Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2024/PN Pal soetinah karim Dr. Ir. BARTHOLOMEUS TANDIGALA. CES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2024/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1soetinah karim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A gita nindya astuti nurul SHSoetinah Karim
Tergugat
NoNama
1Dr. Ir. BARTHOLOMEUS TANDIGALA. CES
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 494.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah dan Berharga sita jaminan atas harta milik Tergugat;
3.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 494.000.000,- (Empat ratus sembilanpuluh empat juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a.Kerugian materiil sebesar Rp. 350.000.000 (tigaratus juta rupiah);  
b.Kerugian immateriil sebesar Rp  144.000.0000 (Seratus empat puluh empat juta rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari, atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap dalam Perkara ini;
6.Menyatakan secara Hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum ( Keberatan,Banding, Verzet, Kasasi maupun Peninjauan Kembali) dari Tergugat (uit voorbar bij voorraad); 
7.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak