| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di oleh Termohon I dan Termohon II terhadap Pemohon pada tanggal 21 Oktober 2025 di Jl. Palu Pantoloan RT/RW 1/1 Kelurahan Kayumalue Pajeko Kecamatan Palu Utara Kota Palu tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Penangkapan Nomor B 249/X/2025/ Ditresnarkoba tertanggal 23 Oktober 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan proses penahanan dan/atau penyidikan terhadap Pemohon yang bersumber dari penangkapan tersebut menjadi tidak sah secara hukum;
- Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk segera membebaskan Pemohon dari segala bentuk penahanan atau pembatasan kebebasan yang tidak berdasar hukum;
- Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari tindakan penangkapan dan penggeledahan tersebut batal demi hukum;
- Melarang Termohon I, Termohon II, dan pihak kepolisian lainnya melakukan penangkapan, penggeledahan atau penahanan ulang terhadap Pemohon tanpa adanya bukti permulaan yang cukup dan surat perintah yang sah sesuai KUHAP;
- Menyatakan bahwa Pemohon berhak atas ganti rugi atas kerugian immateriil dan materiil akibat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang tidak sah tersebut;
- Menghukum Termohon I untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau ganti rugi secara tanggung renteng oleh Termohon I dan Termohon II;
- Memerintahkan Termohon untuk memberikan rehabilitasi nama baik Pemohon dalam bentuk surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Gorontalo dan diumumkan secara tertulis kepada keluarga Pemohon.
- Memerintahkan para Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya;
- Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|