Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2011/PN.PL ANAND UMAR ADNAN, SH.MH Kepala Cabang PT.BANK SULTENG Kota Palu Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Nov. 2011
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2011/PN.PL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANAND UMAR ADNAN, SH.MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHRIR ZAKARIA, SH., MHANAND UMAR ADNAN, SH.MH
2MUSLIM MAMULAI, SH., MH.ANAND UMAR ADNAN, SH.MH
3MUSLIMIN BUDIMAN, SH.MHANAND UMAR ADNAN, SH.MH
4ZULFIKAR A.MAKARUMPA, SHANAND UMAR ADNAN, SH.MH
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang PT.BANK SULTENG Kota Palu
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga ;
  3. Menyatakan bahwa perjanjian Kerjasama Nomor : 120/C.71.NOT.PPAT/III/06 Tanggal 29 Maret 2006 adalah sah dan mengikat ;
  4. Menyatakan bahwa perubahan nama-nama Pengurus PT.Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah telah dicantumkan dengan jelas dalam Perubahan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 13/DIR/PT.BPD-ST/XV/2006 dann Perjanjian Nomor : 120/C.71.71.NOT.PPAT/06 tanggal 29 Maret 2006, yang pada Akta Berita Acara RUPS No.26 tanggal 17 Mei 2004 dan Akta Berita Acara RUPS No.03 tanggal 4 Oktober 2004 ;
  5. Menyatakan bahwa, terjadinya gugatan di Pengadilan bukan larangan dalam perjanjian, oleh karena itu Pemutusan Perjanjian Kerjasama yang dilakukan oleh Tergugat sesuai suratnya tanggal 11 Agustus 2011 Nomor : 1460/DIR/BST/ROKUM/XV/2011 adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat secara materiil dan immateril ;
  6. menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil Penggugat sebesar Rp.7.064.907.640,- (Tujuh milyar enam puluh empat juta sembilan ratu tujuh ribu enam ratus empat puluh rupiah) ;
  7. Menghukum pula Tergugat untuk membayar Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) kepada Penggugat sebagai kompensasi nama baiknya ;
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melakukan pembayaran kepada Penggugat ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain dimohon putusan yang seadil-adilnya ; (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak