Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2025/PN Pal IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2025/PN Pal
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulakan permohonan unuk seluruhnya.
2.Menetapkan bahwa menurut hukum terdapat kekeliruan pada identitas pemohon dalam dokumen milik pemohon, dimana ada perbedaan nama orang tua pemohon yang bernama MURSIDIN, RASIDI dan MOH RASIDI dari ketiga nama tersebut merupakan satu orang yang sama.
3.Menetapkan bahwa penetapan persamaan nama  pada dokumen untuk digunakan pada proses pemberankatan haji dan penggabungan anak orang tua pada kantor Kementerian Agama kota Palu.
4.Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak