INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | Saifuddin Rimpu, S.H. | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Cq Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Wilayah Manado, Cq Pimpinan Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ampana | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnnya;---------------------
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengeluarkan surat izin pengunduran diri atas permintaan sendiri (APS) Penggugat adalah bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya sesuai klestert ketenagakerjaan cipta kerja UU No. 6 Tahun 2023 Jo PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja;-------------------
3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengingkari hasil kesepakatan dalam perundingan Bipartit bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;----
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan hak-hak Penggugat adalah bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya sesuai klestert ketenagakerjaan cipta kerja UU No. 6 Tahun 2023 Jo PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja;--------------
5. Menyatakan Surat Panggilan ke-1 yang diterima Penggugat pada Tanggal 08 September 2025 dan Surat Panggilan ke-2 yang diterima Penggugat pada tanggal 11 September 2025 adalah cacat hukum dan batal demi hukum;------------------------------------------------------------------
6. Menyatakan surat No. B.5598.e-HC/10/2025 perihal Pemberitahuan PHK Mangkir, tanggal 09 Oktober 2025 yang diterima Penggugat tanggal 10 Oktober 2025 adalah cacat hukum dan batal demi hukum;-
7. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum sejak putusan dibacakan;---------------------------------------
8. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat dengan masa kerja selama 8 Tahun dan 1 bulan berupa :
a. uang pesangon = Rp 7.747.779 X 9 Tahun= Rp 67.273.001
b. uang Penghargaan = Rp 7.474.779 X 3Tahun= Rp 22.424.337
c. uang Pergantian Hak = Rp 7.474.779 : 25 Hari X 12 Bulan X 9
Tahun = Rp 32.291.045
d. Uang pisah = Rp 7.747.779 X 1 Bulan= Rp 7.747.779
Sehingga total hak Penggugat adalah sebesar Rp 129.736.162,- (seratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu seratus enam puluh dua rupiah);------------------------------------------------------------------
9. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang dimohonkan atas seluruh aset berharga baik berupa barang bergerak maupun yang tidak bergerak milik dari Tergugat yang terletak dijalan Yos Sudarso No. 10, Kel. Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una-Prop. Sulawesi Tengah adalah sah dan berharga;------------
10. Memerintahkan untuk melelang asset berharga baik berupa barang bergerak maupun yang tidak bergerak milik dari Tergugat yang terletak dijalan Yos Sudarso No. 10, Kel. Uentanaga Bawah, Kec. Ratolindo, Kab. Tojo Una-Una-Prop. Sulawesi Tengah apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan untuk membayar hak-hak Penggugat;--------------------------------------------------------------------
11. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan perkara ini di bacakan oleh Majelis Hakim;-----------
12. Menyatakan bahwa putusan ini wajib/patut dijalankan terlebih dahulu (uit voer baar bij voorad) meskipun ada upaya kasasi;------
13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
