Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal Antonius Rivaldo Motoh PT. Borwita Citra Prima, Cq. PT. Mandiri Karya Kirana, Cq. PT. Adhitama Mitra Nusantara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Antonius Rivaldo Motoh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Benyamin Sunjaya, S.H.Antonius Rivaldo Motoh
2Samsam. M, S.HAntonius Rivaldo Motoh
3Yohanes Budiman,SH.,MHAntonius Rivaldo Motoh
4I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH.Antonius Rivaldo Motoh
5Dynar Susanty, S.H.Antonius Rivaldo Motoh
6RENLI YANKRISTO DUYOH, S.HAntonius Rivaldo Motoh
Tergugat
NoNama
1PT. Borwita Citra Prima, Cq. PT. Mandiri Karya Kirana, Cq. PT. Adhitama Mitra Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena PHK sejak putusan ini dibacakan atau diucapkan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sejumlah Rp.18.456.355(delapanbelasjutaempat ratus lima puluhenamributiga ratus lima puluhlima rupiah)secara seketika tanpa syarat apapun;
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya verzet/perlawanan dan  kasasi atau peninjauan kembali;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang     timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak