Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal 1.SULTAN HAZIQA, S.H.
2.A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
3.AAN WAHYU AZIZAN, S.H.
4.JALU ARIO SETYO UTOMO, S.H.
5.MUHAMMAD ARIQ ABIR JUFRI, S.H.
1.FEBRIANTO SAUA
2.PUTRA NATAL. P. SALARUPA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1608/P.2.13/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SULTAN HAZIQA, S.H.
2A. AHMAD AMINULLAH, S.H.
3AAN WAHYU AZIZAN, S.H.
4JALU ARIO SETYO UTOMO, S.H.
5MUHAMMAD ARIQ ABIR JUFRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRIANTO SAUA[Penahanan]
2PUTRA NATAL. P. SALARUPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa Terdakwa I FEBRIANTO SAUA selaku Pejabat Kepala Desa Dewua, dan Terdakwa II PUTRA NATAL P. SALARUPA selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Dewua, sejak tahun 2020 s.d. tahun 2021, bertempat di Desa Dewua Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili perkara (berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 13 Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 7 Februari 2011), telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan terkait kegiatan pengelolaan APBDes yang besumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Dewua Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso T.A. 2020 dan T.A. 2021, secara melawan hukum:

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(vide. Pasal 622 ayat (4) huruf a UU R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026, berbunyi “Dalam hal ketentuan pasal mengenai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diacu oleh ketentuan pasal undang-undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal

dalam undang-undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (1) pengacuannya diganti dengan Pasal 603

SUBSIDIAIR:

Bahwa Terdakwa I FEBRIANTO SAUA selaku Pejabat Kepala Desa Dewua dan Terdakwa II PUTRA NATAL P. SALARUPA selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Dewua, sejak tahun 2020 s.d. tahun 2021, bertempat di Desa Dewua Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadili perkara (berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 3 angka 13 Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 022/ KMA/ SK/ II/ 2011 tanggal 7 Februari 2011), melakukan atau turut serta melakukan perbuatan terkait kegiatan pengelolaan APBDes yang besumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Dewua Kecamatan Poso Pesisir Selatan Kabupaten Poso T.A. 2020 dan T.A. 2021, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri para Terdakwa sejumlah Rp341.155.136,92 (tiga ratus empat puluh satu juta seratus lima puluh lima ribu seratus tiga puluh enam rupiah sembilan puluh dua sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yaitu selaku Pejabat Kepala Desa Dewua dan Kaur Keuangan Desa Dewua,

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(vide. Pasal 622 ayat (4) huruf b UU R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026, berbunyi “Dalam hal ketentuan Pasal mengenai tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diacu oleh ketentuan Pasal undang-undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti dengan pasal dalam undang- undang ini dengan ketentuan sebagai berikut: b. Pasal 3 pengacuannya diganti dengan Pasal 604

Pihak Dipublikasikan Ya