Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa STEVANUS ABRAHAM ANTONIE pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sekitar bulan November 2024 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Pemuda III, Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Kota Jakarta Timur, Prov. Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah olah data yang otentik, melalui akun aplikasi Whatsapp terdakwa dengan nomor +6281293100591 dengan menggunakan foto dan nama profil dari WAKA POLDA SULAWESI TENGAH BRIGJENPOL Dr. HELMIKWARTA KUSUMA PUTRA RAUF, S.I.K., M.H. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika Tim SIBER Polda Sulawesi Tengah berdasarkan surat perintah patrol cyber menindaklanjuti laporan dari saksi Endris bersama tim melakukan patrol ciber dan melakukan patrol siber dan menemukan aplikasi WA dengan nomor +6281293100591 menggunakan foto profil Waka Polda Sulawesi Tengah BRIGJENPOL Dr. HELMIKWARTA KUSUMA PUTRA RAUF, S.I.K., M.H. lalu hasil patroli tersebut saksi Endris sampaikan kepada saksi Ajudan Wakapolda untuk dilakukan konfirmasi dan akun WA tersebut bukan nomor WA yang digunakan oleh Wakapolda Sulawesi Tengah.
- Bahwa terdakwa awal membeli nomor telepon baru dengan nomor +6281293100591 dan menggunakan di whatshapnya untuk melakukan pencarian di Google terkait data pejabat Polda Sulawesi Tengah beserta pengusaha yang ada di lingkup Polda Sulawesi Tengah dengan menggunakan nama dan foto profil Wakapolda Sulawesi Tengah BRIGJENPOL Dr. HELMI KWARTA KUSUMA PUTRA RAUF, S.I.K., M.H. dan kadang di ganti profil dari Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah KOMBESPOL BAGUS SETIYAWAN, S.I.K., S.H., M.H. kemudian terdakwa menghubungi Polsek atau Polres setempat melalui nomor hotline di google lalu meminta nomor Kanit Binmas agar memperoleh nomor Pengusaha ataupun orang yang berpengaruh di wilayah Sulawesi Tengah tersebut, kemudian terdakwa menghubungi saksi NURSAM dan saksi ASRAR yang berprofesi seorang pengusahan di Morowali dengan mengaku sebagai Wakapolda Sulawesi Tengah BRIGJENPOL Dr. HELMI KWARTA KUSUMA PUTRA RAUF, S.I.K., M.H. dan Dirreskrimsus Polda Sulawesi Tengah yaitu KOMBESPOL BAGUS SETIYAWAN, S.I.K., S.H., M.H. dengan menggunakan 1 (satu) unit HANDPHONE merek Galaxy J7 Pro warna silver imei 358796081620743 dan imei 358797081620741 dan menggunakan nomor 081353048067, dan meminta kepada saksi NURSAM dan saksi ASRAR untuk membantu dengan mengatakan bahwa ada kepentingan operasional dinas dan menanyakan apakah bisa dibantu kemudian saksi NURSAM dan saksi ASRAR menyanggupinya dan mengirimkan sejumlah uang secara bertahap ke nomor rekening 1318382528 atas nama POPPY CHRISTIANE milik istri terdakwa;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa manipulasi data dengan menggunakan nama dan foto pejabat Polda Sulawesi Tengah yang mengatasnamakan Pejabat Polda Sulawesi Tengah tersebut, saksi NURSAM (Pengusaha Morut) mengirimkan sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan saksi MOH. ASRAR ABD. SAMAD (mantan Bupati Morowali Utara) adalah sekitar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) secara bertahap karena menganggap akun tersebut benar milik Waka Polda Sulawesi Tengah sehingga terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dan uang hasil tersebut terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan juga untuk bermain Judi Online.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang melakukan memasang foto profil beserta nama BRIGJENPOL Dr. HELMI KWARTA KUSUMA PUTRA RAUF,S.I.K.,M.H. (WAKA POLDA SULAWESI TENGAH) dengan maksud agar korban percaya menunjukkan upaya agar akun Whatsapp tersebut dianggap seolah-olah otentiks benar adalah sangat merugikan baik pihak Korban maupun pihak Wakapolda.
------------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.----------------------------------------------------------- |