Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wita bertempat di Jalan Beringin Nomor 15 Kelurahan Boyaoge Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika Golongan 1 bukan tanaman, yaitu netto 4,8444 (empat koma delapan empat empat empat) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA, dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saat petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh TerdakwaI DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan sehingga dilakukan penyelidikan.Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 21.30 wita bertempat di Jalan Beringin Nomor 15 Kelurahan Boyaoge Kecamatan Tatanga Kota Palu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA beserta ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serbuk kristal, 1 (satu) Unit timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merek vivo warna Hijau dengan sim Card 082396207589 dan nomor WA 087846815852, 1(satu) Unit Motor satria Fu warna Hitam abu-abu beserta kunci motor dan 1 (satu) buah tissue. Kemudian Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berawal ketika Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT yang sedang bersantai tiba-tiba dihubungi oleh terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA yang menanyakan sabu sejumlah 5 (lima) gram sehingga Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT mengiyakan dan akan memesan sabu kepada seseorang bernama ANDI RASWIN alias AWIN lalu Terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA meminta Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT untuk membawa juga alat timbangan digital. Selanjutnya Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT menghubungi ANDI RASWIN alias AWIN untuk memesan sabu dan ANDI RASWIN alias AWIN meminta kepada Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT untuk menunggu dipinggir jalan Darma Putra Kota Palu beberapa menit kemudian datanglah ANDI RASWIN alias AWIN memberikan sabu kepada Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT sebanyak 5 (lima) paket sabu yang dibungkus tissue. Setelah Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT menerima sabu yang mana satu paket sabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan yang dipesan adalah (5) lima) paket sabu sehingga total harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT mengatakan kepada ANDI RASWIN alias AWIN akan memberikan uang tersebut di Jalan Beringin Kota Palu setelah sabu laku terjual. Setelah itu Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT mendatangi rumah terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA, sesampainya Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT langsung masuk ke dalam kamar terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA dan memberikan 5 (lima) paket sabu bersama 1 (satu) unit timbangan digital di lantai kamar rumah terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA. Kemudian terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA membuka isi tissue yang berisi 5 (lima) paket sabu. Selanjutnya terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA memberikan tissue yang berisi sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital ke pembeli (teman dari terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA) lalu Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDITmengeluarkan handphone miliknya beserta kunci motor yang diletakkan di atas lantai. Selanjutnya pembeli menimbang sabu tersebut, beberapa saat kemudian Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT dan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA mendengar suara motor jatuh di luar rumah, kemudian terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA melihat dan membuka pintu kamar terlihat beberapa orang langsung masuk dan mengaku Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah dan mengamankan terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA sedangkan Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT diamankan didekat pintu kama. Selanjutnya Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT dibawa ke dekat jendela kamar dan disuruh duduk di lantai kamar bersama barang bukti yaitu sabu, handphone dan kunci motor milik Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT yang berada di lantai, sedangkan pembeli tidak terlihat lagi dan telah melarikan diri. Kemudian petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menanyakan kepada Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT, sabu ini milik siapa dan dijawab oleh Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT jika sabu tersebut yang dalam penguasaannya merupakan milik ANDI RASWIN alias AWIN yang bertempat tinggal di Tavanjuka Kota Palu. Kemudian Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT dan terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa paket sabu seberat 5 (lima) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) adalah milik seseorang bernama ANDI RASWIN Alias AWIN yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dijual oleh Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT kepada terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA untuk dijual kembali kepada pembeli;
- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA dengan menjual sabu milik ANDI RASWIN Alias AWIN dimana Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT mendapat keuntungan Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana setiap gramnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA mendapat keuntungan dengan mengkonsumsi sabu secara gratis;
- Bahwa Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA telah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu dari ANDI RASWIN Alias AWIN, yaitu :
- Pertama pada hari minggu 15 Desember pukul 18.30 wita seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA datang ketempat Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT untuk membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT menerima uang dari terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut diberikan langsung kepada ANDI RASWIN Alias AWIN kemudian Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDITmemberikan sabu kepada terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA.
- Kedua pada hari Minggu tanggal 15 Desember pukul 21.00 wita, terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA memesan kembali sabu kepada Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDITsebanyak 5 (lima) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Saat transaksi jual beli sabu belum sempat dibayarkan harga sabu kepada ANDI RASWIN Alias AWIN, Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA ditangkap oleh petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah.
- Bahwa narkotika jenis shabu dengan berat netto netto 4,8444 (empat koma delapan empat empat empat) gram, yang disita dari Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT, berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1467(nol koma satu empat enam tujuh) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 24.103.11.16.05.0262.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5B.12.24.771 tanggal 17 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Positif METAMFETAMIN termasukNarkotika Golongan 1 Nomor Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
-----------Perbuatan Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------
Atau
Kedua :
----------Bahwa Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA, pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wita bertempat di Jalan Beringin Nomor 15 Kelurahan Boyaoge Kecamatan Tatanga Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yaitu netto 4,8444 (empat koma delapan empat empat empat) gram, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA, dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa berawal saat petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh TerdakwaI DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan sehingga dilakukan penyelidikan.Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 21.30 wita bertempat di Jalan Beringin Nomor 15 Kelurahan Boyaoge Kecamatan Tatanga Kota Palu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA beserta ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kecil plastik klip bening berisikan serbuk kristal, 1 (satu) Unit timbangan digital warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merek vivo warna Hijau dengan sim Card 082396207589 dan nomor WA 087846815852, 1(satu) Unit Motor satria Fu warna Hitam abu-abu beserta kunci motor dan 1 (satu) buah Tisue. Kemudian Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berawal ketika Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu, dimana saat Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT sedang bersantai tiba-tiba Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT dihubungi oleh terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA menanyakan sabu sejumlah 5 (lima) gram sehingga Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT mengiyakan dan akan memesan sabu kepada seseorang bernama ANDI RASWIN alias AWIN lalu Terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA meminta Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT untuk membawa juga alat timbangan digital. Selanjutnya Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT menghubungi ANDI RASWIN alias AWIN untuk memesan sabu dan ANDI RASWIN alias AWIN meminta kepada Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT untuk menunggu dipinggir jalan Darma Putra Kota Palu beberapa menit kemudian datanglah ANDI RASWIN alias AWIN memberikan sabu kepada Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT sebanyak 5 (lima) paket sabu yang dibungkus tissue. Setelah Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDITmenerima sabu yang mana satu paket sabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan yang dipesan adalah (5) lima) paket sabu sehingga total harga sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT mengatakan kepada ANDI RASWIN alias AWIN akan memberikan uang tersebut di Jalan Beringin Kota Palu setelah sabu laku terjual. Setelah itu Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT mendatangi rumah terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA, sesampainya Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT langsung masuk ke dalam kamar terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA dan memberikan 5 (lima) paket sabu bersama 1 (satu) unit timbangan digital di lantai kamar rumah terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA. Kemudian terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA membuka isi tissue yang berisi 5 (lima) paket sabu. Selanjutnya terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA memberikan tissue yang berisi sabu dan 1 (satu) unit timbangan digital ke pembeli (teman dari terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA) lalu Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT mengeluarkan handphone miliknya beserta kunci motor yang diletakkan di atas lantai. Selanjutnya pembeli menimbang sabu tersebut, beberapa saat kemudian Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT dan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA mendengar suara motor jatuh di luar rumah, kemudian terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA melihat dan membuka pintu kamar terlihat beberapa orang langsung masuk dan mengaku Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah dan mengamankan terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA sedangkan Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT diamankan didekat pintu kama. Selanjutnya Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT dibawa ke dekat jendela kamar dan disuruh duduk di lantai kamar bersama barang bukti yaitu sabu, handphone dan kunci motor milik Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT yang berada di lantai, sedangan pembeli tidak terlihat lagi dan telah melarikan diri. Kemudian petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menanyakan kepada Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT, sabu ini milik siapa dan dijawab oleh Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT jika sabu tersebut milik ANDI RASWIN alias AWIN yang bertempat tinggal di Tavanjuka Kota Palu. Kemudian Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT dan terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA beserta barang bukti dibawa untuk dilakukan proses lebih lanjut;
- Bahwa paket sabu seberat 5 (lima) gram seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dalam penguasaan Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA adalah milik seseorang bernama ANDI RASWIN Alias AWIN yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
- Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA dengan menjual sabu milik ANDI RASWIN Alias AWIN dimana Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT mendapat keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap gramnya sedangkan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA mendapat keuntungan dengan mengkonsumsi sabu secara gratis.
- Bahwa Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA telah 2 (dua) kali membeli narkotika jenis shabu dari ANDI RASWIN Alias AWIN, yaitu :
1). Pertama pada hari minggu 15 Desember pukul 18.30 wita seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dimana terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA datang ketempat Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT untuk membeli 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT menerima uang dari terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan uang tersebut diberikan langsung kepada ANDI RASWIN Alias AWIN kemudian Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT memberikan sabu kepada terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA.
2). Kedua pada hari Minggu tanggal 15 Desember pukul 21.00 wita, terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA memesan kembali sabu kepada Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDITsebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). Saat sabu dalam penguasaan Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT dan terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA, sabu tersebut belum terjual sehingga uang belum diterima oleh ANDI RASWIN Alias AWINsedangkan Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama terdakwa II FAHRIZAL BIN JAFAR Alias SOMA ditangkap oleh petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah.
- Bahwa narkotika jenis shabu dengan berat netto netto 4,8444 (empat koma delapan empat empat empat) gram, yang disita dari Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT, berdasarkan Berita AcaraPemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1467 (nol koma satu empat enam tujuh) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 24.103.11.16.05.0262.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.5B.12.24.771 tanggal 17 Desember 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Positif METAMFETAMIN termasukNarkotika Golongan 1 Nomor Undang-Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa tindakan Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
--------Perbuatan Terdakwa I DIDIT TRI HARNANTO BIN ZUL FAHRI alias DIDIT bersama-sama dengan terdakwa II FAHRIZAL Bin JA’FAR alias SOMA tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------- |