Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
3.AGUNG SUSANTO, S.H., M.H.
4.DINAR GALUH SANGESTI, S.H.
5.SUWARDI, S.H.
6.TOTOK ALIM PRAWIRO WIDODO, S.H.,M.H.
7.I WAYAN SUKARDIASA, S.H.,M.H.
1.ERICK ROBERT AGAN
2.GUNTUR
3.HARDIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1224 /P.2.10/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
3AGUNG SUSANTO, S.H., M.H.
4DINAR GALUH SANGESTI, S.H.
5SUWARDI, S.H.
6TOTOK ALIM PRAWIRO WIDODO, S.H.,M.H.
7I WAYAN SUKARDIASA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERICK ROBERT AGAN[Penahanan]
2GUNTUR[Penahanan]
3HARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----- Bahwa Terdakwa I ERICK ROBERT AGAN, Terdakwa II GUNTUR dan Terdakwa III HARDIANSYAH, bersama-sama dengan saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 58/SK.P/BPD-ST/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Promosi Pegawai pada Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dan saksi Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 49/SK.M/BPD-ST/2021 tanggal 11 Nopember 2021 tentang Penyesuaian Unit Kerja dan Jabatan pada Struktur Organisasi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 30 Maret 2023 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di Kantor PT Bank Pembangunan Daerah (PT BPD) Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20 Kota Palu Sulawesi Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a, Perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah adalah Bank Pembangunan Daerah yang berdiri berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 23 tanggal 30 April 1999 yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari yaitu mengimpun dana dari masyakat dalam bentuk tabungan, deposito, giro serta menyalurkannya kembali ke masyarakat melalui pinjamam/kredit.
  • Susunan pengurus dan pegawai PT. BPD Sulawesi Tengah:

Dewan Komisaris                                      :  Tinus Nuanto dan Hj. Maimun Lawira

Komite Audit                                               : James Adolf Nelson Rompas dan Nurmarjani Lou Lembah;

Komite Pemantau resiko                       : Bill Wowor;

Komite remunerasi dan nominasi     : Tinus  Nuanto, H. Maimun Lawira dan I Gusti Putu Suartika (Pemimpin Divisi SDM);

Direksi:

a.  Dirut                                                         : Hajah Ramiyatie;

b.  Dir Bisnis                                               : Myrna Rianasari;

c.  Dir Kepatuhan                                      : Judy Koagow;

d.  Dir Operasional                                    :  (kosong)

 

Direktur Utama membawahi:

  1. Divisi Corsec                                                        :  Sirajudin Fs
  2. Divisi Perancanaan                                           :  Diana
  3. Divisi penyelamatan kredit dan hukum   :  Taslim
  4. Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)               :  Rizal Akase.

 

Direktur Bisnis membawahi:

a.  Divisi Treasury                                     : Firmansyah;

b.  Divisi Perkreditan                               : Darsyaf Agus Slamet;

c.  Divisi Pemasaran                                : Wirdaningsih.

 

Direktur Kepatuhan, membawahi:

a.  Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR): Hasan Laminullah

b.  Satuan Kerja Kepatuhan (SKK)      : Hasan Laminullah

c.  Divisi Sumber Daya Manusia          : I Gusti Putu Suartika.

 

Direktur Operasional, membawahi:

a.  Divisi Operasional                              : Machmud Renden;

b.  Divisi Teknologi Informasi              : Abduh Bunre;

c.  Divisi Layanan & Service                 : Risdianto Iskandar;

d.  Divisi Kebijakan & Administrasi Kredit: I Made Surata.

 

  • Susunan pengurus PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu:

Pemimpin KCU                                           :  Nola Dien Novita

Pemimpin Seksi Kredit                           :  Rizal Afriansyah

 

  • Bahwa jenis-jenis kredit yang ada di PT. BPD Sulawesi Tengah adalah:
  1. Kredit modal KMK untuk membiayai aktiva lancer persediaan dan cash flow.
  2. Kredit investasi yang digunakan untuk membiayai aktiva tetap.
  3. Kredit konsumtif yang diberikan kepada debitur yang pembayarannya bersumber dari pendapatan tetap.

 

  • Bahwa pada tanggal 19 April 2021, Terdakwa I Erick Robert Agan selaku kuasa direktur PT. Insan Cita Karya datang ke PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu mengajukan permohonan jaminan uang muka berupa Bank Garansi untuk keperluan persyaratan kontrak pada proyek:

Proyek

:

Preservasi Jalan Tonggolobibi - Sabang - Tambu - Tompe

Ditujukan

:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1,5 Satker PJN WIL.1 Provinsi Sulteng

Nilai Jaminan

:

Rp2.545.076.000

Jangka Waktu

:

270 Hari Kalender

  • Proses persetujuan bank garansi dilakukan berdasarkan rapat panitia kredit senior yang dimana informasi pemutusnya tercantum dalam dokumen Credit Review Memorandum tanggal 24 Mei 2021 dengan jangka waktu penjaminan 270 Hari Kalender (sejak 6 April 2021 s.d. 31 Desember 2021).
  • Secara paralel, Bank mengajukan permohonan Kontra Garansi kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Atas pengajuan tersebut, pada intinya PT. Askrindo menyetujuinya dan menerbitkan Perjanjian Prinsip Kontra Bank Garansi No. 00020.57.43/PP/ASK-SULTENG/V/2021.01 dengan masa berlaku 262 hari sejak tanggal 6 April 2021 s.d. 23 Desember 2021.

 

  • Pada tanggal 27 Mei 2021, BPD Sulteng memberikan jaminan kepada PT. ICK berupa jaminan pelaksanaan sebesar 5?ri nilai kontrak pekerjaan dan jaminan uang muka sebesar 20?ri nilai kontrak pekerjaan dengan rincian berikut:

Nama

:

PT. Insan Cita Karya

Pekerjaan

:

Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe TA. 2021

Jaminan

:

1. Pelaksanaan No.048/BPD-GBP/III/2021, tanggal 31 Maret 2021

2. Uang Muka No.066/BPD-GUM/V/2021, tanggal 27 Mei 2021

Nilai jaminan

:

1. Rp870.922.000 (Bank Garansi Pelaksanaan)

2. Rp2.545.076.000 (Bank Garansi Uang Muka)

 

  • Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan Surat Peringatan I kepada PT. ICK dengan tembusan kepada PT. BPD Sulteng Kantor Cabang Utama Palu dikarenakan tidak terdapat pekerja proyek di lapangan sehingga tidak ada progress yang menyebabkan bobot pekerjaan rendah. Hingga akhirnya BPJN Wilayah I menyampaikan Surat Peringatan II sampai dengan Surat Peringatan III sekaligus pemutusan kontrak dengan PT. Insan Cita Karya pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Setelah pemutusan kontrak tersebut, pada tanggal 06 Januari 2022, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulteng, Direktorat Jenderal Bina Marga – Kementerian PUPR selaku pemberi kerja/bowheer mengirimkan surat kepada Bank Sulteng No. BM 08-Bb14/PJN I Sulteng – PPP 1.5/20 perihal Klaim Jaminan Uang Muka Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi – Sabang – Tambu – Tompe TA 2021. Melalui surat tersebut, pemberi kerja mengklaim jaminan uang muka (bank garansi) atas proyek preservasi yang gagal dikerjakan PT. Insan Cita Karya.
  • Bahwa dengan adanya pemutusan kontrak proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi - Sabang - Tambu – Tompe yang dikerjakan oleh Terdakwa I Erick Robert Agan mengunakan PT. Insan Cita Karya, pada tanggal 06 Januari 2022 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulteng, Direktorat Jenderal Bina Marga–Kementerian PUPR mengirimkan surat kepada Bank Sulteng No. BM 08-Bb14/PJN I Sulteng – PPP 1.5/20 perihal Klaim Jaminan Uang Muka Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe TA 2021. Melalui surat tersebut, BPJN Wilayah I Provinsi Sulteng mengklaim jaminan uang muka (bank garansi) atas proyek preservasi yang gagal dikerjakan PT. Insan Cita Karya.
  • Menindaklanjuti klaim jaminan uang muka (bank garansi) tersebut, sekira pertengahan bulan Januari 2022 saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin BPD Sulteng KCU Palu dan saksi Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit BPD Sulteng KCU Palu mengajukan klaim kepada PT Askrindo secara lisan. Hal tersebut dilakukan karena PPK Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe TA 2021 mendesak untuk segera membayarkan jaminan uang muka. Kemudian pada tanggal 28 Juni 2022 PT Askrindo memberikan konfirmasi klaim dengan surat nomor 245/PLU/B/VI/2022 bahwa terdapat penolakan klaim kontra bank garansi jaminan uang muka atas nama PT Insan Cita Karya.
  • Pada kurun waktu tersebut, saksi Rizal Afriansah menyampaikan kepada saksi Nola Dien Novita terkait tuntutan pihak BPJN Wilayah I Provinsi Sulteng untuk segera membayarkan jaminan uang muka. Kemudian saksi Nola Dien Novita menyampaikan agar didiskusikan terlebih dahulu dengan divisi kredit Kantor Pusat. Selanjutnya saksi Rizal Afriansah dan saksi Nola Dien Novita melakukan diskusi dengan Divisi Kredit Kantor Pusat yakni Darsyaf Agus Slamet secara lisan dan Darsyaf Agus Slamet menyampaikan jalan keluarnya adalah dengan menagihkan kepada PT Insan Cita Karya untuk mengembalikan dana uang muka proyek tersebut. Selanjutnya saksi Nola Dien Novita meminta saksi Rizal Afriansah untuk menagihkan kepada PT Insan Cita Karya, lalu pada bulan Desember 2022, saksi Rizal Afriansah menghubungi Terdakwa I Erick Robert Agan untuk menagih namun Terdakwa I Erick Robert Agan menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki dana. Selanjutnya saksi Rizal Afriansah dan saksi Nola Dien Novita memberikan win win solution untuk mengganti jaminan uang muka (bank garansi) PT Insan Cita Karya menggunakan dana kredit lain, dengan mengatakan kalau ada proyek debitur yang bisa kita bantu melalui pemberian kredit sehingga ada peluang dana yang dapat menutupi bank garansi.
  • Beberapa waktu kemudian, Terdakwa II Guntur menghubungi Terdakwa I Erick Robert Agan memberitahukan bahwa Terdakwa II Guntur memperoleh pekerjaan proyek jalan di Luwuk dengan total kontrak Rp11.000.000.000,- (sebelas miliar rupiah) dan meminta bantuan Terdakwa I Erick Robert Agan untuk peminjaman jaminan/agunan dalam rangka pengajuan kredit. Terdakwa I Erick Robert Agan menawarkan peminjaman 2 agunan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) di Sibedi atas nama saksi Rizal yang dibaliknamakan ke Terdakwa I Erick Robert Agan (pada saat pengajuan kredit masih proses di Notaris) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Mamboro atas nama Halima yang dibaliknamakan ke Ampi, dengan syarat sebagian pencairan kredit tersebut digunakan untuk pelunasan utang bank garansi Terdakwa I Erick Robert Agan di BPD Sulteng KCU Palu. Pembicaraan terkait pinjaman tersebut dilakukan beberapa kali antara Terdakwa I Erick Robert Agan, Terdakwa II Guntur ataupun Terdakwa III Hardiansyah.
  • Bahwa Terkait proyek yang disampaikan oleh Terdakwa II Guntur kepada Terdakwa I Erick Robert Agan adalah proyek Jalan Pagimana – Biak – Dalam Kota Luwuk – Batui dari Kementerian PUPR, Terdakwa II Guntur bersama Terdakwa III Herdiansyah bersepakat meminjam Perusahaan CV Mughniy Alamgir milik Alman untuk ikut tender dalam  proyek Kementerian PUPR dan Terdakwa III Hardiansyah yang mengurus ke kementerian PUPR.
  • Setelah CV Mugniy Alamgir memenangkan proyek tersebut, Terdakwa II Guntur mengatakan kepada Alman (selaku pemilik CV Mugniy Alamgir) dibutuhkan Kuasa Direksi untuk mengerjakan proyek kepada Terdakwa III Hardiansyah, namun karena Alman tidak mengenal dekat Terdakwa III Hardiansyah maka Alman mengatakan bahwa dirinya akan memberikan Kuasa Direksi kepada Terdakwa II Guntur.        
  • Kemudian CV Mugniy Alamgir membuka rekening di BPD Sulteng dalam rangka menerima pembayaran dari pekerjaan Jalan Pagimana – Biak – Dalam Kota Luwuk – Batui dari Kementerian PUPR, dimana Terdakwa II Guntur bersama Hertaslim menjadi kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir. Setelah menerima buku cek, Terdakwa II Guntur menandatangani semua buku cek 1 bundel dan menyerahkan kepada Terdakwa III Hardiansyah. Dan setiap penarikan dana menggunakan cek tersebut, terdapat tandatangan Terdakwa II Guntur dan Hertaslim. Namun semua penarikan cek tersebut atas persetujuan dan diketahui oleh Terdakwa III Hardiansyah selaku key person CV Mugniy Alamgir dalam proyek Pagimana-Batui.
  • Selanjutnya, Terdakwa III Hardiansyah bersama Terdakwa I Erick Robert Agan berdiskusi terkait rencana pengajuan pinjaman ke BPD Sulteng dengan plafon sebesar Rp2,8 miliar dengan masing-masing penggunaan Rp1,4 miliar dan Rp1,4 miliar, hal tersebut diketahui oleh Terdakwa II Guntur, kemudian Terdakwa II Guntur dan Terdakwa III Hardiansyah memberitahukan terkait rencana pinjaman tersebut kepada Alman, lalu Alman menanyakan kepada Terdakwa II Guntur dan Terdakwa III Hardiansyah ”seharusnya dana pelaksanaan proyek sudah tersedia uang muka 20%, kenapa masih pinjam lagi?” dan dijawab oleh Terdakwa II Guntur dan Terdakwa III Hardiansyah bahwa pinjaman tersebut untuk mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan, tanpa memberitahukan hal yang sebenarnya yaitu untuk menutup utang Bank Garansi PT Insan Cita Karya.
  • Bahwa terdakwa I Erick Robert Agan menyampaikan kepada saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah terkait pengajuan kredit dengan menggunakan CV Mugniy Alamgir dengan jaminan sertifikat hak milik tanah milik Terdakwa Erick Robert Agan sebagai agunan kredit, sehingga apabila memungkinkan dapat dinaikkan plafon kreditnya dari kebutuhan kredit CV Mugniy Alamgir untuk sebagian digunakan menutupi klaim bank garansi uang muka sebesar Rp1,4 miliar. Menimbang hal tersebut maka saksi Nola Dien Novita, saksi Rizal Afriansah dan terdakwa I ERICK ROBERT AGAN mendiskusikan dan menyepakati bahwa terdapat peluang menutup bank garansi melalui pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir.
  • Bahwa asset yang akan dijadikan jaminan atas pinjaman dana dengan menggunakan CV. Mugniy Alamgir ke BPD Sulteng adalah:

a.     Tanah SHM Nomor 00597/Sibedi an. Rizal, terletak di Desa Sibedi, Kec. Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng seluas 1024 M2

b.     Tanah SHM Nomor 276/Mamboro, an. Halim Dahude, terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara Sulteng, seluas 10.000 M2.

Kedua asset tersebut adalah milik Terdakwa I Erick Robert Agan.

  • Kemudian pada tanggal 6 Maret 2023 CV Mugniy Alamgir mengajukan kredit dengan plafond sebesar Rp2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana yang telah disepakati yang sebagian dananya akan digunakan untuk membayar bank garansi PT Insan Cita Karya, lalu saksi Nola Dien Novita meminta saksi Rizal Afriansah untuk memproses pengajuan kredit tersebut.
  • Bahwa proses pemberian kredit dilakukan sebagai berikut:

1.     Dalam rangka proses Analisis Kredit, saksi Rizal Afriansah memerintahkan Herman Susilo Djafar selaku analis kredit untuk memproses kredit CV Mugniy Alamgir. Ketika menyampaikan perintah tersebut, saksi Rizal Afriansah tidak memberitahukan Herman Susilo Djafar mengenai peruntukkan sebagian dana kredit yang sebenarnya untuk menutupi bank garansi PT Insan Cita Karya. Pada proses pengumpulan data/dokumen yang diperlukan, Herman Susilo Djafar berkoordinasi dengan Terdakwa II Guntur selaku Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir dan Terdakwa Hardiansyah (Key Person CV Mugniy Alamgir Proyek Pagimana-Batui). Herman Susilo Djafar melakukan pengumpulan data/informasi yang diperlukan dan menuangkan analisis kredit dalam Nota Aplikasi Kredit/NAK dan Penjelasan (Remarks) Credit Proposal. Awalnya Terdakwa II Guntur menyampaikan Akta lama CV Mugniy Alamgir tahun 2020. Kemudian Herman Susilo Djafar menanyakan kepada saksi Rizal Afriansah terkait akta terbaru CV Mugniy Alamgir dan mengingatkan bahwa nama pemilik agunan harus merupakan pengurus perusahaan yang mengajukan kredit. Lalu saksi Rizal Afriansah memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II Guntur, selanjutnya terdakwa II Guntur memberikan info ke Terdakwa III Hardiansyah, lalu terdakwa III Hardiansyah berkoordinasi dengan Notaris untuk Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV MA Nomor 72 tanggal 17 Maret 2023 oleh Notaris Andi Herniati M, SH., M.Kn dengan memasukkan nama Halim D Pahude dan saksi Rizal sebagai persero diam. Setelah itu Terdakwa II Guntur menyerahkan akta nomor 72 tanggal 17 Maret 2023 kepada Herman Susilo Djafar.

2.     Setelah proses analisis kredit selesai, maka Herman Susilo Djafar menyampaikan berkas kredit tersebut kepada pejabat terkait secara berjenjang untuk dilakukan review, usulan dan persetujuan kredit sebagai berikut:

a.     Herman Susilo Djafar menyampaikan berkas kredit kepada saksi Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit KCU Palu untuk dilakukan review. Pada proses review, saksi Rizal Afriansah hanya memastikan beberapa informasi berikut:

1)    Nominal kebutuhan modal kerja telah sesuai dengan plafon yang disepakati di awal sebesar Rp2,85 miliar.

2)    Kebenaran pemenang tender proyek adalah CV Mugniy Alamgir dengan nilai proyek sebesar Rp11.715.600.000.

3)    Pembayaran termin proyek dilakukan ke BPD Sulteng rekening nomor: 8010107000335 atas nama CV Mugniy Alamgir.

4)    Jaminan sudah dalam bentuk SHM.

         Analisis kebutuhan modal kerja disesuaikan dengan pengajuan plafon kredit sebesar Rp2.850.000.000 dan proyeksi cash flow semata-mata hanya merujuk kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) CV Mugniy Alamgir tanpa dilakukan validasi/pengujian lebih lanjut kepada dokumen underlying RAB tersebut. Demikian halnya dengan kondisi keuangan CV Mugniy Alamgir juga tidak ada dilakukan pengecekan dokumen underlying nya.

b.     Kemudian berkas kredit dinaikkan oleh saksi Rizal Afriansah kepada saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin KCU Palu untuk persetujuan lebih lanjut. Saksi Nola Dien Novita memberikan usulan persetujuan kredit tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut ke dokumen underlying terkait kebutuhan modal kerja, proyeksi cash flow, RAB debitur, kondisi keuangan dan informasi/data debitur lainnya sebagaimana termuat dalam NAK. Hal ini dikarenakan sejak awal telah disepakati bahwa pemberian kredit ini untuk menutupi bank garansi PT Insan Cita Karya dan sisanya untuk modal kerja CV Mugniy Alamgir. Saksi Nola Dien Novita memberikan kredit kepada CV Mugniy Alamgir karena yakin akan prospek pekerjaan/proyek debitur dan pengamanan pembayaran termin telah melalui BPD Sulteng sehingga saksi Nola Dien Novita meyakini kemampuan bayar debitur.

3.     Selanjutnya proposal kredit disampaikan ke Divisi Kredit Kantor Pusat (KP) karena sesuai limit wewenang memutus kredit untuk kredit produktif hanya bisa diputuskan oleh kantor Pusat. Kewenangan memutus kredit diatur dalam Memo Internal Direksi No. 687/BPD-ST/MI/DIR/AKK/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK) Pemberian Fasilitas Pinjaman Langsung dan Tidak Langsung (Garansi Bank) sebagai berikut:

No

Nama Pemegang Limit

BMWK

KMK Jk. Pendek/Menengah & KI Jk. Pendek/Menengah/Panjang

Kredit Konstruksi APBD/APBN

1

Myrna Rianasari

3 M

4 M

2

Darsyaf Agus Slamet

2,5 M

3,5 M

3

Abdul Razak

2 M

3 M

4

Nola Dien Novita

  1. juta

-

a.     KCU Palu mengirimkan memo kepada Pemimpin Divisi Perkreditan KP (saksi Darsyaf Agus Slamet) selaku pejabat pemutus kredit sesuai limit kewenangannya untuk KMK Jangka pendek. Setelah penyampaian memo tersebut, Saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah menyampaikan kepada saksi Darsyaf Agus Slamet kondisi sebenarnya bahwa pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir sebagian dananya adalah untuk membantu Terdakwa Erick Robert Agan yang akan mengganti dana bank garansi PT Insan Cita Karya sebesar Rp1,4 Miliar dan saat itu saksi Darsyaf Agus Slamet menyetujuinya. Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2023, saksi Darsyaf Agus Slamet mengarahkan bagian kredit produktif Kantor Pusat untuk memberikan opini dan re-analisis yang diproses secara normal.

b.     Bagian Kredit Produktif menyusun Opini sebagai berikut:

1)    Andi Dusa Aftiniwati (Analis Kredit Produktif) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA dengan mensyaratkan pencairan harus ada kontrak kerja.

2)    Aswin A (Analis Kredit Produktif) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA dengan mensyaratkan pencairan harus ada kontrak kerja, jaminan di cover asuransi, blokir 1 kali angsuran bunga dan call report per 3 bulan.

3)    Mangunsewang Nadji ( Unit Kredit Mikro dan Kecil) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA untuk digunakan membiayai proyek dan pembayaran termin melalui BPD Sulteng untuk melunasi pinjaman serta dilakukan monitoring pekerjaan secara berkala dan dituangkan dalam call report.

