Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
226/Pdt.G/2025/PN Pal AGUS SULISTIONO STEPHAN ANGKAWIJOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 226/Pdt.G/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS SULISTIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lm.ARIF.S.HAGUS SULISTIONO
Tergugat
NoNama
1STEPHAN ANGKAWIJOYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa tanah yang terletak di Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, berdasarkan Surat Penguasaan Tanah  Nomor : 181.1/346/SKPT/TD/VII/2013 tanggal 22 Juli 2013 Luas ± 4.921 M2 (empat ribu sembilan ratus dua puluh satu meter persegi) adalah sah milik Penggugat, dengan batas-batas sebagai berikut : 
Utara : dengan jalan 
Timur : dengan tanah saudara Steven Angkawijoyo
Selatan : dengan tanah Steven Angkawijoyo 
Barat : dengan tanah Djuhuni
3. Menyatakan bahwa bangunan gudang yang didirikan oleh Tergugat berdiri di atas tanah milik Penggugat tanpa hak;
4. Memerintahkan Tergugat untuk membongkar bangunan gudang peternakan ayam petelur dan pabrik pakan ayam petelur tersebut dan mengosongkan tanah milik Penggugat tanpa syarat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
7. Meletakan sita jaminan bangunan Gudang peternakan ayam petelur dan pabrik pakan ayam petelur
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak