Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal sarkia PT.MALEO PAKSI AYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal
Tanggal Surat Rabu, 23 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sarkia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Muin,S.Hsarkia
2Mega Arif, S.H.sarkia
3A gita nindya astuti nurul SHsarkia
Tergugat
NoNama
1PT.MALEO PAKSI AYU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diterapkan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak Sah dan Batal demi Hukum;
3.Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat yang didasari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu (PKWTT);
4.Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus karena Tergugat melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian sejak 25 Maret 2024;
5.Sebagai akibat Putus Hubungan Kerja, menghukum Tergugat untuk membayar pesangon kepada Penggugat sebesar: 
Rp. 3 x 1 x Rp. 3.179.859 = Rp. 9.539.577,- Terbilang (sembilan juta lima ratus tiga puluh Sembilan lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
6.Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat selama sakit dan sejak Tergugat mengistrahatkan Penggugat sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Maret 2024 atau 5 (lima) bulan upah sebesar Rp. 16.794.604,- Terbilang (enam belas juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus  rupiah);
7.Menghukum Tergugat membayar manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 2.771.608,839 Terbilang (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu enam ratus delapan ribu koma delapan ratus tiga puluh Sembilan rupiah);
8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang akan di mohonkan kemudian terhadap benda milik Tergugat;
9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu sekalipun terdapat upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorraad);
10.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dan atau menurut hukum;
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak