Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa MAHYUDI Alias YUDI pada hari pada hari Minggu tanggal 06 Oktober tahun 2024, sekitar pukul 06.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Oktober tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kost Cipa Perdos, Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu atau setidak-setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “penganiayaan“ terhadap saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa datang ke kost saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO lalu terdakwa langsung masuk ke dalam kamar dan mengunci sendiri pintu kamar kost lalu terdakwa mengambil Handphone milik saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO yang berada di dekat saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO lalu membuka Handphone tersebut dan mengecek semua akun Sosial Media milik saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO yang terdapat dalam Handphone tersebut, kemudian terjadi pertengkaran antara saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO dengan terdakwa, lalu karena emosi saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO mengambil balok yang ada di dalam kamar lalu memukul ke arah bantal sebanyak 2 (dua) kali lalu saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO menyimpan kembali balok tersebut di lantai, kemudian saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO pergi ke ruang tamu lalu mengambil 1 (satu) Bilah parang warna hitam berkarat dengan gagang kayu sebelah kanan, panjang 65,5 cm dan lebar 3,5 cm dan menggenggamnya dengan menggunakan tangan kanan lalu saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO membawa sebilah parang tersebut ke kamar, lalu terdakwa langsung mengambil balok kemudian memukulkannya ke arah parang yang dipegang oleh saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO sehingga parang tersebut terjatuh lalu terdakwa langsung mengambil parang tersebut dan mengenggam tangan kanan saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO dengan kuat sehingga mengakibatkan tangan kanan saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO mengalami memar kebiruan di bagian pergelangan, lalu terdakwa memukul kaki kiri saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO dan mengena pada bagian lutut saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO dengan menggunakan sebilah parang tersebut, lalu terdakwa menyimpan parang tersebut di kamar mandi, selanjutnya terdakwa keluar dari dalam kamar mandi dan langsung menanduk saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO dengan menggunakan kepala terdakwa dan mengena pada dahi saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO, sehingga menyebabkan saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO merasa pusing dan langsung terduduk di springbad, lalu terdakwa berbaring di springbad dan langsung menendang menggunakan kaki kanan terdakwa sebanyak 1 (satu) kali dan mengena pada wajah bagian kelopak mata bawah sebelah kiri saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO, lalu saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO menangis namun terdakwa langsung menindih saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO agar saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO tidak menangis, lalu saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO berhasil keluar dari kamar dan bersembunyi di lantai satu kost-kostan namun terdakwa berhasil menemukan saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO lalu menarik saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO Kembali ke kamar kost milik WIDYASTUTI LONDONG ALLO yang berada di lantai 2 lalu kembali mengunci pintu kamar kost saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO kemudian kunci kamar tersebut terdakwa simpan di kantongnya lalu beberapa menit kemudian datang adik saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO yaitu saksi WIRMAN LONDONG ALLO dan menyuruh terdakwa untuk membuka pintu kamar kost saksi WIDYASTUTI LONDONG ALLO tersebut.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/1494/X/2024/Rumkit Bhay tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 23.42 WITA yang ditanda tangani oleh dr. MUH. ALI PALANRO di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Bhayangkara dengan hasil pemeriksaan didapatkan pada kelopak mata kiri bagian bawah memar berukuran dua koma lima kali dua koma lima centimeter, pada tangan kanan memar berukuran empat kali empat centimeter, dan pada lutut kiri memar berukuran lima kali dua koma lima centimeter
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------
|