4)    Abdul Rajak (Bagian Kredit Produktif) pada tanggal 28 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA, pembayaran termin melalui BPD Sulteng untuk melunasi pinjaman serta dilakukan monitoring pekerjaan secara berkala dan lainnya sesuai SOP yang berlaku.

c.     Tidak dilakukan analisis ulang/re-analisis terhadap permohonan fasilitas kredit melainkan hanya melakukan review berdasarkan konfirmasi terhadap dokumen analis kredit yang disusun oleh analis kredit kantor cabang yang menyusun Nota Aplikasi Kredit (NAK). Selain itu tidak dilakukannya validasi terkait adanya kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir.

d.     Divisi Kredit mengirimkan memo permintaan kepada Divisi Kebijakan dan Admin Kredit untuk dilakukan appraisal jaminan. Mengenai nilai appraisal jaminan, saksi Darsyaf Agus Slamet hanya melihat berapa nilai jaminan dan kesesuaian dengan plafon kredit serta tidak melihat wajar atau tidak nilai appraisal ini karena hal tersebut merupakan keahlian Divisi Kebijakan dan Admin Kredit. Diketahui bahwa nilai appraisal agunan hanya meng cover 50,37?ri plafon kredit, sementara berdasarkan ketentuan Bank coverage jenis agunan tanah harus sebesar 125% maka persetujuan kredit harus dieskalasi kepada pejabat 1 level di atas Pejabat Pemutus Kredit (PPK + 1/one level up) untuk memperoleh exception (pengecualian).

e.     Menindaklanjuti pengajuan exception tersebut maka Divisi Kredit harus menyampaikan Surat kepada PPK +1 yaitu Myrna Rianasari. Pada tanggal 27 Maret 2023, saksi Darsyaf Agus Slamet menyampaikan Surat Nomor 073/BPD-ST/MI/KDT/2023 perihal Permohonan Persetujuan Exception Pengajuan Kredit CV MA kepada Direktur Bisnis, lalu Myrna Riana Sari selaku Direktur Bisnis memanggil saksi Darsyaf Agus Slamet ke ruangannya dan menanyakan mengenai pengajuan exception tersebut. Saksi Darsyaf Agus Slamet menyampaikan: “Nilai proyek Rp 11 miliar Bu dan yang diajukan cuman Rp 2,85 miliar, pembayaran termin di kita Bu (di BPD Sulteng)”. Berdasarkan informasi tersebut maka Myrna Rianasari menyetujui permohonan exception tersebut dengan menuliskan pada lembar persetujuan pernyataan “setuju sesuai saran” dan “tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”.

f.      Mengenai Appraisal, Divisi Kredit mengirimkan memo permintaan kepada Divisi Kebijakan dan Admin Kredit untuk dilakukan appraisal jaminan. Penilaian jaminan ini dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari divisi lain karena hal ini merupakan keahlian dan kewenangan divisi Admin Kredit.

g.     Bahwa terhadap penilaian appraisal terhadap agunan yang dijadikan jaminan hanya meng-cover 50,37?ri plafon kredit, sementara berdasarkan ketentuan Bank coverage jenis agunan tanah harus sebesar 125% maka persetujuan kredit harus dieskalasi kepada pejabat 1 level di atas Pejabat Pemutus Kredit (PPK + 1/one level up) untuk memperoleh exception (pengecualian). Menindaklanjuti pengajuan exception tersebut maka Divisi Kredit harus menyampaikan Surat kepada PPK +1 yaitu Direktur Bisnis.

h.     Bahwa saksi Darsyaf Agus Slamet selaku Pemimpin Divisi Perkreditan menyampaikan Surat Nomor 073/BPD-ST/MI/KDT/2023 perihal Permohonan Persetujuan Exception Pengajuan Kredit CV MA kepada Myrna Rianasari selaku Direktur Bisnis, dengan pertimbangan:

a.  CV Mugniy Alamgir telah menjadi nasabah KCU sejak tahun 2013.

b.  Pembayaran termin proyek dibayarkan melalui BPD Sulteng dengan no. rek. 8010107000335.

c.  Upaya peningkatan DPK dan kredit KCU.

i.      Myrna Rianasari memanggil saksi Darsyaf Agus Slamet ke ruangannya dan menanyakan mengenai pengajuan exception tersebut. saksi Darsyaf Agus Slamet hanya menyampaikan: “Nilai proyek Rp11 miliar Bu dan yang diajukan cuman Rp2,85 miliar, pembayaran termin di kita Bu (di BPD Sulteng) tanpa memberitahukan tujuan dari pengajuan kredit CV Mugniy Alamgir adalah sebagian untuk menutup bank garansi PT Insan Cita Karya.

j.      Berdasarkan informasi tersebut maka Myrna Rianasari menyetujui permohonan exception tersebut dengan menuliskan pada lembar persetujuan pernyataan “setuju sesuai saran” dan “tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”. Myrna Rianasari menandatangani lembar persetujuan tersebut. Adapun Myrna Rianasari menyetujui exception dengan pertimbangan:

  • Nilai proyek CV MA besar Rp11,7 miliar sementara nilai kredit sebesar Rp2,85 miliar masih di bawah nilai proyek;
  • Pembayaran termin proyek yang akan masuk ke BPD Sulteng.

         sebagaimana yang disampaikan oleh saksi Darsyaf Agus Slamet kepada Myrna Rianasari.

k.     Pada tanggal 29 Maret 2023, berkas kredit diberikan kepada Bagian Reviewer Kredit untuk dibuatkan Credit Review Memorandum (CRM). CRM ditujukan kepada Pejabat Pemegang Limit yakni saksi Darsyaf Agus Slamet. Berdasarkan hasil analisis KCU Palu, Re-analisa dan opini Bagian Kredit Produktif, penilaian jaminan oleh Bagian Appraisal Kredit, Persetujuan Exception Direktur Bisnis dan review dari Bagian Reviewer Kredit, maka pada tanggal 30 Maret 2023, saksi Darsyaf Agus Slamet menyetujui kredit dengan menandatangani Credit Review Memorandum (CRM) Nomor: 019/CRM-PDF/BPD-ST/000/III/2023 tanggal 30 Maret 2023. Mengenai kebutuhan modal kerja, saksi Darsyaf Agus Slamet menilai bahwa dana Rp 1,4 miliar dinilai wajar dan pastinya diperlukan untuk pengerjaan proyek CV Mugniy Alamgir dan menyadari bahwa sisa dana sebasar Rp 1,4 miliar akan digunakan untuk menutupi bank garansi PT Insan Cita Karya.  

4.     Setelah Darsyaf Agus Slamet memberikan persetujuan kredit maka dibuatkan SPPK mencakup persyaratan kredit dan menyampaikan kepada debitur, selanjutnya dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit (PK). Penandatanganan Perjanjian Kredit dilakukan pada tanggal 30 Maret 2023 yang diwakili oleh Direktur CV Mugniy Alamgir yaitu Alman dengan datang ke Bank.

5.     Setelah penandatanganan PK maka Admin Kredit KCU menginput pencairan kredit ke rekening giro debitur.

a.     Pencairan kredit dilakukan sekaligus (tidak bertahap), pencairan kredit seharusnya dilakukan bertahap sesuai perkembangan/progress pekerjaan dan kebutuhan modal kerjanya. Namun demikian pada CRM, SPPK dan PK tidak disebutkan covenant/persyaratan pencairan secara bertahap karena sejak awal telah diketahui bahwa penggunaan sebagian kredit adalah untuk menutupi bank garansi.

b.     Pada tanggal 30 Maret 2023 dan 31 Maret 2023 dilakukan pencairan kredit sebesar Rp 2.850.000.000 ke rekening giro CV Mugniy Alamgir No. Rek. 8010107000335.

 

  • Bahwa dana pencairan kredit CV Mugniy Alamgir digunakan oleh Terdakwa II Guntur dengan diketahui oleh Terdakwa III Hardiansyah dengan rincian aliran dana sebagai berikut:

No

Aliran Dana 1

Aliran Dana 2

Tanggal

Nama Penarik

Nominal

No Cek

Tanggal

Transaksi

Nominal

1

30/03/23

Guntur

1.883.000.000

C1001037

30/03/23

Pembayaran Hutang Erick Robert Agan kepada Randy

209.000.000

 

 

 

 

 

31/03/23

Pembayaran sisa jaminan uang muka PT ICK ke Dinas PUPR

1.454.525.305

 

 

 

 

 

 

Sisa

219.474.695

2

30/03/23

Moh Nuzul

50.000.000

C1001030

-

-

-

3

30/03/23

Alexander J. Katili

125.000.000

C1001028

30/03/23

Setor Tunai Ke Henkgy Katili (Paman Alexander)

200.000.000

4

30/03/23

Alexander J. Katili

75.000.000

C1001036

-

-

-

5

30/03/23

CV MA

150.000.000

C1001035

-

-

-

6

30/03/23

Guntur

125.000.000

C1001031

30/03/23

Setoran tunai ke Richard Nelwan

165.000.000

7

30/03/23

Richard Nelwan

40.000.00

C1001032

-

-

-

8

31/03/23

Affandy

220.000.000

C1001029

-

-

-

9

31/03/23

Moh. Hertaslim

94.00.000

C1001038

-

-

-

 

 

 

2.762.000.000

 

 

 

 

                 

a.     Transaksi pada angka 1 tabel di atas, terdakwa II Guntur melakukan penarikan uang sebesar Rp1.883.000.000 untuk mengganti jaminan uang muka PT Insan Cita Karya dengan uraian sebagai berikut:

  • Pada tanggal 30 Maret 2023, Terdakwa II Guntur menarik dana sebesar Rp1.883.000.000 dan diproses oleh Teller (Saripa Halisan Ramadhani). Pada hari yang sama Rizal Afriansah memberikan billing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Terdakwa II Guntur dengan kode billing 820230331045904 untuk mengembalikan jaminan uang muka sebagai penerimaan negara.
  • Kemudian, di tanggal yang sama dana sebesar Rp209.000.000 disetorkan tunai ke rekening pegawai Bank Sulteng a.n. Randy Latjinala. Randy Latjinala menerima uang tunai sebagai bentuk pengembalian pinjaman pribadi terdakwa I Erick Robert Agan.
  • Pada tanggal 31 Maret 2023 Terdakwa II Guntur menyetorkan ke Teller yaitu billing tagihan untuk ditransaksikan dana sebesar Rp1.454.525.305 ke pos “Penerimaan kembali Belanja Modal Tahun Anggaran yang lalu” (Kode akun 425913) untuk pembayaran sisa jaminan uang muka paket preservasi jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe tahun 2021 (proyek gagal PT Insan Cita Karya).
  • Sisa uang tunai sebesar Rp219.000.000 digunakan untuk keperluan proyek Terdakwa III Hardiansyah dan Terdakwa II Guntur.

b.     8 (delapan) Penarikan cek lainnya (no 2 s.d. 9 pada tabel di atas) pada tanggal 30 dan 31 Maret 2023 dilakukan oleh orang-orang yang berbeda yaitu Muh Nuzul, Alexander J Katili, Richard Nelwan, Affandy, Moh Hertaslim, Hengky Katili dan Richard Nelwan merupakan rekan kerja terdakwa III Hardiansyah dan Terdakwa II Guntur. Transaksi ke pihak-pihak di atas merupakan pembayaran hutang untuk melakukan penambahan bobot pekerjaan proyek Pagimana-Batui.

 

  • Bahwa pada tanggal 10 April 2023, saat CV Mugniy Alamgir menerima pembayaran termin II proyek Pagimana-Batui, Terdakwa III Hardiansyah berdiskusi dengan Terdakwa II Guntur terkait dengan pembayaran termin II Proyek Pagimana-Batui yang masih diblokir oleh Bank Sulteng, selanjutnya Terdakwa III Hardiansyah meminta kepada Terdakwa II Guntur untuk berbicara kepada pihak Bank Sulteng agar blokirannya dibuka dan dana nya dapat digunakan untuk keperluan pengerjaan proyek Pagimana-Batui. Kemudian Terdakwa Guntur menemui saksi Rizal Ardiansyah untuk memohon agar pembayaran termin yang dipotong hanya Rp 50.000.000 saja dengan alasan dananya masih digunakan untuk penyelesaian proyek termasuk proyek lain di Jakarta. Selanjutnya saksi Rizal Ardiansyah menyampaikan hal tersebut kepada saksi Nola Dien Novita secara lisan dan disetujui oleh saksi Nola Dien Novita dengan mempertimbangkan kelancaran usaha debitur sehingga akhirnya menyetujui penggunaan termin untuk kepentingan debitur. Kemudian saksi Rizal mamanggil Herman Susilo Djafar dan memerintahkan agar pembayaran termin CV Mugniy Alamgir yang dipotong hanya Rp 50.000.000 saja.
  • Bahwa pembayaran termin kedua pada tanggal 10 April 2023 tersebut merupakan pembayaran termin terakhir kalinya yang masuk ke BPD Sulteng dikarenakan adanya pengalihan pembayaran termin yang semula ke rekening CV Mugniy Alamgir di BPD Sulteng menjadi ke Bank Mandiri. Sehingga dengan adanya pengalihan pembayaran termin tersebut, kredit atas nama CV Mugniy Alamgir tidak terbayar dan menjadi macet.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I Erick Robert Agan, Terdakwa II Guntur dan Terdakwa III Hardiansyah bersama-sama saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Ardiansyah menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam dokumen berkas kredit dan pencatatan dalam Dokumen Formulir permohonan kredit CV Mugniy Alamgir kepada PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu yaitu setidak-tidaknya pada:
  1. Berkas kredit
  2. Rekening Koran Pinjaman yang diberikan
  3. Nominatif Kredit
  4. Mutasi Harian Teller

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kesalahan/kurang tepatnya pemberian kredit yang dampaknya akan mengakibatkan laporan keuangan menjadi kurang benar/tidak tepat.

 

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (3) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Jo Pasal 37E ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA:

 

----- Bahwa Terdakwa I ERICK ROBERT AGAN bersama-sama Terdakwa II GUNTUR dan Terdakwa III HARDIANSYAH, pada tanggal 30 Maret 2023 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2023 bertempat di Kantor PT Bank Pembangunan Daerah (PT BPD) Sulawesi Tengah yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 20 Kota Palu Sulawesi Tengah atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank yakni saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 58/SK.P/BPD-ST/2021 tanggal 22 Desember 2021 tentang Promosi Pegawai pada Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dan saksi Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 49/SK.M/BPD-ST/2021 tanggal 11 Nopember 2021 tentang Penyesuaian Unit Kerja dan Jabatan pada Struktur Organisasi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank, perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------

  • Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah adalah Bank Pembangunan Daerah yang berdiri berdasarkan akta pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Nomor: 23 tanggal 30 April 1999 yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari yaitu mengimpun dana dari masyakat dalam bentuk tabungan, deposito, giro serta menyalurkannya kembali ke masyarakat melalui pinjamam/kredit.
  • Susunan pengurus dan pegawai PT. BPD Sulawesi Tengah:

Dewan Komisaris                                      :  Tinus Nuanto dan Hj. Maimun Lawira

Komite Audit                                               : James Adolf Nelson Rompas dan Nurmarjani Lou Lembah;

Komite Pemantau resiko                       : Bill Wowor;

Komite remunerasi dan nominasi     : Tinus  Nuanto, H. Maimun Lawira dan I Gusti Putu Suartika (Pemimpin Divisi SDM);

Direksi:

a.  Dirut                                                         : Hajah Ramiyatie;

b.  Dir Bisnis                                               : Myrna Rianasari;

c.  Dir Kepatuhan                                      : Judy Koagow;

d.  Dir Operasional                                    :  (kosong)

 

Direktur Utama membawahi:

a.  Divisi Corsec                                                        : Sirajudin Fs

b.  Divisi Perancanaan                                           : Diana

c.  Divisi penyelamatan kredit dan hukum   : Taslim

d.  Satuan Kerja Audit Intern (SKAI)               : Rizal Akase.

 

Direktur Bisnis membawahi:

a.  Divisi Treasury                                     : Firmansyah;

b.  Divisi Perkreditan                               : Darsyaf Agus Slamet;

c.  Divisi Pemasaran                                : Wirdaningsih.

 

Direktur Kepatuhan, membawahi:

a.  Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR): Hasan Laminullah

b.  Satuan Kerja Kepatuhan (SKK)      : Hasan Laminullah

c.  Divisi Sumber Daya Manusia          : I Gusti Putu Suartika.

 

Direktur Operasional, membawahi:

a.  Divisi Operasional                              : Machmud Renden;

b.  Divisi Teknologi Informasi              : Abduh Bunre;

c.  Divisi Layanan & Service                 : Risdianto Iskandar;

d.  Divisi Kebijakan & Administrasi Kredit: I Made Surata.

 

  • Susunan pengurus PT. BPD Sulawesi Tengah Kantor Cabang Utama Palu:

Pemimpin KCU                                           :  Nola Dien Novita

Pemimpin Seksi Kredit                           :  Rizal Afriansyah

 

  • Bahwa jenis-jenis kredit yang ada di PT. BPD Sulawesi Tengah adalah:
  1. Kredit modal KMK untuk membiayai aktiva lancer persediaan dan cash flow.
  2. Kredit investasi yang digunakan untuk membiayai aktiva tetap.
  3. Kredit konsumtif yang diberikan kepada debitur yang pembayarannya bersumber dari pendapatan tetap.

 

  • Bahwa pada tanggal 19 April 2021, terdakwa I Erick Robert Agan selaku kuasa direktur PT. Insan Cita Karya datang ke PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah (BPD Sulteng) Kantor Cabang Utama Palu mengajukan permohonan jaminan uang muka berupa Bank Garansi untuk keperluan persyaratan kontrak pada proyek:

Proyek

:

Preservasi Jalan Tonggolobibi - Sabang - Tambu - Tompe

Ditujukan

:

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1,5 Satker PJN WIL.1 Provinsi Sulteng

Nilai Jaminan

:

Rp2.545.076.000

Jangka Waktu

:

270 Hari Kalender

 

  • Proses persetujuan bank garansi dilakukan berdasarkan rapat panitia kredit senior yang dimana informasi pemutusnya tercantum dalam dokumen Credit Review Memorandum tanggal 24 Mei 2021 dengan jangka waktu penjaminan 270 Hari Kalender (sejak 6 April 2021 s.d. 31 Desember 2021).

 

  • Secara paralel, Bank mengajukan permohonan Kontra Garansi kepada PT. Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Atas pengajuan tersebut, pada intinya PT. Askrindo menyetujuinya dan menerbitkan Perjanjian Prinsip Kontra Bank Garansi No. 00020.57.43/PP/ASK-SULTENG/V/2021.01 dengan masa berlaku 262 hari sejak tanggal 6 April 2021 s.d. 23 Desember 2021.

 

  • Pada tanggal 27 Mei 2021, BPD Sulteng memberikan jaminan kepada PT. ICK berupa jaminan pelaksanaan sebesar 5?ri nilai kontrak pekerjaan dan jaminan uang muka sebesar 20?ri nilai kontrak pekerjaan dengan rincian berikut:

Nama

:

PT. Insan Cita Karya

Pekerjaan

:

Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe TA. 2021

Jaminan

:

1. Pelaksanaan No.048/BPD-GBP/III/2021, tanggal 31 Maret 2021

2. Uang Muka No.066/BPD-GUM/V/2021, tanggal 27 Mei 2021

Nilai jaminan

:

1. Rp870.922.000 (Bank Garansi Pelaksanaan)

2. Rp2.545.076.000 (Bank Garansi Uang Muka)

 

  • Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan Surat Peringatan I kepada PT. ICK dengan tembusan kepada PT. BPD Sulteng Kantor Cabang Utama Palu dikarenakan tidak terdapat pekerja proyek di lapangan sehingga tidak ada progress yang menyebabkan bobot pekerjaan rendah. Hingga akhirnya BPJN Wilayah I menyampaikan Surat Peringatan II sampai dengan Surat Peringatan III sekaligus pemutusan kontrak dengan PT. Insan Cita Karya pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Setelah pemutusan kontrak tersebut, pada tanggal 06 Januari 2022, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulteng, Direktorat Jenderal Bina Marga – Kementerian PUPR selaku pemberi kerja/bowheer mengirimkan surat kepada Bank Sulteng No. BM 08-Bb14/PJN I Sulteng – PPP 1.5/20 perihal Klaim Jaminan Uang Muka Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi – Sabang – Tambu – Tompe TA 2021. Melalui surat tersebut, pemberi kerja mengklaim jaminan uang muka (bank garansi) atas proyek preservasi yang gagal dikerjakan PT. Insan Cita Karya.
  • Bahwa dengan adanya pemutusan kontrak proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi - Sabang - Tambu – Tompe yang dikerjakan oleh Terdakwa I Erick Robert Agan mengunakan PT. Insan Cita Karya, pada tanggal 06 Januari 2022 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulteng, Direktorat Jenderal Bina Marga–Kementerian PUPR mengirimkan surat kepada Bank Sulteng No. BM 08-Bb14/PJN I Sulteng – PPP 1.5/20 perihal Klaim Jaminan Uang Muka Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe TA 2021. Melalui surat tersebut, BPJN Wilayah I Provinsi Sulteng mengklaim jaminan uang muka (bank garansi) atas proyek preservasi yang gagal dikerjakan PT. Insan Cita Karya.

 

  • Bahwa berawal adanya pemutusan kontrak proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi - Sabang - Tambu – Tompe yang dikerjakan oleh PT Insan Cita Karya, pada tanggal 06 Januari 2022 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sulteng, Direktorat Jenderal Bina Marga–Kementerian PUPR mengirimkan surat kepada Bank Sulteng No. BM 08-Bb14/PJN I Sulteng – PPP 1.5/20 perihal Klaim Jaminan Uang Muka Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe TA 2021. Melalui surat tersebut, BPJN Wilayah I Provinsi Sulteng mengklaim jaminan uang muka (bank garansi) atas proyek preservasi yang gagal dikerjakan PT Insan Cita Karya.
  • Menindaklanjuti klaim jaminan uang muka (bank garansi) tersebut, sekira pertengahan bulan Januari 2022 saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin BPD Sulteng KCU Palu dan saksi Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit BPD Sulteng KCU Palu mengajukan klaim kepada PT Askrindo secara lisan. Hal tersebut dilakukan karena PPK Pekerjaan Paket Preservasi Jalan Tonggolobibi–Sabang–Tambu–Tompe TA 2021 mendesak untuk segera membayarkan jaminan uang muka. Kemudian pada tanggal 28 Juni 2022 PT Askrindo memberikan konfirmasi klaim dengan surat nomor 245/PLU/B/VI/2022 bahwa terdapat penolakan klaim kontra bank garansi jaminan uang muka atas nama PT Insan Cita Karya.
  • Pada kurun waktu tersebut, saksi Rizal Afriansah menyampaikan kepada saksi Nola Dien Novita terkait tuntutan pihak BPJN Wilayah I Provinsi Sulteng untuk segera membayarkan jaminan uang muka. Kemudian saksi Nola Dien Novita menyampaikan agar didiskusikan terlebih dahulu dengan divisi kredit Kantor Pusat. Selanjutnya saksi Rizal Afriansah dan saksi Nola Dien Novita melakukan diskusi dengan Divisi Kredit Kantor Pusat yakni Darsyaf Agus Slamet secara lisan dan Darsyaf Agus Slamet menyampaikan jalan keluarnya adalah dengan menagihkan kepada PT Insan Cita Karya untuk mengembalikan dana uang muka proyek tersebut. Selanjutnya saksi Nola Dien Novita meminta saksi Rizal Afriansah untuk menagihkan kepada PT Insan Cita Karya, lalu pada bulan Desember 2022, saksi Rizal Afriansah menghubungi Terdakwa I Erick Robert Agan untuk menagih namun Terdakwa I Erick Robert Agan menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki dana. Selanjutnya saksi Rizal Afriansah dan saksi Nola Dien Novita memberikan win win solution untuk mengganti jaminan uang muka (bank garansi) PT Insan Cita Karya menggunakan dana kredit lain, dengan mengatakan kalau ada proyek debitur yang bisa kita bantu melalui pemberian kredit sehingga ada peluang dana yang dapat menutupi bank garansi.
  • Beberapa waktu kemudian, Terdakwa II Guntur menghubungi Terdakwa I Erick Robert Agan memberitahukan bahwa Terdakwa II Guntur memperoleh pekerjaan proyek jalan di Luwuk dengan total kontrak Rp11.000.000.000,- (sebelas miliar rupiah) dan meminta bantuan Terdakwa I Erick Robert Agan untuk peminjaman jaminan/agunan dalam rangka pengajuan kredit. Terdakwa I Erick Robert Agan menawarkan peminjaman 2 agunan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) di Sibedi atas nama saksi Rizal yang dibaliknamakan ke Terdakwa I Erick Robert Agan (pada saat pengajuan kredit masih proses di Notaris) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Mamboro atas nama Halima yang dibaliknamakan ke Ampi, dengan syarat sebagian pencairan kredit tersebut digunakan untuk pelunasan utang bank garansi Terdakwa I Erick Robert Agan di BPD Sulteng KCU Palu. Pembicaraan terkait pinjaman tersebut dilakukan beberapa kali antara Terdakwa I Erick Robert Agan, Terdakwa II Guntur ataupun Terdakwa III Hardiansyah.
  • Bahwa Terkait proyek yang disampaikan oleh Terdakwa II Guntur kepada Terdakwa I Erick Robert Agan adalah proyek Jalan Pagimana – Biak – Dalam Kota Luwuk – Batui dari Kementerian PUPR, Terdakwa II Guntur bersama Terdakwa III Herdiansyah bersepakat meminjam Perusahaan CV Mughniy Alamgir milik Alman untuk ikut tender dalam  proyek Kementerian PUPR dan Terdakwa III Hardiansyah yang mengurus ke kementerian PUPR.
  • Setelah CV Mugniy Alamgir memenangkan proyek tersebut, Terdakwa II Guntur mengatakan kepada Alman (selaku pemilik CV Mugniy Alamgir) dibutuhkan Kuasa Direksi untuk mengerjakan proyek kepada Terdakwa III Hardiansyah, namun karena Alman tidak mengenal dekat Terdakwa III Hardiansyah maka Alman mengatakan bahwa dirinya akan memberikan Kuasa Direksi kepada Terdakwa II Guntur.        
  • Kemudian CV Mugniy Alamgir membuka rekening di BPD Sulteng dalam rangka menerima pembayaran dari pekerjaan Jalan Pagimana – Biak – Dalam Kota Luwuk – Batui dari Kementerian PUPR, dimana Terdakwa II Guntur bersama Hertaslim menjadi kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir. Setelah menerima buku cek, Terdakwa II Guntur menandatangani semua buku cek 1 bundel dan menyerahkan kepada Terdakwa III Hardiansyah. Dan setiap penarikan dana menggunakan cek tersebut, terdapat tandatangan Terdakwa II Guntur dan Hertaslim. Namun semua penarikan cek tersebut atas persetujuan dan diketahui oleh Terdakwa III Hardiansyah selaku key person CV Mugniy Alamgir dalam proyek Pagimana-Batui.
  • Selanjutnya, Terdakwa III Hardiansyah bersama Terdakwa I Erick Robert Agan berdiskusi terkait rencana pengajuan pinjaman ke BPD Sulteng dengan plafon sebesar Rp2,8 miliar dengan masing-masing penggunaan Rp1,4 miliar dan Rp1,4 miliar, hal tersebut diketahui oleh Terdakwa II Guntur, kemudian Terdakwa II Guntur dan Terdakwa III Hardiansyah memberitahukan terkait rencana pinjaman tersebut kepada Alman, lalu Alman menanyakan kepada Terdakwa II Guntur dan Terdakwa III Hardiansyah ”seharusnya dana pelaksanaan proyek sudah tersedia uang muka 20%, kenapa masih pinjam lagi?” dan dijawab oleh Terdakwa II Guntur dan Terdakwa III Hardiansyah bahwa pinjaman tersebut untuk mempercepat proses pelaksanaan pekerjaan, tanpa memberitahukan hal yang sebenarnya yaitu untuk menutup utang Bank Garansi PT Insan Cita Karya.
  • Bahwa terdakwa I Erick Robert Agan menyampaikan kepada saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah terkait pengajuan kredit dengan menggunakan CV Mugniy Alamgir dengan jaminan sertifikat hak milik tanah milik Terdakwa Erick Robert Agan sebagai agunan kredit, sehingga apabila memungkinkan dapat dinaikkan plafon kreditnya dari kebutuhan kredit CV Mugniy Alamgir untuk sebagian digunakan menutupi klaim bank garansi uang muka sebesar Rp1,4 miliar. Menimbang hal tersebut maka saksi Nola Dien Novita, saksi Rizal Afriansah dan terdakwa I ERICK ROBERT AGAN mendiskusikan dan menyepakati bahwa terdapat peluang menutup bank garansi melalui pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir.
  • Bahwa asset yang akan dijadikan jaminan atas pinjaman dana dengan menggunakan CV. Mugniy Alamgir ke BPD Sulteng adalah:

a.     Tanah SHM Nomor 00597/Sibedi an. Rizal, terletak di Desa Sibedi, Kec. Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng seluas 1024 M2

b.     Tanah SHM Nomor 276/Mamboro, an. Halim Dahude, terletak di Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara Sulteng, seluas 10.000 M2.

Kedua asset tersebut adalah milik Terdakwa I Erick Robert Agan.

  • Kemudian pada tanggal 6 Maret 2023 CV Mugniy Alamgir mengajukan kredit dengan plafond sebesar Rp2.850.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana yang telah disepakati yang sebagian dananya akan digunakan untuk membayar bank garansi PT Insan Cita Karya, lalu saksi Nola Dien Novita meminta saksi Rizal Afriansah untuk memproses pengajuan kredit tersebut.
  • Bahwa proses pemberian kredit dilakukan sebagai berikut:

1.     Dalam rangka proses Analisis Kredit, saksi Rizal Afriansah memerintahkan Herman Susilo Djafar selaku analis kredit untuk memproses kredit CV Mugniy Alamgir. Ketika menyampaikan perintah tersebut, saksi Rizal Afriansah tidak memberitahukan Herman Susilo Djafar mengenai peruntukkan sebagian dana kredit yang sebenarnya untuk menutupi bank garansi PT Insan Cita Karya. Pada proses pengumpulan data/dokumen yang diperlukan, Herman Susilo Djafar berkoordinasi dengan Terdakwa II Guntur selaku Kuasa Direktur CV Mugniy Alamgir dan Terdakwa Hardiansyah (Key Person CV Mugniy Alamgir Proyek Pagimana-Batui). Herman Susilo Djafar melakukan pengumpulan data/informasi yang diperlukan dan menuangkan analisis kredit dalam Nota Aplikasi Kredit/NAK dan Penjelasan (Remarks) Credit Proposal. Awalnya Terdakwa II Guntur menyampaikan Akta lama CV Mugniy Alamgir tahun 2020. Kemudian Herman Susilo Djafar menanyakan kepada saksi Rizal Afriansah terkait akta terbaru CV Mugniy Alamgir dan mengingatkan bahwa nama pemilik agunan harus merupakan pengurus perusahaan yang mengajukan kredit. Lalu saksi Rizal Afriansah memberitahukan hal tersebut kepada Terdakwa II Guntur, selanjutnya terdakwa II Guntur memberikan info ke Terdakwa III Hardiansyah, lalu terdakwa III Hardiansyah berkoordinasi dengan Notaris untuk Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Komanditer CV MA Nomor 72 tanggal 17 Maret 2023 oleh Notaris Andi Herniati M, SH., M.Kn dengan memasukkan nama Halim D Pahude dan saksi Rizal sebagai persero diam. Setelah itu Terdakwa II Guntur menyerahkan akta nomor 72 tanggal 17 Maret 2023 kepada Herman Susilo Djafar.

2.     Setelah proses analisis kredit selesai, maka Herman Susilo Djafar menyampaikan berkas kredit tersebut kepada pejabat terkait secara berjenjang untuk dilakukan review, usulan dan persetujuan kredit sebagai berikut:

a.     Herman Susilo Djafar menyampaikan berkas kredit kepada saksi Rizal Afriansah selaku Pemimpin Seksi Kredit KCU Palu untuk dilakukan review. Pada proses review, saksi Rizal Afriansah hanya memastikan beberapa informasi berikut:

1)    Nominal kebutuhan modal kerja telah sesuai dengan plafon yang disepakati di awal sebesar Rp2,85 miliar.

2)    Kebenaran pemenang tender proyek adalah CV Mugniy Alamgir dengan nilai proyek sebesar Rp11.715.600.000.

3)    Pembayaran termin proyek dilakukan ke BPD Sulteng rekening nomor: 8010107000335 atas nama CV Mugniy Alamgir.

4)    Jaminan sudah dalam bentuk SHM.

         Analisis kebutuhan modal kerja disesuaikan dengan pengajuan plafon kredit sebesar Rp2.850.000.000 dan proyeksi cash flow semata-mata hanya merujuk kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) CV Mugniy Alamgir tanpa dilakukan validasi/pengujian lebih lanjut kepada dokumen underlying RAB tersebut. Demikian halnya dengan kondisi keuangan CV Mugniy Alamgir juga tidak ada dilakukan pengecekan dokumen underlying nya.

b.     Kemudian berkas kredit dinaikkan oleh saksi Rizal Afriansah kepada saksi Nola Dien Novita selaku Pemimpin KCU Palu untuk persetujuan lebih lanjut. Saksi Nola Dien Novita memberikan usulan persetujuan kredit tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut ke dokumen underlying terkait kebutuhan modal kerja, proyeksi cash flow, RAB debitur, kondisi keuangan dan informasi/data debitur lainnya sebagaimana termuat dalam NAK. Hal ini dikarenakan sejak awal telah disepakati bahwa pemberian kredit ini untuk menutupi bank garansi PT Insan Cita Karya dan sisanya untuk modal kerja CV Mugniy Alamgir. Saksi Nola Dien Novita memberikan kredit kepada CV Mugniy Alamgir karena yakin akan prospek pekerjaan/proyek debitur dan pengamanan pembayaran termin telah melalui BPD Sulteng sehingga saksi Nola Dien Novita meyakini kemampuan bayar debitur.

3.     Selanjutnya proposal kredit disampaikan ke Divisi Kredit Kantor Pusat (KP) karena sesuai limit wewenang memutus kredit untuk kredit produktif hanya bisa diputuskan oleh kantor Pusat. Kewenangan memutus kredit diatur dalam Memo Internal Direksi No. 687/BPD-ST/MI/DIR/AKK/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Batas Wewenang Memutus Kredit (BWMK) Pemberian Fasilitas Pinjaman Langsung dan Tidak Langsung (Garansi Bank) sebagai berikut:

No

Nama Pemegang Limit

BMWK

KMK Jk. Pendek/Menengah & KI Jk. Pendek/Menengah/Panjang

Kredit Konstruksi APBD/APBN

1

Myrna Rianasari

3 M

4 M

2

Darsyaf Agus Slamet

2,5 M

3,5 M

3

Abdul Razak

2 M

3 M

4

Nola Dien Novita

  1. juta

-

a.     KCU Palu mengirimkan memo kepada Pemimpin Divisi Perkreditan KP (saksi Darsyaf Agus Slamet) selaku pejabat pemutus kredit sesuai limit kewenangannya untuk KMK Jangka pendek. Setelah penyampaian memo tersebut, Saksi Nola Dien Novita dan saksi Rizal Afriansah menyampaikan kepada saksi Darsyaf Agus Slamet kondisi sebenarnya bahwa pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir sebagian dananya adalah untuk membantu Terdakwa Erick Robert Agan yang akan mengganti dana bank garansi PT Insan Cita Karya sebesar Rp1,4 Miliar dan saat itu saksi Darsyaf Agus Slamet menyetujuinya. Selanjutnya pada tanggal 24 Maret 2023, saksi Darsyaf Agus Slamet mengarahkan bagian kredit produktif Kantor Pusat untuk memberikan opini dan re-analisis yang diproses secara normal.

b.     Bagian Kredit Produktif menyusun Opini sebagai berikut:

1)    Andi Dusa Aftiniwati (Analis Kredit Produktif) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA dengan mensyaratkan pencairan harus ada kontrak kerja.

2)    Aswin A (Analis Kredit Produktif) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA dengan mensyaratkan pencairan harus ada kontrak kerja, jaminan di cover asuransi, blokir 1 kali angsuran bunga dan call report per 3 bulan.

3)    Mangunsewang Nadji ( Unit Kredit Mikro dan Kecil) pada tanggal 24 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA untuk digunakan membiayai proyek dan pembayaran termin melalui BPD Sulteng untuk melunasi pinjaman serta dilakukan monitoring pekerjaan secara berkala dan dituangkan dalam call report.

4)    Abdul Rajak (Bagian Kredit Produktif) pada tanggal 28 Maret 2023 dengan opini merekomendasikan pemberian kredit CV MA, pembayaran termin melalui BPD Sulteng untuk melunasi pinjaman serta dilakukan monitoring pekerjaan secara berkala dan lainnya sesuai SOP yang berlaku.

c.     Tidak dilakukan analisis ulang/re-analisis terhadap permohonan fasilitas kredit melainkan hanya melakukan review berdasarkan konfirmasi terhadap dokumen analis kredit yang disusun oleh analis kredit kantor cabang yang menyusun Nota Aplikasi Kredit (NAK). Selain itu tidak dilakukannya validasi terkait adanya kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir.

d.     Divisi Kredit mengirimkan memo permintaan kepada Divisi Kebijakan dan Admin Kredit untuk dilakukan appraisal jaminan. Mengenai nilai appraisal jaminan, saksi Darsyaf Agus Slamet hanya melihat berapa nilai jaminan dan kesesuaian dengan plafon kredit serta tidak melihat wajar atau tidak nilai appraisal ini karena hal tersebut merupakan keahlian Divisi Kebijakan dan Admin Kredit. Diketahui bahwa nilai appraisal agunan hanya meng cover 50,37?ri plafon kredit, sementara berdasarkan ketentuan Bank coverage jenis agunan tanah harus sebesar 125% maka persetujuan kredit harus dieskalasi kepada pejabat 1 level di atas Pejabat Pemutus Kredit (PPK + 1/one level up) untuk

Pihak Dipublikasikan Ya