Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti Penggugat dalam Perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai Perbuatan wanprestasi atau Ingkar janji
- Menetapkan Penggugat adalah Pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukum nya atas sebidang Tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Taipa kana, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu selatan, Kota Palu Blok A5 Type 36 sebagaimana sertifikat Pemecahan SHM No. 09513 dengan Luas 112 M2 yang telah diserahkan kepada Penggugat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum/balik nama sertifikat SHM No. 09513 dengan Luas 112 M2 tersebut, dari Irwan (Tergugat) ke atas nama Penggugat ( Mohammad Fajrin Putra Rahmatu);
|