Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
160/Pid.Sus/2025/PN Pal | DESIANTY, S.H. | HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 160/Pid.Sus/2025/PN Pal | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1294/P.2.10/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jalan Suprapto Kel. Besusu Tengah Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sehari sebelum terjadi penangkapan, terdakwa yang diminta sdra. RIDWAN (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) buah dos warna coklat (paket kiriman). Kemudian terdakwa menanyakan apa isi paket tersebut lalu sdra. RIDWAN (DPO) menjawab “isi paket tersebut barang” sehingga terdakwa mengerti bahwa yang dimaksud sdra. RIDWAN (DPO) adalah narkotika jenis sabu. Lalu sdra. RIDWAN (DPO) memberikan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai imbalan untuk mengantarkan paket tesebut Ke Agen Mobil Rental Putra Soppeng. Selanjutnya terdakwa mengantarkan paket tersebut Ke Agen Mobil Rental Putra Soppeng, lalu 1 (satu) buah dos warna coklat (paket kiriman) yang berisikan sabu-sabu terdakwa serahkan ke pihak Agen Mobil Rental Putra Soppeng lalu diterima oleh saksi INDRA NURDIANSYAH Alias INDRA selaku sopir di agen rental tersebut. Selanjutnya pihak Agen Mobil Rental Putra Soppeng yang melihat 1 (satu) buah dos warna coklat (paket kiriman) merasa curiga terhadap paket tersebut sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya datang saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA bersama tim lidik Satrenarkoba Polresta Palu ke Agen Mobil Rental Putra Soppeng, lalu pihak Agen Mobil Rental Putra Soppeng menyerahkan paket tersebut kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA membuka dan memeriksa 1 (satu) buah dos warna coklat yang disaksi oleh pihak agen. Selanjutnya paket tersebut dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tisu yang terlilit lakban warna coklat dan 1 (satu) pasang sepatu olahraga warna putih. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA mengisi kembali barang bukti tersebut kedalam dos coklat karena terdakwa HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL yang membawa paket tersebut telah pergi sehingga tim lidik Satrenarkoba Polresta Palu menyimpang kembali paket tersebut di Agen Rental. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA bersama tim lidik Satrenarkoba Polresta Palu mencari informasi mengenai pengirim paket tersebut, dan keesokan harinya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA bersama tim lidik Satrenarkoba Polresta Palu yang sebelumnya telah mendapat informasi mengenai tempat tinggal terdakwa HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL langsung mendatangi sebuah kos-kosan di Jalan Trans Sulawesi Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu kemudian mendapati terdakwa HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL sedang berada didalam kamar dan menemukan 1 (satu) batang pireks kaca yang tersambung karet dot didalam tas milik terdakwa HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di kamar kos terdakwa HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL menuju ke Agen Mobil Rental Putra Soppeng. Kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA memperlihatkan 1 (satu) buah dos berwarna coklat yang diakui terdakwa adalah paket yang sebelumnya terdakwa berikan ke agen tersebut untuk dikirim ke Polewali Mandar. Kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA melakukan penangkapan terhadap terdakwa HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah dos warna coklat, 1 (satu) paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,488 gram, 1 (satu) buah gulungan tisu yang dililit lakban warna coklat, 1 (satu) pasang sepatu olahraga warna putih, 1 (satu) batang pireks kaca yang tersambung karet dot. Kemudian barang bukti beserta terdakwa tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,695 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 2,488 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0048 tertanggal 27 Februari 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1203 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Jenis Shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.-------------------------------------------------------------------- -----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Jalan Suprapto Kel. Besusu Tengah Kec. Mantikulore Kota Palu, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- -------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal sehari sebelum terjadi penangkapan, terdakwa yang diminta sdra. RIDWAN (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) buah dos warna coklat (paket kiriman). Kemudian terdakwa menanyakan apa isi paket tersebut lalu sdra. RIDWAN (DPO) menjawab “isi paket tersebut barang” sehingga terdakwa mengerti bahwa yang dimaksud sdra. RIDWAN (DPO) adalah narkotika jenis sabu. Lalu sdra. RIDWAN (DPO) memberikan uang sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai imbalan untuk mengantarkan paket tesebut Ke Agen Mobil Rental Putra Soppeng. Selanjutnya terdakwa mengantarkan paket tersebut Ke Agen Mobil Rental Putra Soppeng, lalu 1 (satu) buah dos warna coklat (paket kiriman) yang berisikan sabu-sabu terdakwa serahkan ke pihak Agen Mobil Rental Putra Soppeng lalu diterima oleh saksi INDRA NURDIANSYAH Alias INDRA selaku sopir di agen rental tersebut. Selanjutnya pihak Agen Mobil Rental Putra Soppeng yang melihat 1 (satu) buah dos warna coklat (paket kiriman) merasa curiga terhadap paket tersebut sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya datang saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA bersama tim lidik Satrenarkoba Polresta Palu ke Agen Mobil Rental Putra Soppeng, lalu pihak Agen Mobil Rental Putra Soppeng menyerahkan paket tersebut kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA membuka dan memeriksa 1 (satu) buah dos warna coklat yang disaksi oleh pihak agen. Selanjutnya paket tersebut dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tisu yang terlilit lakban warna coklat dan 1 (satu) pasang sepatu olahraga warna putih. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA mengisi kembali barang bukti tersebut kedalam dos coklat karena terdakwa HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL yang membawa paket tersebut telah pergi sehingga tim lidik Satrenarkoba Polresta Palu menyimpang kembali paket tersebut di Agen Rental. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA bersama tim lidik Satrenarkoba Polresta Palu mencari informasi mengenai pengirim paket tersebut, dan keesokan harinya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA bersama tim lidik Satrenarkoba Polresta Palu yang sebelumnya telah mendapat informasi mengenai tempat tinggal terdakwa HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL langsung mendatangi sebuah kos-kosan di Jalan Trans Sulawesi Kel. Tondo Kec. Mantikulore Kota Palu kemudian mendapati terdakwa HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL sedang berada didalam kamar dan menemukan 1 (satu) batang pireks kaca yang tersambung karet dot didalam tas milik terdakwa HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL. Selanjutnya saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA membawa terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di kamar kos terdakwa HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL menuju ke Agen Mobil Rental Putra Soppeng. Kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA memperlihatkan 1 (satu) buah dos berwarna coklat yang diakui terdakwa adalah paket yang sebelumnya terdakwa berikan ke agen tersebut untuk dikirim ke Polewali Mandar. Kemudian saksi NOVRIANTO PONTOH dan saksi I GEDE AGUS DARMANA melakukan penangkapan terhadap terdakwa HAIRIL ANWAR Bin ABD. HAMID Alias HAIRIL serta mengamankan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) buah dos warna coklat, 1 (satu) paket plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,488 gram, 1 (satu) buah gulungan tisu yang dililit lakban warna coklat, 1 (satu) pasang sepatu olahraga warna putih, 1 (satu) batang pireks kaca yang tersambung karet dot. Kemudian barang bukti beserta terdakwa tersebut dibawa ke Polresta Palu guna penyidikan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------- Bahwa 1 (satu) paket plastic klip didalamnya berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,695 gram setelah dilakukan penimbangan oleh Kepolisian Resorta Palu menjadi berat netto 2,488 gram kemudian melakukan penyisihan guna keperluan pengujian secara Laboratories oleh Balai Pom dengan Laporan pengujian nomor : LHU.103.K.05.16.25.0048 tertanggal 27 Februari 2025 menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat keseluruhan netto 0,1203 gram adalah benar Narkotika jenis Shabu-shabu yang POSITIF mengandung Metamphetamine, sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---------Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman Jenis Shabu – shabu tersebut tanpa izin dari Pejabat yang berwenang dan tidak untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau berhubungan dengan pekerjaannya.---------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |