Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.Sus/2025/PN Pal RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H. SYAMSUDIN Bin SAMSUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 246/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2064 /P.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EFENDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDIN Bin SAMSUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SYAMSUDIN Bin SAMSUL, pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 15.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah milik saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG dijalan Selar No.21 Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat total Netto 0,0912 gram. Perbuatan mana di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

----- bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saat terdakwa diberikan oleh saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu untuk terdakwa pakai sendiri sebagai upah meratakan timbunan milik saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG selanjutnya setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa kemudian menyimpannya yang rencananya terdakwa gunakan setelah timbunan tersebut datang dan selesai diratakan, selanjutnya petugas Kepolisian mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba disebuah rumah  Jln. Selar Kel Lere Kec. Palu Barat Kota Palu, sehingga petugas Kepolisian tersebut menindak lanjuti informasi yang dimaksud, dan berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi EIAN ADRIAN dan saksi I GEDE AGUS DARMANA, melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan dirumah milik saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG Jln. Selar Kel Lere Kec. Palu Barat Kota Palu dan ternyata benar setelah petugas masuk ke dalam rumah, petugas Kepolisian tersebut mendapati terdakwa Bersama-sama saksi ANDI PANGERAN Bin ANDO ODANG dan saksi SHARAH DWI ANDINI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sementara berada didalam kamar kemudian dilanjutkan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat total Netto 0,0912 gram di dalam kantong celana di bagian belakang sebelah kanan yang di kenakan oleh terdakwa yang diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dari saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG dan tidak dilengkapi surat izin yang dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa, saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG dan SHARAH DWI ANDINI dan barang bukti dibawa ke Polres Palu guna penyidikan lebih lanjut.

------Bahwa Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,0912 gram dengan hasil pengujian adalah benar positif Mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam berita acara pemeriksaan laporan pengujian balai Pom Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0121 tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Triwahyuningsih, S.Farm.,Apt.

------ Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (1)  UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------

 

A T A U

 

KEDUA:

------Bahwa ia terdakwa SYAMSUDIN Bin SAMSUL pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 14.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Tahun 2025 bertempat dirumah milik saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG dijalan Selar No.21 Kel. Lere Kec. Palu Barat Kota palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara ini, terdakwa sebagai penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Berawal saat saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG Membeli narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi SHARAH DWI ANDINI seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG menyisihkan nya dan memberikan kepada terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu sebagai upah untuk meratakan timbunan milik saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG, selanjutnya setelah menerima sabu tersebut terdakwa menyimpannya dikantong celana milik terdakwa, kemudian terdakwa dipanggil masuk kedalam kamar saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG Dimana disana sudah ada saksi SHARAH DWI ANDINI, setelah sampai didalam kamar kemudian terdakwa, saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG, dan saksi SHARAH DWI ANDINI menggunakan sabu-sabu milik saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG tersebut dengan cara pertama-tama menyiapkan bog yang terbuat dari air mineral lalu sabu-sabu dimasukkan kedalam pireks kaca lalu pireks yang berisikan sabu-sabu dibakar dengan menggunakan macis gas yang tersambung dengan sumbu sampai sabu-sabu tersebut mencair dan setelah mengeluarkan asap lalu terdakwa isap seperti rokok secara bergiliran antara terdakwa, saksi ANDI PANGERAN Bin ANDI ODANG, dan saksi SHARAH DWI ANDINI.
  • Bahwa Dari hasil Laporan Pengujian terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya netto 0,0912 gram dengan hasil pengujian adalah benar positif Mengandung Mthamphetamine dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam berita acara pemeriksaan laporan pengujian balai Pom Palu Nomor : LHU.103.K.05.16.25.0121 tanggal 16 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Triwahyuningsih, S.Farm.,Apt.
  • Berdasarkan Hasil pemeriksaan urine terhadap SYAMSUDIN Bin SAMSUL yang di lakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Palu Polda Sulteng dengan nomor hasil pemeriksaan urine Nomor : R/186/V/2025/RES.4./Rumkit Bhay tanggal 07 Mit 2025 yang menyimpulkan bahwa urine SYAMSUDIN Bin SAMSUL Positif mengandung Methamphetamine (MET) yang termasuk salah satu unsur Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya