Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.B/2025/PN Pal ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H. MOH. RIFAI LABASO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 285/Pid.B/2025/PN Pal
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2283/P.2.10/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERLIN TANHARDJO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. RIFAI LABASO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa MOH. RIFAI LABASO hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Februari 2023 sampai dengan bulan mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada antara bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Kafe Daeng Anca jalan Sisingamangaraja Kota Palu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula sekitar bulan Februari 2023 korban MOCH. AEDIL DJIBRAN meminta kepada saksi MUHLIS untuk dicarikan paket pekerjaan kemudian saksi MUHLIS memperkenalkan terdakwa kepada korban dikafe Anca Palu lalu terdakwa menjanjikan kepada korban 17 proyek pekerjaan yang ada di wilayah Sulawesi tengah antara lain pekerjaan Drainase Desa Ongka Kec. Ongka Malino Kab. Parigi, pekerjaan usaha tani desa Bahagia Kec. Palolo Kab. Sigi, pekerjaan jalan usaha tani Desa berdikari kec. Palolo kab. Sigi, pekerjaan jalan usaha tani desa Berdikari kec. Palolo Kab. Sigi, pekerjaan spam Desa panca mukti kab. Sigi, pekerjaan sedimen desa saroso, pekerjaan drainase desa sausu kab. Parigi, pekerjaan jalan desa tombiano tojo barat, pekerjaan jalan dijalan grand teratai kota palu, pekerjaan jalan Rapadende, pekerjaan jalan desa siweli kab. Donggala, pekerjaan jalan desa sunju kab. Sigi, pekerjaan jalan desa tinggede, pekerjaan jalan jalan dewisartika, pekerjaan Gedung sekolah SMK Siniu kab. Parigi, pekerjaan Gedung sekolah SMK Poso pesisir, dan pekerjaan jalan usaha tani desa tolai barat kab. Parigi dengan syarat menyerahkan uang tanda jadi secara bertahap sebagai bukti bahwa korban serius mau mengerjakan proyek dan disepakati pembagian fee 15?ri nilai pekerjaan kepada pemilik pekerjaan sedangkan untuk terdakwa akan diberikan fee setelah pekerjaan selesai dan tidak ditentukan besaranya tergantung nilai proyek yang dikerjakan;
  • Bahwa setelah pertemuan tersebut korban merasa yakin dan mengirimkan uang secara bertahap kepada terdakwa melalui rek. BRI atas nama korban ke rek. BCA Atas nama terdakwa MOH. RIFAI LABASO dengan nomor rek. 7920580925 dengan rincian:
  • Tanggal 22 februari 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk panjar pekerjaan drainase di Desa ongka;
  • Tanggal 21 Maret 2023 sejumlah Rp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) untuk panjar pekerjaan jalan di 3 desa yakni Desa bahagia kec. palolo, Desa berdikari Kec. Palolo dan desa Harapan kec. palolo;
  • Tanggal 30 maret 2023 sejumlah Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) untuk panjar pekerjaan sedimen di desa saroso;
  • Tanggal 5 april 2023 sejumlah Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) untuk panjar pekerjaan drainase di desa sausu kab. parimo;
  • Tanggal 9 april 2023 sejumlah Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) untuk panjar pekerjaan jalan / lapen yang berlokasi di desa tombiano dan di Jl. grand teratai kota palu;
  • Tanggal 14 april 2023 sejumlah Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) pekerjaan jalan di desa rapadende;
  • Tanggal 19 april 2023 sejumlah Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah) untuk pekerjaan jalan;
  • Tanggal 05 Mei 2023 sejumlah Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) untuk panjar pekerjaan gedung 2 sekolah di SMK SINIU dan SMK poso pesisir.dengan total sebesar Rp. 184.000.000;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 184.000.000 (seratus delapan puluh empat juta rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

 ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

------------Bahwa ia terdakwa MOH. RIFAI LABASO hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara bulan Februari 2023 sampai dengan bulan mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada antara bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di Kafe Daeng Anca jalan Sisingamangaraja Kota Palu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu,, dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula sekitar bulan Februari 2023 korban MOCH. AEDIL DJIBRAN meminta kepada saksi MUHLIS untuk dicarikan paket pekerjaan kemudian saksi MUHLIS memperkenalkan terdakwa kepada korban dikafe Anca Palu lalu terdakwa menjanjikan kepada korban 17 proyek pekerjaan yang ada di wilayah Sulawesi tengah antara lain pekerjaan Drainase Desa Ongka Kec. Ongka Malino Kab. Parigi, pekerjaan usaha tani desa Bahagia Kec. Palolo Kab. Sigi, pekerjaan jalan usaha tani Desa berdikari kec. Palolo kab. Sigi, pekerjaan jalan usaha tani desa Berdikari kec. Palolo Kab. Sigi, pekerjaan spam Desa panca mukti kab. Sigi, pekerjaan sedimen desa saroso, pekerjaan drainase desa sausu kab. Parigi, pekerjaan jalan desa tombiano tojo barat, pekerjaan jalan dijalan grand teratai kota palu, pekerjaan jalan Rapadende, pekerjaan jalan desa siweli kab. Donggala, pekerjaan jalan desa sunju kab. Sigi, pekerjaan jalan desa tinggede, pekerjaan jalan jalan dewisartika, pekerjaan Gedung sekolah SMK Siniu kab. Parigi, pekerjaan Gedung sekolah SMK Poso pesisir, dan pekerjaan jalan usaha tani desa tolai barat kab. Parigi dengan syarat menyerahkan uang tanda jadi secara bertahap sebagai bukti bahwa korban serius mau mengerjakan proyek dan disepakati pembagian fee 15?ri nilai pekerjaan kepada pemilik pekerjaan sedangkan untuk terdakwa akan diberikan fee setelah pekerjaan selesai dan tidak ditentukan besaranya tergantung nilai proyek yang dikerjakan;
  • Bahwa setelah pertemuan tersebut korban merasa yakin dan mengirimkan uang secara bertahap kepada terdakwa melalui rek. BRI atas nama korban ke rek. BCA Atas nama terdakwa MOH. RIFAI LABASO dengan nomor rek. 7920580925 dengan rincian:
  • Tanggal 22 februari 2023 sejumlah Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk panjar pekerjaan drainase di Desa ongka;
  • Tanggal 21 Maret 2023 sejumlah Rp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) untuk panjar pekerjaan jalan di 3 desa yakni Desa bahagia kec. palolo, Desa berdikari Kec. Palolo dan desa Harapan kec. palolo;
  • Tanggal 30 maret 2023 sejumlah Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) untuk panjar pekerjaan sedimen di desa saroso;
  • Tanggal 5 april 2023 sejumlah Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) untuk panjar pekerjaan drainase di desa sausu kab. parimo;
  • Tanggal 9 april 2023 sejumlah Rp. 30.000.000,-(tiga puluh juta rupiah) untuk panjar pekerjaan jalan / lapen yang berlokasi di desa tombiano dan di Jl. grand teratai kota palu;
  • Tanggal 14 april 2023 sejumlah Rp. 12.000.000,-(dua belas juta rupiah) pekerjaan jalan di desa rapadende;
  • Tanggal 19 april 2023 sejumlah Rp. 18.000.000,-(delapan belas juta rupiah) untuk pekerjaan jalan;
  • Tanggal 05 Mei 2023 sejumlah Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) untuk panjar pekerjaan gedung 2 sekolah di SMK SINIU dan SMK poso pesisir.dengan total sebesar Rp. 184.000.000;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 184.000.000 (seratus delapan puluh empat juta rupiah) atau sekitar jumlah itu;

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya