Dakwaan |
PRIMAIR :
------------- Bahwa Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A,S.T.,M.T selaku Konsultan Perencana tahun 2022 dan Konsultant Pengawas pada Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023, bersama-sama dengan saksi AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Jasa Konsultansi dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023, Saksi HASIM selaku Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri dan Saksi BURHAN, saksi BUSRAN, dan saksi HENDRIK selaku Pelaksana Pekerjaan (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu:----------------------------
- Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A,S.T.,M.T selaku Direktur CV. Eka Jaya Konsultant ditetapkan sebagai Konsultan Perencana tahun anggaran 2022 dan Konsultant Pengawas pada Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala tahun tahun anggaran 2023, sebagaimana kontrak perencanaan Nomor:05/SPK/KONSULT.PL/BPBD/XI/2022,tanggal 21 November 2022, Pekerjaan Perencanaan Tanggul Pemecah Gelombang (break water) Desa Bahodopi dan Desa Dampala serta kontrak pengawasan Nomor: 360/05/SPK/PL/KONSL.Pengawasan/BPBD/IV/2023,tanggal 11 April 2023 Pekerjaan Pengawasan Rekonstruksi Tanggul Pengamanan Kec.Bahodopi Desa Bahodopi dan Desa Dampala Tahun Anggaran 2023;
- Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A,S.T.,M.T selaku konsultan perencana kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tahun 2022 kontrak perencanaan Nomor:05/SPK/KONSULT.PL/ BPBD/XI/2022,tanggal 21 November 2022 dengan Nilai Kontrak Rp. 59.700.000 (lima Puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak mendasarkan pada prosedur studi kelayakan dalam perencanaan yaitu dengan tidak melakukan kajian teknis untuk menetapkan dimensi bangunan Revetment/tanggul sesuai dengan persyaratan Perancangan Geoteknik yang tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik Nomor 8460 tahun 2017 yaitu:
- Analisis Hidrologi untuk menetapkan debit banjir yang berkaitan dengan tinggi muka air banjir sebagai dasar penetapan elevasi puncak tanggul dan analisis kecepatan aliran yang bersesuaian dengan debit banjir untuk memprediksi potensi gerusan air;
- Analisis stabilitas bangunan yang meliputi pemeriksaan terhadap guling (overturning), geser lateral (sliding), dan daya dukung serta stabilitas terhadap bidang longsor;
- Melengkapi bangunannya dengan kaki belakang/tumit (toe) untuk meningkatkan stabilitas dan weep hole yang berfungsi sebagai saluran drain (drain hole) sebagai standar bangunan Revetment/tanggul tipe dinding penahan tanah gravitasi;
- Melakukan pengukuran topografi sebagai acuan penempatan bangunan dan volume galian/timbunan dilokasi pekerjaan;
- Merancang penempatan kaki Revetment/tanggul dibawah dasar sungai;
Pengabaian hal tersebut menyebabkan Bangunan tidak stabil dan tergerus
- Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A,S.T.,M.T selaku konsultan Pengawas kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tahun 2023 kontrak perencanaan Nomor:360/05/SPK/PL/KONSUL. PENGAWASAN/BPBD/IV/2023, tanggal 11 April 2022 dengan Nilai Kontrak Rp. 79.500.000 (tujuh Puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tidak pernah turun kelapangan atau kelokasi kontsruksi melakukan pengawasan, tetapi menunjuk MA’RUF sebagai pengawas lapangan yang bukan merupakan personil CV. Eka Jaya Consultant yang disampaikan pada saat Penawaran Jasa Konsultan Pengawas;
- Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A,S.T.,M.T konsultan Pengawas kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tahun 2023 tidak mengingatkan kontraktor pelaksana untuk mengusulkan dan menandatangani Berita Acara Pergantian Material, dimana batu yang tertuang dalam Gambar Rencana berukuran 70 cm-100 cm diganti dengan ukuran <50>
- Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A,S.T.,M.T selaku konsultan perencana yang mengabaikan Analisis sebagaiamana Persyaratan Perancangan Geoteknik tertuang dalam SNI Nomor 8460 tahun 2017 dan selaku konsultan pengawas yang lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga terjadi pergantian material yang tidak sesuai dengan Gambar Rencana yang dimana pasangan batu yang seharusnya berukuran 70-100 cm tetapi yang terjadi dilapangan pasangan batu kurang <50>“GAGAL KONSTRUKSI” dan atau dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan atau Dinas BPBD Kabupaten Morowali;
- Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A,S.T.,M.T mengajukan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung dalam dokumen Penawaran baik Kontrak Perencanaan maupun Kontrak Pengawasan bukan merupakan Personil CV. Eka Jaya Consultant melainkan hanya meminjam Surat Keterangan Kerja dari kenalan teman kuliah Terdakwa.
- Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A,S.T.,M.T selaku konsultan perencana menerima pembayaran sejumlah Rp. 51.694.284 (lima puluh satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) dan selaku konsultan pengawas menerima pembayaran sejumlah Rp. 76.717.500 (tujuh puluh enam juta tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah)
Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Standar Nasional Indonesia (SNI) 8460-2017 tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa melalui penyedia;
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) dan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) perjanjian kontrak Paket Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Nomor:360/04/KONTRAK /BPBD-HIBAH/III/2023 tanggal 6 maret 2023.
- Syarat-Syarat Khusus SPK dan Syarat-Syarat Umum SPK Nomor 360/05/SPK/PL/KONSL.Pengawasan/ BPBD/IV/2023 tanggal 11 April 2023.
Yang Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- Terdakwa IKA NOVIANTY MA, ST.,MT selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebesar Rp. 64.205.892,00 (Enam Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah)
- Saksi HASIM sebesar Rp. 652.897.345,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
Yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 717.103.237,00 (Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023 Nomor :LHPPKKN-383/PW19/5/2024 tanggal 21 Oktober 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------
- Bahwa pada tahun 2022 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali melaksanakan kegiatan konsultasi perencanaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Tahun Anggaran 2023, sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD) nomor: 1-05.01.000 tahun anggaran 2022 kode Rekening 5.1.02.02.08.0001 dengan anggaran sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) ;
- Bahwa pada Tanggal 11 November 2022 Saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK (dalam berkas perkara terpisah) mengupload Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan belanja Jasa Konsultansi Konstruksi atau Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Bahodopi dan Sungai Dampala kecamatan Bahodopi, selanjutnya pada tanggal 14 November 2022 saksi Salamudin Yunus, ST selaku pejabat pengadaan menyetujui Kerangka Acuan Kerja (KAK) tersebut diatas dan mengumumkan dokumen pengadaan melalui situs LPSE morowali;
- Bahwa pada tanggal 15 November 2022 Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T selaku Direktur CV. Eka Jaya Consultant mengajukan dokumen penawaran atas pekerjaan belanja jasa Konsultansi Konstruksi/Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Bahodopi dan Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi melalui Situs LPSE;
- Bahwa saksi Salamuddin Yunus, S.T selaku pejabat pengadaan pada tanggal 18 November 2022 menetapkan CV. Eka Jaya Consultant sebagai pelaksana dengan harga setelah negosiasi sebesar Rp. 59.700.000 (Lima puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor: 45.c/BA-HNT/PjP-BKPBD/Kab.morowali/XI/2022, penetapan Eka Jaya Consultant sebagai pemenang berdasarkan nama penyedia yang diusulkan oleh Saksi AWIRUDIN RAMLI (PPK);
- Bahwa saksi AWIRUDIN RAMLI, S.T.,M.T selaku PPK pada tanggal 22 November 2022 menerbitkan surat perintah kerja (SPK) Nomor : 05/SPK/KONSULT.PL/BPBD/XI/2022 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 05/SPMK/KONSULT.PL/BPBD/XI/2022 memerintahkan Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T selaku Direktur CV. Eka Jaya Consultant untuk melaksanakan pekerjaan Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Bahodopi dan Sungai Dampala kecamatan Bahodopi mulai tanggal 22 November 2022 sampai dengan 21 Desember 2022 atau selama 30 hari Kalender;
- Bahwa Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T selaku Direktur CV. Eka Jaya Consultant Bersama-sama dengan saksi AWIRUDIN RAMLI, S.T.,M.T selaku PPK menandatangani Berita Acara Hasil Pekerjaan Nomor :360/04/BAPHP/BPBD/XII/2022 pada tanggal 19 Desember tahun 2022 untuk pekerjaan belanja jasa Konsultansi Konstruksi/Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Bahodopi dan Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2022 Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,M.T menyerahkan laporan Akhir pekerjaan Nomor :025/PEREN-EJC/BPBD/2022 kepada saksi AWIRUDDIN RAMLI, S.T, M.T, namun laporan akhir perencanaan yang diserahkan tersebut bukanlah merupakan laporan kegiatan perencanaan sesuai kontrak perencanaan tersebut diatas melainkan laporan kegiatan pengawasan;
- Bahwa setelah penyerahan pekerjaan Konsultansi Perencanaan, saksi ILHAM, SHI.,MM selaku Pengguna Anggaran (PA) menerbitkan SPM-LS Nomor :141/SPM-LS/BPBD/XII/2022 kepada kuasa BUD untuk melakukan pembayaran 100% atas pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi/Perencanaan Tanggul Penahan Sungai Dampala kepada CV. Eka Jaya Consultant Nomor Rekening:0050107011195 Bank Sulteng, dengan perincian sebagai berikut:
No
|
Kode Kegiatan
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
3.2.02.07.5.1
2..02.08.0001
|
Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan Arsitektur-jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural
|
59.700.000,00
|
Jumlah yang diminta (Bruto)
|
59.700.000,00
|
Potongan-potongan
|
1
|
PPh Pasal 23 Jasa
|
2.089.500,00
|
2
|
PPN
|
5.916.216,00
|
Jumlah Potongan
|
8.005.716,00
|
Jumlah Netto yang dibayarkan
|
51.694.284,00
|
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. Ir. Gede Tunas, S.T.,M.T terjadinya kegagalan Kontsruksi pekerjaan tanggul disebabkan tindakan Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY MA, ST.,MT selaku konsultan perencana yang tidak mendasarkan pada prosedur studi kelayakan dalam perencanaan dengan tidak melakukan kajian teknis untuk menetapkan dimensi bangunan Revetment/tanggul sesuai dengan persyaratan Perancangan Geoteknik yang tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik Nomor 8460 tahun 2017 yaitu:
- Analisis Hidrologi untuk menetapkan debit banjir yang berkaitan dengan tinggi muka air banjir sebagai dasar penetapan elevasi puncak tanggul dan analisis kecepatan aliran yang bersesuaian dengan debit banjir untuk memprediksi potensi gerusan air;
- Analisis stabilitas bangunan yang meliputi pemeriksaan terhadap guling (overturning), geser lateral (sliding), dan daya dukung serta stabilitas terhadap bidang longsor;
- Melengkapi bangunannya dengan kaki belakang/tumit (toe) untuk meningkatkan stabilitas dan weep hole yang berfungsi sebagai saluran drain (drain hole) sebagai standar bangunan Revetment/tanggul tipe dinding penahan tanah gravitasi;
- Melakukan pengukuran topografi sebagai acuan penempatan bangunan dan volume galian/timbunan dilokasi pekerjaan;
- Merancang penempatan kaki Revetment/tanggul dibawah dasar sungai;
- Selanjutnya pada tahun 2023 Dinas Badan Penanggunlangan Bencana Daerah Tahun anggaran 2023 menganggarkan pekerjaan Kegiatan Rekonstruksi tanggul pengaman sungai Desa Dampala kecamatan Bahodopi sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA SKPD) BPBD TA 2023 Nomor DPA/A.1/1.05.0.00.01.0000/001/2023 dengan total belanja Rp. 19.186.808.640,00, dari total belanja tersebut terdapat belanja untuk pengawasan dan Rekonsutruksi tanggul pengaman sungai Desa Dampala kecamatan Bahodopi;
Dengan perincian sebagai berikut :
Uraian
|
Koef.
|
Sat.
|
Harga (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
Pengawasan Rekonsutruksi tanggul pengaman sungai dampala kecamatan bahodopi
|
2
|
Kegiatan
|
40.000.000,00
|
80.000.000,00
|
Rekonsutruksi tanggul pengaman sungai dampala kecamatan bahodopi
|
300
|
Meter
|
2.829.266,00
|
848.779.800,00
|
- Bahwa pada tanggal 2 Januari 2023 saksi ILHAM, S.H.I.,M.M kepala BPBD morowali menerbitkan Surat keputusan Kepala BPBD Kabupaten Morowali nomor : 900 / 001 / BPBD / I / 2023 tentang penunjukan Saksi AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Rekonsutruksi tanggul pengaman sungai Dampala kecamatan Bahodopi Tahun Anggaran 2023 dan sekaligus sebagai PPTK pada kegiatan tersebut sebagaimana Surat keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Morowali nomor : 900 / 002 / BPBD / I / 2023, Tanggal 02 Januari 2023;
- Bahwa pada bulan januari 2023 Saksi AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK bersama saksi ILHAM, SHI.,MM selaku PA menyusun dokumen KAK dan HPS rekonsutruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi, kemudian saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK menyerahkan dokumen tersebut kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Morowali, selanjutnya ULP menunjuk kelompok kerja (POKJA) guna melaksanakan lelang paket pekerjaan tersebut diatas yang mana struktur kelompok kerja (POKJA) konstruksi 004 sebagai berikut:
- ZAENAL ABIDIN SALIM P
- MUH. MAHDIN ARSYAD, S.T
- MUH FADLI SYAHADAT S.Sos
- Bahwa pada tanggal 14 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023 Tim Pokja Konstruksi 004 memulai lelang paket pekerjaan dengan mengumumkan tender Pascakualifikasi melalui situs LPSE sebagaimana Dokumen Pemilihan Nomor:004/KONST/BPBJKabupaten Morowali/POKJAKonstruksi-004/II/2023 dengan Nilai HPS sebesar Rp. 848.779.000,00, dengan persyaratan teknis kualifikasi perusahaan yaitu:
- Memiliki tenaga ahli sesuai persayaratan dalam SDP (Standar dokumen pengadaan) dan KAK (kerangka acuan kerja);
- Peralatan sesuai SDP dan KAK.
- Bahwa setelah Pokja 004 mengumumkan pekerjaan tersebut diatas kemudian Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN dan Saksi HENDRIK menemui Saksi HASIM selaku Direktur CV. PUTRA TUNGGAL MANDIRI bertujuan meminjam perusahaan milik Terdakwa I HASIM dengan perjanjian pembayaran fee perusahaan sejumlah 2,5?ri nilai kontrak kepada Terdakwa I HASIM sebagaimana tertuang dalam surat kuasa tanggal 3 Maret 2023;
- Bahwa CV. PUTRA TUNGGAL MANDIRI mengikuti pelelangan pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala Kecamatan Bahodopi tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Pokja konstruksi 004 yang diikuti oleh 5 (lima) perusahaan lainnya dengan hasil penawaran yaitu :
- CV. KUMAPA SAKTI, dengan harga penawaran sebesar Rp. 717.779352,77;
- CV. POLETA RAYA, dengan harga penawaran sebesar Rp. 721.000.000,00;
- CV. PUTRA TUNGGAL MANDIRI, dengan harga penawaran sebesar Rp. 739.000.000,01
- CV. ASSA CAREA, dengan harga penawaran sebesar Rp. 763.793.056,19;
- CV. GG STAR SEJAHTERA dengan harga penawaran sebesar Rp 787.679.052,56;
- CV. KENANGA RESKRI UTAMA dengan harga penawaran sebesar Rp 802.733.988,32.
- Bahwa Tim Pokja 004 Konstruksi melakukan pembuktian kualifikasi dengan Hasil CV. Putra Tunggal Mandiri memenuhi persyaratan kualifikasi sebagai penyedia sedangkan ke-5 (lima) perusahaan dinyatakan gugur pada kualifikasi teknis, pada tanggal 25 Februari 2023 Pokja 004 Konstruksi melalui surat penetapan pemenang Nomor:003.a/PP/Pokja Konstruksi-003/2023 menetapkan CV. Putra Tunggal sebagai pemenang paket pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampal dengan harga penawaran Rp. 739.000.000,01; (Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Ribu Satu Rupiah);
- Bahwa pada tanggal 8 Maret 2023 saksi ILHAM, SHI.,MM selaku KPA BPBD kabupaten morowali menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 360/04/SPMK/BPBD-HIBAH/III/2023 yang memerintahkan CV. Putra Tunggal Mandiri untuk segera melaksanakan pekerjaan terhitung sejak tanggal 8 Maret 2023 selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sampai dengan tanggal 6 juli 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 739.000.000,01 (tujuh ratus tiga puluh sembilan juta rupiah) termasuk pajak;
- Bahwa pada tanggal 27 Maret 2023 Saksi AWIRUDIN RAMLI ST.,MM selaku PPTK menyetujui dan meproses pengajuan pembayaran tahap I uang muka sejumlah 30% saksi HASIM selaku Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri melalui Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN, dan Saksi HENDRIK sampai terbit SP2D yang ditandatangani oleh saksi LILIANI NANTE, SE selaku Kuasa BUD untuk memindahbukukan uang sebesar Rp. 195.849.980,00 (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dari buku rekening 0050103000028 ke rekening Bank Sulteng Nomor 0050107005143 atas nama CV. Putra Tunggal Mandiri untuk keperluan pembayaran uang muka 30%;
Adapun perincian pembayaran tahap I (30%)yang di terima Pelaksana Kegiatan adalah sebagai berikut:
No
|
Kode Kegiatan
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
1.05.03.2.04
|
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
|
221.700.000,00
|
2
|
1.05.03.2.04.06
|
Penanganan Pascabencana kabupaten/kota
|
221.700.000,00
|
3
|
5.2.04.02.04.0001
|
Belanja Modal Bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam
|
221.700.000,00
|
Jumlah yang diminta (Bruto)
|
221.700.000,00
|
Potongan-potongan
|
1
|
PPh Pasal 4 (2)
|
3.879.750,00
|
2
|
PPN
|
21.970.270,00
|
Jumlah Potongan
|
25.850.020,00
|
Jumlah Netto yang dibayarkan
|
195.849.980,00
|
- Bahwa pada tanggal 11 April 2023 saksi Salamuddin Yunus, ST selaku pejabat pengadaan menetapkan Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A.,ST.,MT direktur CV. Eka Jaya Conslutant sebagai Konsultant Pengawas melalui metode pengadaan langsung berdasarkan berita acara hasil pemilihan nomor: 09.c/BA-HNT/PJP-Konsultan/BKPBD-Kab.Morowali/IV/ 2023 dengan harga negosiasi sebesar Rp. 79.500.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), penetapan Terdakwa IKA NOVIANTY M.A.,S.T.,MT sebagai konsultan pengawas atas arahan dari Saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK Konsultan Pengawas, selanjutnya Saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK Konsultan Pengawas menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) Nomor :360/05/SPMK/KONSULT-PL/BPBD/IV/2023 yang memerintahkan Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A.,ST.,MT untuk melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak tanggal 11 April 2023 selama 90 (sembilan puluh) hari kalender sampai tanggal 9 juli 2023;
- Bahwa selama pelaksanaan kegiatan pembangunan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK hanya satu kali turun kelapangan dan Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY, MA.,ST.,MT selaku konsultant pengawas tidak pernah turun lapangan untuk memeriksa hasil pekerjaan di lokasi pekerjaan, selain itu laporan pengawasan hanya dibuat dalam laporan Mingguan dan bulanan tetapi laporan harian tidak pernah dibuat.
- Bahwa Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY, MA.,ST.,MT selaku Konsultan pengawas mentandatangani laporan pengawasan bulanan, selanjutnya saksi YUSRAN AMJA, ST selaku tenaga teknis Dinas PUPR memeriksa hasil pekerjaan kegiatan tersebut diatas dengan sepengetahuan saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK, sebagaimana Laporan Pengawasan Bulanan tanggal 11 Mei 2023 yang menyatakan bahwa realisasi pekerjaan telah mencapai 100%;
- Bahwa pada tanggal 12 Mei 2023 Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY MA.,ST.,MT selaku Konsultan Pengawas bersama saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPTK, saksi YUSRAN AMJA, ST ST selaku tenaga teknis Dinas PUPR, dan Saksi HASIM menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor : 01/BAPK/BPBD-HIBAH/V/2023 yang menyatakan bahwa Pekerjaan Rekonsutriksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala telah selesai 100?ngan perincian sebagai berikut:
No
|
Uraian Pekerjaan
|
Sat.
|
Kuantitas
|
Keterangan
|
I
|
Pekerjaan Pendahuluan
|
|
|
|
1.1
|
Papan Nama Proyek
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.2
|
Pembersihan Lokas
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.3
|
K3
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.4
|
Adm/Dokumentasi
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.5
|
Mobilisasi
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
1.6
|
As Build Drawing
|
Ls
|
1.00
|
Sesuai
|
II
|
Pekerjaan Talud
|
|
|
|
2.1
|
Penggalian 1 m3 tanah biasa sedalam s.d 1 m
|
M3
|
299.73
|
Sesuai
|
2.2
|
1 m3 pasangan batu kosong yang teratur dan padat sedikit rongga; beda tinggi >0 s.d 1 m
|
M3
|
42.05
|
Sesuai
|
2.3
|
Mortar tipe N (Mutu PP tertentu setara dengan campuran 1 PC:4 PP)
|
M3
|
487,9
|
Sesuai
|
2.4
|
Plasteran tebal 1 cm, dengan mortar jenis PC-PP tipe S (mutu PP tertentu setara dengan campuran 1 PC:3 PP)
|
M3
|
364,52
|
Sesuai
|
2.5
|
1 m2 bekisting fondasi dan sloof beton menggunakan papan 3/20 cm
|
M2
|
121,97
|
Sesuai
|
- Bahwa pada tanggal 15 Mei 2023 Saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPTK menerima hasil pekerjaan Saksi HASIM dengan mengetahui saksi ILHAM, SHI.,MM selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana Berita Acara serah terima hasil pekerjaan Nomor : 01/BASTHP/KONTRAK.04 /BPBD-HIBAH/V/2023, penyerahan pekerjaan tersebut lebih cepat dari batas akhir pekerjaan sesuai dengan kontrak yang seharusnya penyerahan pekerjaan sampai tanggal 6 juli 2023;
- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023 Saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPTK menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) guna memproses pembayaran Tahap II 65% (Progres Pekerjaan 95%) pekerjaan rekonstruksi tersebut diatas yang diajukan saksi HASIM selaku direktur CV.PUTRA TUNGGAL MANDIRI melalui Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN dan Saksi HENDRIK, atas pengajuan pembayaran tersebut saksi ILHAM, SHI.,MM selaku kepala BPBD menyetujui pembayaran berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor : 360/23/BAP/BPBD sejumlah Rp. 480.349.999,00 (Empat Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) sehingga yang tersisa atau belum dibayarakan 5% (dana retensi) sebesar Rp. 36.950.000,00 (Tiga Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Lima Ribu Rupiah);
Adapun perincian pembayaran progres 95%yang di terima adalah sebagai berikut:
No
|
Kode Kegiatan
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
1.05.03.2.04
|
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
|
480.349.999,00
|
2
|
1.05.03.2.04.06
|
Penanganan Pascabencana kabupaten/kota
|
480.349.999,00
|
3
|
5.2.04.02.04.0001
|
Belanja Modal Bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam
|
480.349.999,00
|
Jumlah yang diminta (Bruto)
|
480.349.999,00
|
Potongan-potongan
|
1
|
PPh Pasal 4 (2)
|
8.406.125,00
|
2
|
PPN
|
47.602.252,00
|
Jumlah Potongan
|
56.008.377,00
|
Jumlah Netto yang dibayarkan
|
424.341.622,00
|
- Bahwa pada tanggal 3 Juni 2023 telah terjadi kerusakan pada Pembangunan Tanggul Pengaman Sungai Dampala tersebut sepanjang kurang lebih 40 (empat puluh) meter, selanjutnya pada tanggal 9 Juni 2023 Saksi BURHAN selaku pelaksana pekerjaan mendatangi kepala Desa Dampala saksi Hartono meminta kepada kepala Desa Dampala menerbitkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pada tanggal 3 Juni 2023 seolah-olah telah terjadi banjir disungai dampala yang mangakibatkan tanggul jebol sepanjang 40 M;
- Bahwa berdasarkan surat sdr. Solih Alfiandy selaku Kordinator Data dan Informasi Badan Meteorologi, Geofisika Stansiun Pemantau Atmosfer Global Lore Lindu Bariri yang menyampaikan informasi kepada kepala BPBD morowali sebagaimana surat Nomor :e.T/KL.00.01/102/KPSO/XI/2023 hal pelayanan data yang menyampaikan informasi curah hujan diantaranya pada kecamatan Bahodopi bulan Januari 2023 sampai dengan oktober 2023 yang pada pokonya dibawah 300 dengan kategori sedang/menengah, kemudian berdasarkan keterangan saksi Achmad Moerdiono selaku staf Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Morowali menyatakan bahwa curah hujan dari bulan maret 2023 sampai dengan juli 2023 hujan dikecamatan bahodopi tersebut dalam skala sedang/menengah;
- Bahwa rusak atau jebolnya tanggul tersebut karena Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY, M.A, S.T, M.T selaku Konsultant Perencana dalam perencanaan tidak mengacu pada persyaratan perancangan geoteknik SNI 8460:2017 dalam kegiatan perencanaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala serta perbuatan Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN, dan Saksi HENDRIK yang mengurangi volume koporan dengan memasangkan fondasi pasangan batu kosong setinggi 30 Cm yang seharusnya tinggi Koporan 80 cm;
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Ahli Dr. Ir. Gede Tunas, ST.,MT dilapangan menemukan pelaksanaan Rekontruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tahun 2023 rusak/jebolnya tanggul tersebut oleh karena Saksi HASIM bersama-sama Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN dan Saksi HENDRIK yang melaksanakan rekonstruksi tersebut tidak sesuai dengan kontrak yaitu:
- Lebar Bawa Revetment/Tanggul yang seharusnya 1.5 Meter diatas kaki tetapi hanya 0.80 meterr pada segmen 1 dan 2 sepanjang 47.05 m. Kekurangan pekerjaan pasangan batu adalah 0.5*0.7*2.75*47.05*=45.286 m3 diatas kaki dan 0.7*0.8*47.05=26.348 m3, TOTAL =71.633625 m3
- Terdapat pasangan kaki tanggul dengan dimensi 0.8 meter kali 2 meter didominasi oleh pasangan batu kosong setebal 0.6 meter dibagian bawah dan pasangan batu hanya 0.2 meter dibagian atas.
- Material pasangan batu tidak sesuai dengan Gambar Rencana (Shop Drawing) berukuran 70 cm-100 cm diganti dengan ukuran <50>
- Bangunan rusak/amblas/runtuh dalam masa pemeliharaan bangunan pada segmen 2 sepanjang 16.1 meter dan segmen 3 sepanjang 22.1 meter Total= 38,2 Meter
- Tidak dipasangkannya campuran bagian bawah pasangan batu untuk tembok penahan tanah mortair tipe N (mutu PP tertentu setara dengan campuran 1 PC:4 PP) yang dimana didalam gambar ketinggiannya 80 cm tetapi yang dipasangkan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III campuran pasangan batu setinggi kurang lebih 30 cm.
Ahli menyatakan dalam laporan hasil pemeriksaannya pada tanggal 1 April 2024 bahwa ”Tidak terpasangnya pasangan batu pada kaki yang merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya KEGAGALAN BANGUNAN atau KEGAGALAN PEKERJAAN KONSTRUKSI”
- Bahwa pada tanggal 8 Juni 2023 saksi ILHAM, SH.I.,MM selaku Kepala Pelaksana BPBD mengadakan Rapat di Ruang Rapat Kantor BPBD morowali untuk membahas tindak lanjut atas rusak/jebolnya tanggul, yang di hadiri oleh Saksi ILHAM, SH.I.,MM, Saksi Awiruddin Ramli, Saksi Yusran Amja, Saksi Burhan, saksi Hendrik, dan Saksi Ma’ruf (Mewakili Konsultant Pengawas, sedangkan saksi Ma’ruf bukan merupakan personil/Inspektur CV.Eka Jaya Consultant), hasil rapat tersebut pada pokoknya memerintahkan kontraktor pelaksana melakukan perbaikan terhadap tanggul yang rusak/jebol karena masih dalam masa pemeliharaan, Namun kontraktor pelaksana maupun konsultant pengawas tidak menindaklajuti hasil rapat tersebut sampai dengan saat ini;
- Bahwa pada tanggal 10 Juli 2023 Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY, M.A, S.T, M.T Direktur CV. Eka Jaya Consultant selaku Konsultan Pengawas menyerahkan Laporan Pengawasan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Bahodopi dan Desa Dampala Kecamatan Bahodopi kepada Saksi Awiruddin Ramli selaku PPK sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Laporan Nomor 360/05/BAST-LAP/BPBD/VII/2023, selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2023 Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY, M.A, S.T, M.T mengirimkan surat kepada Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri nomor 017/EJC-PENGW/MRW-BPBD/Pemberitahuan-1/Juli-2023 hal pemberitahuan lanjutan masa pemeliharaan, namun Kontrak Pengawasan CV. Eka Jaya Consultant berakhir pada tanggal 9 Juli 2023 hal tersebut ditandai dengan Penyerahan Laporan Pengawasan pada tanggal 10 Juli 2023;
- Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2023 Saksi AWIRUDIN RAMLI ST.,MM selaku PPK melakukan pembayaran 100% atas pekerjaan Pengawasan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Suangai Desa Bahodopi dan Desa Dampala Kecamatan Bahodopi kabupaten morowali kepada Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY, M.A, S.T, M.T selaku Direktur CV. Eka Jaya Consultant sampai terbit SP2D yang ditandatangani oleh saksi LILIANI NANTE, SE selaku Kuasa BUD Nomor 18.06/04.0/000160/Ls/1.05.0.00.0.00.01.0000/P.03/10/2023 kepada Bank Sulteng untuk memindahbukukan uang sebesar Rp. 76.717.500 (Tujuh Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) ke Rek Bank Sulteng Nomor 0050107011195 atas nama CV. Eka Jaya Consultant untuk keperluan pembayaran 100% atas Pekerjaan Pengawasan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala dan Bahodopi kecamatan Bahodopi;
Adapun perincian pembayarannya adalah sebagai berikut:
No
|
Kode Kegiatan
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
1.05.03.2.04
|
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
|
79.500.000,00
|
2
|
1.05.03.2.04.06
|
Penanganan Pascabencana kabupaten/kota
|
79.500.000,00
|
3
|
5.2.02.02.08.0006
|
Belanja Modal Jasa Konsultansi Perencanaan Rekayasa – Jasa Nasihat dan Konsultansi Rekayasa Teknik
|
79.500.000,00
|
Jumlah yang diminta (Bruto)
|
79.500.000,00
|
Potongan-potongan
|
1
|
PPh Pasal 4 (2)
|
2.782.500,00
|
Jumlah Potongan
|
2.782.500,00
|
Jumlah Netto yang dibayarkan
|
76.717.500,00
|
- Bahwa pada tanggal 22 November 2023 Saksi AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM memproses pecairan pembayaran dana retensi 5% sebesar Rp. 36.950.000,00 (tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana Berita Acara Pembayaran Nomor 360/203/BAP/X/BPBD, kepada Saksi HASIM selaku direktur CV.PUTRA TUNGGAL MANDIRI, meskipun tidak ada perbaikan pada masa pemeliharaan terhadap Rusak/Jebolnya tanggul tersebut;
Dengan perincian pembayaran retensi 5% atau progres 100% yang di terima adalah sebagai berikut:
No
|
Kode Kegiatan
|
Uraian
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
1.05.03.2.04
|
Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana
|
36.950.000,00
|
2
|
1.05.03.2.04.06
|
Penanganan Pascabencana kabupaten/kota
|
36.950.000,00
|
3
|
5.2.04.02.04.0001
|
Belanja Modal Bangunan pengaman sungai/pantai dan penanggulangan bencana alam
|
36.950.000,00
|
Jumlah yang diminta (Bruto)
|
36.950.000,00
|
Potongan-potongan
|
1
|
PPh Pasal 4 (2)
|
3.661.712,00
|
2
|
PPN
|
582.545,00
|
Jumlah Potongan
|
4.244.257,00
|
Jumlah Netto yang dibayarkan
|
32.705.743,00
|
- Bahwa Saksi HASIM selaku Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri telah menerima pembayaran bersih atas pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman sungai Dampala kecamatan Bahodopi tahun 2023 yang masuk ke rekening Bank Sulteng Nomor 0050107005143 atas nama CV. Putra Tunggal Mandiri sebesar Rp. 652.897.345,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), selanjutnya diserahkan kepada Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN dan Saksi HENDRIK menggunakan cek yang di tandatangani oleh Saksi HASIM;
- Bahwa Perbuatan Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY, M.A, S.T, M.T bersama-sama dengan saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK, Saksi HASIM, Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN, dan Saksi HENDRIK bertentangan dengan:
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya yang menyebutkan, bahwa ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada Peraturan perundang-undangan, Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Penjelasan pasal 3 ayat (1)
Setiap penyelenggaran negara wajib mengelola keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan pengelolaan yang dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiatan Perencanaan, Penguasaan, Penggunaan, Pengawasan, dan Pertanggungjawaban.
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3) yang menyatakan, bahwa ”Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pasal 60 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Dalam hal penyelenggaraan jasa konstruksi tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59, pengguna jasa dan/atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap kegagalan bangunan”
- Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa ”Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan;
- Pasal 1 angka 12 ”kegagalan bangunan adalah suatu keadaan keruntuhan bengunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil pekerjaan jasa konstruksi”
- Pasal 47
- Ayat (1) Penyelenggaran Usaha jasa Konsultansi konstruksi meliputi kegiatan:
- Pengkajian;
- Perencanaan;
- Perangcangan;
- Pengawasan; dan/atau
- Manajemen penyelenggaraan konstruksi.
- Ayat (3) Kegiatan Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Studi Kelayakan Bangunan Konstruksi dan Analisis terkait dampak lingkungan; dan/atau
- Analisis dampak lalu lintas.
- Ayat (7) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan Ayat (4) dilakukan melalui:
- Survei;
- Pengujian teknis; dan/atau
- Analisis.
- Pasal 49
- Ayat (1) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) huruf d dilakukan untuk memastikan:
- Terpenuhinya persyaratan keteknikan; dan
- Terpenuhinya persyaratan administrasi kontrak.
- Ayat (3) dalam melaksanakan kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna jasa dapat menggunakan penyedia jasa Konsultansi Konstruksi yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 50
- Ayat (1) Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (3), melakukan pengawasan dalam kegiatan pekerjaan konstruksi, dengan tugas paling sedikit:
- Mengevaluasi dan menyetujui rencana mutu dan rencana keselamatan konstruksi setiap kegiatan dalam pelaksanaan;
- Melakukan pengawasan mutu proses dan mutu hasil pekerjaan; dan
- Melakukan pengawasan penerapan keselamatan konstruksi.
- Ayat (2) penyedia jasa konsultansi konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan memberikan izin pelaksanaan pekerjaan yang memenuhi persyaratan dan/atau menghentikan setiap pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
- Ayat (3) penyedia jasa konsultansi konstruksi yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
- Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya; dan
- Memberikan laporan secara berkala kepada pengguna jasa sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja konstruksi.
- Pasal 85
Ayat (1) ”Pengguna jasa dan/atau Penyedia jasa bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan akibat dari tidak terpenuhinya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (1);
Ayat (2) ”Pengguna jasa dan/atau Penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan setelah ditetapkan penilai ahli;
- Pasal 90 ayat (1) ”Pengguna jasa dan atau penyedia jasa yang ditetapkan oleh penilai ahli sebagai pihak yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 85 ayat (2) wajib memberikan ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan akibat Kegagalan Bangunan”.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan;
- Pasal 4 huruf a ”Pengadaan barang/jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia;
- Pasal 7
Ayat (1) semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa memetahu etika sebagai berikut:
- ...........Dst
- Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapupun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
- Pasal 17
- Ayat (1) ”penyedia wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
- Ayat (2) ”penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas;
- Pelaksanaan Kontrak;
- Kualitas barang/jasa;
- Ketepatan perhiitungan jumlah atau volume;
- Ketepatan waktu penyerahan; dan
- Ketepatan tempat penyerahan.
- Pasal 78
Ayat (3) ”Perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenakan sanksi adalah;
- Tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
- Menyebabkan Kegagalan Bangunan
- Menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan......Dst
Ayat (5) ”pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
- Ayat (3) huruf a dikenakan sanksi pencairan jaminan pelaksanaan atau sanksi pencairan jaminan pemeliharaan, dan sanksi daftar hitam selama 1 (satu) tahun”
- Ayat (3) Huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi Ganti Kerugian sebesar Nilai Kerugian yang ditimbulkan.
- Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa melalui penyedia, yang menyebutkan:
Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang diitentukan dalam kontrak menjadi tidak terpenuhi. Tidak termasuk keadaan kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
- Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK) perjanjian kontrak Paket Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Nomor:360/04/KONTRAK /BPBD-HIBAH/III/2023 tanggal 6 maret 2023 pada angka 76.1 Umur Kontruksi dan Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan, menyebutkan Bahwa ”Bangunan hasil pekerjaan memiliki umur konstruksi selama 10 (sepuluh) tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan”
- Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) angka 76.1 menyebutkan ”Apabila terjadi kegagalan Bangunan maka PPK dan/atau Penyedia terhitung sejak tanggal penyerahan akhir pekerjaan bertanggung jawab atas kegagalan bangunan sesuai dengan kesalahan masing-masing selama umur konstruksi yang tercantum dalam SSKK tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun”.
- Syarat-Syarat Khusus SPK dan Syarat-Syarat Umum SPK Nomor 360/05/SPK/PL/KONSL. Pengawasan/ BPBD/IV/2023 tanggal 11 April 2023 angka 13 Laporan Hasil Pekerjaan, huruf b menyebutkan ”untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian”.
- Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY, M.A, S.T, M.T bersama-sama dengan saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK, Saksi HASIM, Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN, dan Saksi HENDRIK K selaku Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun suatu korporasi, yaitu:
- Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY MA, ST.,MT selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebesar Rp. 64.205.892,00 (Enam puluh empat juta dua ratus lima ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah)yang menerima keseluruhan pembayaran Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala dan Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tahun 2023 berdasarkan perhitungan BPKP.
Dengan perincian sebagai berikut:
- Konsultansi Perencanaan sebesar Rp. 25.847.142,00 (dua puluh lima juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua ribu rupiah) yang diterima pada tanggal 21 Desember 2022
- Konsultansi Pengawasan Rp. 38.358.750,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang diterima pada tanggal 20 Oktober 2023
- Saksi HASIM sebesar Rp. 652.897.345,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) yang menerima keseluruhan pembayaran pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tahun 2023 yang telah dinyatakan oleh Ahli Konstruksi dan Ahli BPKP sebagai GAGAL KONSTRUKSI.
Dengan perincian sebagai berikut:
- Pembayaran Tahap I Uang Muka 30% tanggal 27 Maret 2023 Rp. 195.849.980,00
- Pembayaran Tahap II 95% tanggal 26 Mei 2023 Rp. 424.341.622,00
- Pembayaran Tahap III 100% atau Dana Retensi tanggal 22 November 2023 Rp. 32.705.743,00
- Bahwa Akibat Perbuatan Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY, M.A, S.T, M.T bersama-sama dengan saksi AWIRUDIN RAMLI, ST.,MM selaku PPK, Saksi HASIM, Saksi BURHAN, Saksi BUSRAN, dan Saksi HENDRIK selaku Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 717.103.237,00 (Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Seratus Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah), sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023 Nomor :LHPPKKN-383/PW19/5/2024 tanggal 21 Oktober 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. dengan perincian sebagai berikut:
1.
|
Pembayaran Bersih Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali
|
Jumlah (Rp)
|
|
- Konsultansi Perencanaan
|
25.847.142,00
|
|
- Pekerjaan Konstruksi
|
652.897.345,00
|
|
- Konsultansi Pengawasan
|
38.358.750,00
|
|
Jumlah 1.a+1.b+1.C
|
717.103.237,00
|
2
|
Hasil pekerjaan yang dapat dimanfaatkan
|
0,00
|
3
|
Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1+2)
|
717.103.237,00
|
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.-
SUBSIDIAIR :
------------- Bahwa Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A,S.T.,M.T selaku Consultant Perencana tahun 2022 dan Konsultant Pengawas pada Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023, bersama-sama dengan saksi AWIRUDDIN RAMLI, ST.,MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Jasa Konsultansi dan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023, Saksi HASIM selaku Direktur CV. Putra Tunggal Mandiri dan Saksi BURHAN, saksi BUSRAN, dan saksi HENDRIK selaku Pelaksana Pekerjaan (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2023 atau setidak-tidaknya pada tempat - tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korups, telah melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
- Terdakwa IKA NOVIANTY MA, ST.,MT selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas sebesar Rp. 64.205.892,00 (Enam puluh empat juta dua ratus lima ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah)
- Saksi HASIM sebesar Rp. 652.897.345,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah)
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu:
- Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A,S.T.,M.T selaku Direktur CV. Eka Jaya Konsultant ditetapkan sebagai Konsultan Perencana tahun anggaran 2022 dan Konsultant Pengawas pada Pekerjaan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Desa Dampala tahun tahun anggaran 2023, sebagaimana kontrak perencanaan Nomor:05/SPK/KONSULT.PL/BPBD/XI/2022,tanggal 21 November 2022, Pekerjaan Perencanaan Tanggul Pemecah Gelombang (break water) Desa Bahodopi dan Desa Dampala serta kontrak pengawasan Nomor: 360/05/SPK/PL/KONSL.Pengawasan/BPBD/IV/2023,tanggal 11 April 2023 Pekerjaan Pengawasan Rekonstruksi Tanggul Pengamanan Kec.Bahodopi Desa Bahodopi dan Desa Dampala Tahun Anggaran 2023;
- Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A,S.T.,M.T selaku konsultan perencana kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tahun 2022 kontrak perencanaan Nomor:05/SPK/KONSULT.PL/ BPBD/XI/2022,tanggal 21 November 2022 dengan Nilai Kontrak Rp. 59.700.000 (lima Puluh Sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) tidak mendasarkan pada prosedur studi kelayakan dalam perencanaan yaitu dengan tidak melakukan kajian teknis untuk menetapkan dimensi bangunan Revetment/tanggul sesuai dengan persyaratan Perancangan Geoteknik yang tertuang dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang Persyaratan Perancangan Geoteknik Nomor 8460 tahun 2017 yaitu:
- Analisis Hidrologi untuk menetapkan debit banjir yang berkaitan dengan tinggi muka air banjir sebagai dasar penetapan elevasi puncak tanggul dan analisis kecepatan aliran yang bersesuaian dengan debit banjir untuk memprediksi potensi gerusan air;
- Analisis stabilitas bangunan yang meliputi pemeriksaan terhadap guling (overturning), geser lateral (sliding), dan daya dukung serta stabilitas terhadap bidang longsor;
- Melengkapi bangunannya dengan kaki belakang/tumit (toe) untuk meningkatkan stabilitas dan weep hole yang berfungsi sebagai saluran drain (drain hole) sebagai standar bangunan Revetment/tanggul tipe dinding penahan tanah gravitasi;
- Melakukan pengukuran topografi sebagai acuan penempatan bangunan dan volume galian/timbunan dilokasi pekerjaan;
- Merancang penempatan kaki Revetment/tanggul dibawah dasar sungai;
Pengabaian hal tersebut menyebabkan Bangunan tidak stabil dan tergerus
- Terdakwa Ir. IKA NOVIANTY M.A,S.T.,M.T selaku konsultan Pengawas kegiatan Rekonstruksi Tanggul Pengaman Sungai Dampala tahun 2023 kontrak perencanaan Nomor:360/05/SPK/PL/KONSUL. PENGAWASAN/BPBD/IV/2023, tanggal
|