Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Moh. Aldi Saputra Alias Aldi pada hari Sabtu, tanggal 05 April 2025, sekitar pukul 05.44 wita atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025 atau masih dalam tahun 2025 bertempat di halaman rumah yang berada di Jl. Garuda Kel. Birobuli Utara, Kec. Palu Timur Kota Palu, atau yang masih berada dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, dengan cara mengambil suatu barang, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal ketika terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Suzuki type FL. 125RCD model pick up No. Rangka. MHYGDN41TCJ312627 No. Sin. G15AID250281 No. Pol. DN8044MC yang mana pada saat itu melewati rumah saksi Muh. Ismail yang berada di Jl. Garuda Kel. Birobuli Utara, Kec. Palu Timur Kota Palu, yang mana pada saat itu terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil ambulance merek luxio warna putih dengan no. pol : DN 342 U, Nomor mesin : 3SZDGZ1686, Nomor rangka : MHKW3CB3JLK005095 terparkir di depan teras rumah tersebut, sehingga pada saat itu juga terdakwa langsung memberhentikan mobil yang terdakwa kendarai di pinggir jalan ;
- Bahwa pada saat itu terdakwa turun sambil membawa kunci shock nomor 10 dan 12 serta kunci pass nomor 14 dan 15 yang telah terdakwa bawa sebelumnya, kemudian terdakwa masuk ke garasi rumah dengan cara memanjat pagar rumah saksi Muh. Ismail yang terkunci, lalu terdakwa langsung masuk kebawah mobil ambulace tersebut, untuk membuka dan mengambil 1 (satu) tabung kenalpot (katalis) yang terpasang di mobil Ambulance tersebut dengan menggunakan kunci shock nomor 10 dan 12 serta kunci pass nomor 14 dan 15, terdakwa membuka kenalpot mobil tersebut tanpa bantuan siapapun, setelah tabung kenalpot (katalis) mobil ambulance terbuka, kemudian terdakwa membawa kenapot tersebut pulang tanpa ijin dari saksi Muh. Ismail terlebih dahulu, dimana terdakwa keluar dengan cara memanjat pagar kembali, kemudian terdakwa meninggalkan rumah milik saksi Muh. Ismail dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil carry yang terdakwa parkir di jalan raya dimana terdakwa langsung pulang kerumah mertua terdakwa yang berlokasi di Desa Sigimpu, Kec. Sigi kota, Kab. Sigi, Ketika terdakwa sampai terdakwa langsung menyimpan 1 (satu) buah tabung kenalpot (katalis) mobil ambulance tersebut di semak-semak belakang rumah mertuanya agar tidak diketahui orang lain, dimana terdakwa akan menjual Kembali kenalpot tersebut agar terdakwa memperoleh keuntungan.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muh. Ismail mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah tabung kenalpot (katalis) dari 1 (satu) unit mobil ambulance merek luxio warna putih dengan no. pol : DN 342 U, Nomor mesin : 3SZDGZ1686, Nomor rangka : MHKW3CB3JLK005095 yang ditaksir sebesar + Rp. 18.150.000,- (delapan belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan ia terdakwa Moh. Aldi Saputra Alias Aldi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. |