Dakwaan |
----------- Bahwa ia Terdakwa I MULIADI ALAM Alias JO bersama-sama dengan Terdakwa II MOHAMMADSARIF Alias SARIF pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 01.00 WITA, pada hari Selasatanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WITA, pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024 sekitar pukul 11.30 WITA, pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 19.15 WITA dan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, atau setidak- tidaknya pada suatu waktudalam bulan Oktober sampai dengan bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalamtahun 2024 bertempat di Jl. Padat Karya Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu, di parkiran Jordy Celluler Kel. Bayaoge Kec. Tatanga Kota Palu, di Jl. Karanjalembah Kel. Petobo Kec. Palu Selatan Kota Palu, di Jl. UntadI Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu dan di Jl. Lekatu Kel. Bayaoge Kec. Tatanga Kota Palu, setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atausebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan dilakukan oleh orangyang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing- masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebutdilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana uraian di atas, Terdakwa I MULIADI ALAM Alias JO bertemu di BTN Palupi Permai Kelurahan Palupi Kecamatan Tatanga Kota Palu dengan saksi MOHAMMAD RIZKY Alias IKI (dalam berkas perkara terpisah) untuk meminjam sepeda motor dan mengajak pergi melakukan pencurian karena saksi MOHAMMAD RIZKY Alias IKI (dalam berkas perkara terpisah) tidak bisa mendorong motor menggunakan kaki sehingga Terdakwa I MULIADI ALAM Alias JO mengajak Terdakwa II MOHAMMAD SARIF Alias SARIF untuk melakukan pencurian karena bisa mendorong motor dengan menggunakan kaki sehingga Terdakwa I MULIADI ALAM Alias JO membonceng Terdakwa IIMOHAMMAD SARIF Alias SARIF untuk pergi jalan-jalan mengeliligi Kota Palu untuk mencari target, setelahTerdakwa I dan Terdakwa II melihat ada target sepeda motor yang akan di curi , sepeda motor yang dikendarai ke 2 (dua) Terdakwa berhenti agak jauh dari target lalu Terdakwa I turun mendekati sepeda motor yangmenjadi target yang tidak terkunci stang stirnya kemudian terdakwa I mendorong sepeda motor mendekatiTerdakwa II MUHAMMAD SARIF alias SARIF yang sedang menunggu diatas motor selanjutnya Terdakwa II MUHAMMAD SARIF alias SARIF mendorong dari belakang menggunakan kaki sebelah kiri sambil mencari tempat yang sunyi untuk mencabut soket kontak sepeda motor tersebut agar dapat di hidupkan sambil melepas plat motor dengan menggunakan kunci nomor 10 yang sudah disiapkan, setelah sepeda dihidupkan Terdakwa I pergi untuk menjual sepeda motor tersebut kepada saksi BUDYAWAN Alias Budi (dalam berkas perkara terpisah) sedangkan Terdakwa II pulang untuk mengebalikan sepada motor milk saksi saksiMOHAMMAD RIZKY Alias IKI (dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa Terdakwa I MULIADI ALAM Alias JO dan Terdakwa II MOHAMMAD SARIF Alias SARIFsudah 5 (lima) kali melakukan pencurian dengan menggunakan sepeda motor milik saksiMOHAMMAD RIZKY Alias IKI (dalam berkas perkara terpisah) dan menjual kepada saksi saksi BUDYAWAN Alias Budi (dalam berkas perkara terpisah) dengan harga yang bervariasi dari harga Rp.2.000.000.- (dua juta rupiah) sampai dengan harga Rp 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) antara lain :
- Sepeda motor jenis Yamaha WR 155R, No pol DN 4755 PR, warna Hitam No.rangka:MH3DH3710PK057623, No.Mesin: G3N6E-0062137 milik saksi Moh Fadli;
- Sepeda motor merk honda genio warna biru honda genio warna biru DN 5696 MW,NO.RANGKA.MH1JMB119NK030048, NO.MESIN.JMB1E1029895 milik saksi Riskiyanti M. Husen;
- Sepeda motor jenis honda genio warna merah hitam honda genio warna merah hitam DN 6398 MV, NO.RANGKA.MH1JM6116mk206639, NO.MESIN.JM61E1206394 milik saksi Riski Putri Ayu Anatsya;
- Sepeda motor merk honda revo warna merah merk honda REVO fi warna merah hitam DN 5590 IS, NO.RANGKA.MH1JBK319LK354049, NO.MESIN.JBK3E1352305 milik saksiMohammad Anwar;
- Sepeda motor merk honda genio hitam merah DN 6411 PS, NO.RANGKA.MH1JMA115PK104353,NO.MESIN.JMA1E11-04325 milik saksi Moh Nabil;
- Bahwa setiap hasil penjualan sepeda motor, Terdakwa I memberikan uang kepada terdakwa II sebesarRp 250.000. (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan saksi MOHAMMAD RIZKY Alias IKI (dalam berkas perkara terpisah) mendapat bagian sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu) sampai dengan Rp 250.000. (dua ratus lima puluh ribu).
- Bahwa pada hari Jum’at Tanggal 29 November 2024 sekitar pukul 21.00 wita di Kelurahan Kayumalue NgapaTerdakwa I diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Palu untuk dilakukan pemerikasaan, berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa I kemudian pihak Kepolisian Polres Palu pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 00. 30 Wita di jalan Tavanjuka Permai Kelurahan Palupi Kecamatan Palu Selatan pergi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II MOHAMMAD SARIF Alias SARIF kemudian di bawah di Kantor Polres Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, para korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah.-----------------------------------------------------------------------------
----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1)ke-3 dan ke-4 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. ----------------------------- |