Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan atas harta milik Tergugat;
3.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 494.000.000,- (Empat ratus sembilanpuluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a.Kerugian materiil sebesar Rp. 350.000.000 (tigaratus juta rupiah);
b.Kerugian immateriil sebesar Rp 144.000.0000 (Seratus empat puluh empat juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap dalam Perkara ini;
6.Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum ( Keberatan,Banding, Verzet, Kasasi maupun Peninjauan Kembali) dari Tergugat (uit voorbar bij voorraad);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|