Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa RANGGA Bersama-sama dengan Lk ADIT (DPO), pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar jam 23:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Jalan Banteng III Kel Birobuli Selatan Kec Palu Selatan Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang di lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
------- bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat terdakwa RANGGA Bersama Lk ADIT dengan mengendarai sepeda motor milik Lk.ADIT melintas di jalan Banteng dan melihat sebuah mobil Calya yang terparkir di depan rumah saksi MOH IMAM ZAINUDIN.S. Setelah itu tedakwa Melihat-lihat terlebih dahulu untuk mengecek situasi, dan setelah melihat tidak ada orang di sekitar rumah saksi MOH IMAM ZAINUDIN.S, Terdakwa dan lk. ADIT menghentikan motor yang dikendarainya di dekat mobil tersebut dan Terdakwa langsung menarik paksa besi pengait Ban serep ke arah bawah sehingga bengkok dan terdakwa dapat mengambil 1 (satu) buah Velg mobil beserta Ban serep nya, Kemudian terdakwa dan lk. ADIT Membawa Ban serep ke rumah terdakwa namun belum sempat terjual, Kemudian setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi saksi MOH. IMAM ZAINUDIN.S, Pada hari selasa tanggal 03 Desember 2024 Terdakwa di amankan oleh petugas reskrim polsek Palu Selatan Yakni saksi MOSES HARLAS PASARIBU dan saksi ZETFRIYANTO MATANA dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut
---------Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau sejumlah dengan itu--------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam dalam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP .--------------------------------------------------- |