Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pid.Pra/2025/PN Pal ATAR 1.Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo
2.Ajun Komisaris Besar Polisi Farno Tuweno, S.H.
3.Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebagai TURUT TERMOHON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penggeledahan
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2025/PN Pal
Tanggal Surat Kamis, 30 Okt. 2025
Nomor Surat 14/Pid.Pra/2025/PN Pal
Pemohon
NoNama
1ATAR
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo
2Ajun Komisaris Besar Polisi Farno Tuweno, S.H.
3Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah sebagai TURUT TERMOHON
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan di oleh Termohon I dan Termohon II terhadap Pemohon pada tanggal 21 Oktober 2025 di Jl. Palu Pantoloan RT/RW 1/1 Kelurahan Kayumalue Pajeko Kecamatan Palu Utara Kota Palu tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penangkapan Nomor B 249/X/2025/ Ditresnarkoba tertanggal 23 Oktober 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menyatakan proses penahanan dan/atau penyidikan terhadap Pemohon yang bersumber dari penangkapan tersebut menjadi tidak sah secara hukum;
  5. Menyatakan tindakan penahanan terhadap Pemohon tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  6. Memerintahkan Termohon I dan Termohon II untuk segera membebaskan Pemohon dari segala bentuk penahanan atau pembatasan kebebasan yang tidak berdasar hukum;
  7. Menyatakan segala akibat hukum yang timbul dari tindakan penangkapan dan penggeledahan tersebut batal demi hukum;
  8. Melarang Termohon I, Termohon II, dan pihak kepolisian lainnya melakukan penangkapan, penggeledahan atau penahanan ulang terhadap Pemohon tanpa adanya bukti permulaan yang cukup dan surat perintah yang sah sesuai KUHAP;
  9. Menyatakan bahwa Pemohon berhak atas ganti rugi atas kerugian immateriil dan materiil akibat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang tidak sah tersebut;
  10. Menghukum Termohon I untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon sejumlah Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau ganti rugi secara tanggung renteng oleh Termohon I dan Termohon II;
  11. Memerintahkan Termohon untuk memberikan rehabilitasi nama baik Pemohon dalam bentuk surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Gorontalo dan diumumkan secara tertulis kepada keluarga Pemohon.
  12. Memerintahkan para Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya;
  13. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya