Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pembayaran Hutang tertanggal 24 Agustus 2023 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak melaksanakan Surat Pernyataan Pembayaran Hutang tertanggal 24 Agustus 2023, adalah perbuatan Wanprestasi (ingkar janji);
- Menghukum TERGUGAT membayar pengembalian uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil PENGGUGAT sebesar Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga 2 % (dua persen) setiap bulannya sebagaimana suku bunga simpanan yang berlaku umumpada bank, terhitung sejak hari dan tanggal jatuh tempo pengembalian hutang yakni sejak bulan Pebruari 2024 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan semua hutang dibayar lunas;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT berupa Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jl. Munif Rahman No.33, RT 002/RW 001, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah;
- Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
- :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |