INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | 1.Sandro Suriyatno 2.Dian Aripuloh |
1.PT. SHOUSHI INDONESIA INVESTMENT (PT. SII) 2.PT. BAOSHUO TAMAN INDUSTRY INVESTMENT GROUP (PT. BTIIG) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal demi Hukum Pemutusan Hubungan Kerja Para Penggugat yang dilakukan Tergugat II berdasarkan Surat Pemberitahuan Berakhirnya Kontrak Kerja Tanggal 23 Januari 2025;
3. Menyatakan Tergugat II mempekerjakan kembali Para Penggugat dengan tetap memperhatikan masa kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu I yang dibuat oleh Tergugat I dilanjutkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu II yang dibuat oleh Tergugat II;
4. Menyatakan demi Hukum status Para Penggugat berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak dibuatnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu I oleh Tergugat I dilanjutkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu II yang dibuat oleh Tergugat II;
5. Menyatakan biaya Perkara yang timbul menurut Hukum. |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |