 7 Januari 2022;-------------------------------------
7. Menyatakan Hukum, bahwa Penggugat telah menderita Kerugian-kerugian berupa:-------------------------------------------------------------------------
a. Kerugian materiil yaitu jika tanah objek sengketa tersebut dimanfaatkan sebagai petak kios sebanyak 10 petak ukuran 5 X 7 M dengan harga sewa Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per tahun, adapun penguasaan TERGUGAT atas tanah tersebut sejak tahun 2015 hingga tahun 2025, maka diperoleh pendapatan Rp. 15.000.000,- X 10 Tahun X 10 petak kios = Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah);---------------------------------------------------
b. Kerugian immateriil sangat sulit untuk ditentukan besaran nilainya karena menyangkut kerugian dan penderitaan batin berupa rasa malu baik kepada para pengurus maupun jamaah mesjid Jami Kelurahan Baru yang disebabkan proses wakaf atas tanah objek sengketa tidak dapat dilakukan karena dilarang oleh TERGUGAT dengan mengaku bahwa tanah tersebut bukan milik PARA PENGGUGAT melainkan milik TERGUGAT, namun demikian untuk memudahkan maka PARA PENGGUGAT menaksir kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu miliyar lima ratus juta rupiah) dan kerugiaan immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah), secara tunai dan seketika;-----------------------------------------
9. Menyatakan tidak sah dan batal Akta Jual Beli Nomor : 27/II/2016, tanggal 10 Februari 2016 yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I;----------------
10. Menghukum TURUT TERGUGAT I untuk membatalkan Akta Jual Beli Nomor : 27/II/2016, tanggal 10 Februari 2016;------------------------------------
11. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian terhadap tanah objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 01191 atas nama TERGUGAT in casu ABDULLAH IDRUS;-----------------------------------------
12. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGGUAT II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;--------------------------------------------
13. Menyatakan Hukum, Sita Jaminan (Conservatoir Beslaagh) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palu terhadap objek sengketa aquo adalah sah dan berharga;-------------------------------------------------------------
14. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta walaupun ada Upaya hukum dari TERGUGAT (uit voerbaarr bij vooraad);------------------------------------------------------------
15. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
