INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | sarkia | PT.MALEO PAKSI AYU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal | ||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diterapkan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak Sah dan Batal demi Hukum;
3.Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat yang didasari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu tidak Tertentu (PKWTT);
4.Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus karena Tergugat melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian sejak 25 Maret 2024;
5.Sebagai akibat Putus Hubungan Kerja, menghukum Tergugat untuk membayar pesangon kepada Penggugat sebesar:
Rp. 3 x 1 x Rp. 3.179.859 = Rp. 9.539.577,- Terbilang (sembilan juta lima ratus tiga puluh Sembilan lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
6.Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat selama sakit dan sejak Tergugat mengistrahatkan Penggugat sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Maret 2024 atau 5 (lima) bulan upah sebesar Rp. 16.794.604,- Terbilang (enam belas juta tujuh ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah);
7.Menghukum Tergugat membayar manfaat Jaminan Hari Tua sebesar Rp. 2.771.608,839 Terbilang (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu enam ratus delapan ribu koma delapan ratus tiga puluh Sembilan rupiah);
8.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang akan di mohonkan kemudian terhadap benda milik Tergugat;
9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu sekalipun terdapat upaya hukum lainnya (Uit voerbaar bij voorraad);
10.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara dan atau menurut hukum;
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |