Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 07 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal |
Tanggal Surat |
Senin, 04 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Antonius Rivaldo Motoh |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Benyamin Sunjaya, S.H. | Antonius Rivaldo Motoh | 2 | Samsam. M, S.H | Antonius Rivaldo Motoh | 3 | Yohanes Budiman,SH.,MH | Antonius Rivaldo Motoh | 4 | I GEDE CHAKRADEVA ADHIPRABOWO SH.,MH. | Antonius Rivaldo Motoh | 5 | Dynar Susanty, S.H. | Antonius Rivaldo Motoh | 6 | RENLI YANKRISTO DUYOH, S.H | Antonius Rivaldo Motoh |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Borwita Citra Prima, Cq. PT. Mandiri Karya Kirana, Cq. PT. Adhitama Mitra Nusantara |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat oleh Tergugat adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus karena PHK sejak putusan ini dibacakan atau diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sejumlah Rp.18.456.355(delapanbelasjutaempat ratus lima puluhenamributiga ratus lima puluhlima rupiah)secara seketika tanpa syarat apapun;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya verzet/perlawanan dan kasasi atau peninjauan kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya perselisihan hubungan industrial ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |