Petitum Permohonan |
Hakim Praperadilan yang Kami Muliakan
Â
- Berkenaan dengan PERMOHONAN ini, mohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan memutus perkara a quo, untuk memerintahkan kepada TERMOHON dalam Persidangan untuk membawa keseluruhan berkas perkara PEMOHON dalam Persidangan.
Â
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diurai di atas dengan ini kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat berkenan untuk memutuskan permohonan Praperadilan ini dengan amar putusan, sebagai berikut:
Â
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah secara hukum Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP/04/I/RES.2.5./2025/Ditressiber pada tanggal 18 Januari 2025, tanpa didasarkan 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP;
- Menyatakan tidak sahnya secara hukum segala proses dan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON yang tidak memberikan SPDP kepada PEMOHON yang merupakan Hak Konstusional PEMOHON;
- Menetapkan tidak sah nya secara hukum perolehan 2 (dua) alat bukti yang dipergunakan oleh TERMOHON sesudah PEMOHON ditetapkan tersangka;
- Menyatakan rangkaian proses Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam perkara a quo yang tidak memiliki Sertifikasi Penyidik Siber/IT yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) POLRI, adalah cacat hukum dan tidak sah secara hukum;
- Menyatakan tidak sah secara hukum prosedur Penyitaan Barang Bukti tanpa adanya Izin Penggeledahan dan izin Sita dari Ketua Pengadilan Negeri Palu.
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk membebaskan status tersangka PEMOHON dari Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/04/I/RES.2.5./2025/Ditressiber;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah);
Â
DAN/ATAU
Â
Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex oequo et bono): |