INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 110/Pdt.G/2025/PN Pal | SOFYAN LAPATAU | PT. NIAGA NUSA ABADI Cq. PT. NIAGA NUSA ABADI CABANG PALU | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 110/Pdt.G/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 11 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat sebesar :
Materiil sebesar Rp. 176.400.000,-
Rp. 196.856.000,-
Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (+)
TOTAL Rp. 873.256.000,-
(delapan ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat masing-masing sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap;
5. Memerintahkan Jurusita untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta benda milik Tergugat;
7. Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding Verzet maupun kasasi dari Tergugat;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
