INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | Onesimus Perusu | PT. Coco Citra Celebes (Hotel Best Western Plus Coco Palu) | Pemberitahuan Putusan | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | |||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Jul. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Tergugat | 
					
  | 
			|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum surat To Whom It May Concern dan Surat Keterangan Tertanggal 18 Maret 2024 berdasarkan Surat Keterangan Tanggal 18 Maret 2024;  
3. Menyatakan demi Hukum Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan status Karyawan Daily Worker/Harian sejak Bulan Desember 2019 dilanjutkan sebagai Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak Tanggal 26 April 2020 sampai dengan 29 Maret 2024; 
4. Menyatakan demi Hukum status Pengguga berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); 
5. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan Hukum resign/Pengunduran Diri Penggugat pada Bulan Maret 2024; 
6. Menyatakan menurut Hukum Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak Putusan ini dibacakan dan telah berkekuatan Hukum tetap; 
7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat Kompensasi berupa Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sejak Perkara a quo putus berkekuatan Hukum tetap, sebagai berikut : 
Kompensasi Para Tergugat 
- Masa Kerja 4 Tahun 2 Bulan 
- Gaji UMK Kota Palu Tahun 2024    Rp. 3.179.895,- 
- Uang Kompensasi Tahunan   4   x    Rp. 3.179.895,- =   Rp. 12.719.580,-  
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2  x   Rp. 3.179.895,- =   Rp.   6.359.790,-(+) 
JUMLAH      Rp. 19.079.370,- 
Sehingga total keseluruhan sejumlah Rp. 19.079.370,- (sembilan belas juta tujuh puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh rupiah); 
8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan; 
9. Membebankan biaya menurut Hukum;  | 
			|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak | 
	