Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon, Â semula bernama Agatha Kimberly Veivel Pusung, jenis kelamin perempuan, anak kedua yang lahir di Kota Palu, Â pada tanggal 26 November 2014, sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran anak nomor:7271-LT-18072016-0008 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil Kota Palu tanggal 18 Juli 2016, untuk berganti nama menjadi AGATHA VEIVEL PUSUNG, adalah sah menurut hukum
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan/ melaporkan turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palu, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tenggang waktu yang ditentukan perundang-undangan.
- Membebankan  biaya  yang  timbul  dalam  permohonan  ini  kepada Para Pemohon;
Atau apabila Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |