Dakwaan |
DAKWAAN :
----------Bahwa ia Terdakwa HESKY DEKKY TANDAYU Pada hari Rabu Tanggal 19 September 2018 pukul 18.00 Wita di Simpang empat Jl. Tg. Karang –Tg. Satu Kel. Lolu Selatan Kec. Palu Timur Kota Palu atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut di atas, bahwa Terdakwa HESKY DEKKY TANDAYU sedang berada disekitar Pasar Masomba tepatnya di jln Tangjung Satu dengan mengendarai mobil Suzuki escudo dan bertemu dengan saksi Semuel Mawa (dalam berkas acara terpisah) dan saksi Sofyan A. Sani (dalam berkas acara terpisah) yang mengedarai sepeda motor, dimana pada saat itu Terdakwa HESKY DEKKY TANDAYU melihat mobil Toyota Yaris yang berwarna orange DN 1110 AX yang menunggak angsurannya yang sedang jalan dan langsung menyuruh sdra saksi Semuel Mawa (dalam berkas acara terpisah) untuk menarik atau mengambil mobil Toyota Yaris yang berwarna orange DN 1110 AX, dimana pada saat itu saksi Semuel Mawa (dalam berkas acara terpisah) langsung mencegat mobil Toyota Yaris yang berwarna orange DN 1110 AX yang di kendarai oleh saksi FERGI JULIANTO SUPRIENDO PITHER alias Anto dan langsung mengatakan” Keluar Dulu, bawa kemari kunci, tau kah ini mobil bermasalah,” namun saksi FERGI JULIANTO SUPRIENDO PITHER alias Anto tidak memberikan kunci mobil dan saksi Semuel Mawa (dalam berkas acara terpisah) langsung masuk kedalam mobil tanpa permisi dan tidak membawa atau memperlihatkan surat perintah eksekusi, karena saksi FERGI JULIANTO SUPRIENDO PITHER alias Anto merasa ketakutan sehingga menepikan mobil tersebut dan saksi Semuel Mawa (dalam berkas acara terpisah) tetap meminta kunci mobil serta memaksa untuk ikut dengan saksi Semuel Mawa (dalam berkas acara terpisah)dan saksi Sofyan A. Sani (dalam berkas acara terpisah) untuk pergi kerumah Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa menelpon saksi FERGI JULIANTO SUPRIENDO PITHER alias Anto agar pergi ke kantor PT. ACC Finance karena saksi FERGI JULIANTO SUPRIENDO PITHER alias Anto merasa ketakutan sehingga lansung pergi ke kantor PT. ACC Finance, bahwa setelah Terdakwa bertemu dengan saksi FERGI JULIANTO SUPRIENDO PITHER alias Anto dilantai 3 (tiga) kantor ACC Finance Terdakwa mengatakan “Baa apa kau disini ? ” lalu saksi FERGI JULIANTO SUPRIENDO PITHER alias Anto mengatakan bahwa Terdakwa yang memanggil datang lalu Terdakwa mengatakan kembali “kalau yang itu pihak eksternal dan itu diluar tanggung jawab Terdakwa dan kalau mobil masih dirumah bisa Terdakwa bantu” dan Terdakwa mengarahkan saksi FERGI JULIANTO SUPRIENDO PITHER alias Anto untuk berbicara kepada pihak ACC Finance.
- Bahwa Terdakwa mengatakan kepada saksi FERGI JULIANTO SUPRIENDO PITHER alias Anto agar kunci mobil diserahkan kepada security karena ada mobil yang lain akan keluar dan Terdakwa memberikan selembaran kertas kepada saksi FERGI JULIANTO SUPRIENDO PITHER alias Anto untuk ditanda tangan sambil mengatakan “tanda tangan saja dan apa semua barang yang berharga dalam mobil ambil saja” lalu saksi FERGI JULIANTO SUPRIENDO PITHER alias Anto langsung turun dari lantai 3 (tiga) dan langsung menuju kemobil mengambil barang–barangnya, lalu saksi FERGI JULIANTO SUPRIENDO PITHER alias Anto kembali lagi kelantai 3 (tiga) untuk ketemu dengan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan “beritahu ibumu bawa saja selebaran kertas yang saya berikan sama kamu” dan setelah saksi FERGI JULIANTO SUPRIENDO PITHER alias Anto balik ke mobil tersebut mobil sudah tidak ada ditempat semula dan Terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut sudah di antar ke gudang.
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari penarikan mobil tersebut yaitu sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang merupakan jasa dari penarikan mobil tersebut yang diberikan oleh PT.ACC Finance yang mana Terdakwa memberikan setengahnya kepada saksi Semuel Mawa (dalam berkas acara terpisah) dan saksi Sofyan A. Sani (dalam berkas acara terpisah) yaitu sebesar Rp.2.500.000,-(Dua juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
- Akibat perbuatan Terdakwa, saksi FEGIANTI KRISTINA OLVIANTI PIETHER, SE. alias FEGI mengalami kerugian 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah)
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 368 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP ------------------------------------- |