Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2025/PN Pal 1.DESIANTY, S.H.
2.Rhenita Tuna, S.H.
BAMBANG SUPRYANTO Alias YATNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1205/P.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DESIANTY, S.H.
2Rhenita Tuna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SUPRYANTO Alias YATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa BAMBANG SUPRYANTO Alias YATNO pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2025 sekitar 02.32 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Masjid Al Ijtihad di Jalan Cempedak Lr. I Kel. Kamonji Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palu, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antar perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang satu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas bermula ketika terdakwa yang sebelumnya sudah sering mengambil isi kotak amal Masjid Al Ijtihad terlihat dalam rekaman CCTV Masjid Al Ijtihad masuk ke dalam area masjid menuju ke pintu masuk bagian belakang masjid tempat kotak amal berada lalu dengan menggunakan alat berupa Treker (besi) dengan cara memasukan treker kedalam lubang gembok lalu memutar treker kearah kanan hingga gembok dan kotak amal terbuka, selanjutnya terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak amal tersebut, kemudian terdakwa memperbaiki kembali posisi gembok seperti semula dan terdakwa meninggalkan masjid dengan membawa uang hasil kotak amal Masjid Al Ijtihad.
  • Bahwa kemudian saksi TARMIZI NUR setelah melihat terdakwa tertangkap kamera CCTV sedang mengambil uang yang berada di dalam kotak amal milik Masjid Al Ijtihad langsung melaporkan hal tersebut kepada Sdra. BASUKI DJAMAL yang merupakan Ketua RT lalu saksi TARMIZI NUR bersama-sama dengan Sdra. BASUKI DJAMAL melaporkannya ke Polsek Palu Barat.   
  • Bahwa ketika terdakwa mengambil uang yang berada di dalam kotak amal Masjid Ijtihad tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak Masjid Al Ijtihad.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan pihak Masjid Al Ijtihad mengalami kerugian sekitar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa BAMBANG SUPRYANTO Alias YATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP --------

Pihak Dipublikasikan Ya