INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 16/Pdt.G.S/2025/PN Pal | Nancy, SE | AZHAR RUDDIN, SE., M. Si | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Jul. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2025/PN Pal | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||
| Tergugat | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 117.400.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan penggugat dalam perkara ini; 3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yakni tidak memenuhi janji untuk membayar kewajibannya berupa sisa pengembalian uang adalah perbuatan wanprestasi; 4. Menyatakan Penggugat Mengalami Kerugian berupa : - Kerugian Materil  sebesar : Rp.42.000.000 ( empat puluh dua juta rupiah ); - Bunga 2% per – bulan = Rp. 840.000 ( Delapan ratus empat puluh ribu rupiah ) X 5 Tahun = Rp. 50.400.000 ( limah puluh juta empat ratus ribu rupiah ). - Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 25.000.000 ( dua puluh lima juta  rupiah ). 5. Menghukum tergugat untuk membayar Kerugian Materil sebesar Rp.42.000.000 ( empat puluh dua juta rupiah ) dan Bunga / denda keterlambatan selama 5 Tahun sebesar Rp. 840.000 ( Delapan ratus empat puluh ribu rupiah ) X 5 Tahun = Rp. 50.400.000 ( limah puluh juta empat ratus ribu rupiah ) dengan sekaligus kepada Penggugat: 6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam memenuhi putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap ( in inkracht Van Gewijsde); 13. Menyatakan sah dan berharga  Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas harta benda Tergugat berupa 1 buah mobil Brio tahun 2015 warna orange plat nomor : DN 810 FA; 7. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu ( uitvoerbaar  bij vooraad ), meskipun ada perlawanan, verzet, banding dan kasasi; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. SUBSIDAIR Atau, jika  Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, Mohon putusan yang sedail-adilnya (ex aequo et bono); | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	