| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 10 Nov. 2011 |
| Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
| Nomor Perkara |
108/Pdt.G/2011/PN.PL |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | ANAND UMAR ADNAN, SH.MH |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | SAHRIR ZAKARIA, SH., MH | ANAND UMAR ADNAN, SH.MH | | 2 | MUSLIM MAMULAI, SH., MH. | ANAND UMAR ADNAN, SH.MH | | 3 | MUSLIMIN BUDIMAN, SH.MH | ANAND UMAR ADNAN, SH.MH | | 4 | ZULFIKAR A.MAKARUMPA, SH | ANAND UMAR ADNAN, SH.MH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kepala Cabang PT.BANK SULTENG Kota Palu |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untk seluruhnya ;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga ;
- Menyatakan bahwa perjanjian Kerjasama Nomor : 120/C.71.NOT.PPAT/III/06 Tanggal 29 Maret 2006 adalah sah dan mengikat ;
- Menyatakan bahwa perubahan nama-nama Pengurus PT.Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah telah dicantumkan dengan jelas dalam Perubahan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 13/DIR/PT.BPD-ST/XV/2006 dann Perjanjian Nomor : 120/C.71.71.NOT.PPAT/06 tanggal 29 Maret 2006, yang pada Akta Berita Acara RUPS No.26 tanggal 17 Mei 2004 dan Akta Berita Acara RUPS No.03 tanggal 4 Oktober 2004 ;
- Menyatakan bahwa, terjadinya gugatan di Pengadilan bukan larangan dalam perjanjian, oleh karena itu Pemutusan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Tergugat sesuai suratnya tanggal 11 Agustus 2011 Nomor : 1460/DIR/BST/ROKUM/XV/2011 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat secara materiil dan immateril ;
- menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.7.064.907.640,- (Tujuh milyar enam puluh empat juta sembilan ratu tujuh ribu enam ratus empat puluh rupiah) ;
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) kepada Penggugat sebagai kompensasi nama baiknya ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain dimohon putusan yang seadil-adilnya ; (ex aequo et bono) ; |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |